Apa Itu Master File Wajib Pajak?

Dalam menciptakan tata administrasi pajak yang baik, tentu perlu dilandasi dengan basis pajak yang mutakhir dan terpercaya. Karna itu, sangat dibutuhkan sebuah master file wajib pajak yang dapat diandalkan dalam menjalankan proses bisnis pajak. Mari kita cari tahu lebih dalam apa itu master file wajib pajak?

Definisi

International Monetary Fund (1992) menjelaskan taxpayer master file adalah tempat dimana semua basis data sehingga otoritas pajak tak perlu lagi bergantung dengan data dan dokumen wajib pajak sebagai sumber data tunggal.

Menurut Brondolo dan Zhiyong (2017) taxpayer master file merujuk pada database terkait dengan data perpajakan yang berisi informasi akun dari setiap wajib pajak. Adapun, informasi yang dimaksudkan adalah terkait jenis pajak yang terutang, pembayaran pajak, intensitas pelaporan, hingga jumlah pajak terutang yang perlu dibayarkan.

World Bank (2005) mengatakan terdapat beberapa hal yang perlu dimuat dalam master file, di antaranya ialah daftar seluruh jenis pajak yang terutang oleh wajib pajak; riwayat pelaporan serta pembayaran dari tiap jenis pajak; dan informasi lainnya seperti nama, alamat, dan kegiatan bisnis wajib pajak.

Tanggung Jawab Otoritas Pajak

Kemudian, otoritas pajak harus bertanggung jawab dalam menjaga basis data pada master file serta memperbarui master file secara berkala. Tidak hanya itu, otoritas pajak juga wajib menganalisis dampak ekonomi apa saja yang akan terjadi, mulai dari informasi yang tersedia pada master file wajib pajak.

Berdasarkan penjelasan sebelumnya, dapat dilihat otoritas pajak akan melakukan koordinasi terkait penetapan kebijakan pajak di waktu mendatang.  Hal tersebutlah yang menjadi landasan adanya rekomendasi perubahan dalam kebijakan pajak yang ada.

Sistem administrasi pajak Indonesia telah menerapkan pembuatan master file wajib pajak sejak lama. Master file wajib pajak memiliki peran yang penting dalam terlaksananya proses bisnis perpajakan secara optimal. Selain itu, master file wajib pajak juga rutin dibenahi dan diperbarui oleh otoritas pajak. Dalam master file wajib pajak yang dimiliki oleh Ditjen Pajak (DJP), terdapat status masing-masing wajib pajak. Hal ini bertujuan untuk pengawasan dan pengelolaan basis data.

Status Wajib Pajak

Status wajib pajak yang diberikan antara lain ialah wajib pajak aktif, berupa wajib pajak yang memenuhi persyaratan subjektif dan objektif serta menjalankan seluruh hak dan kewajiban perpajakan secara efektif sesuai dengan ketentuan peraturan Undang-Undang di bidang perpajakan.

Adapun, wajib pajak non efektif, ialah wajib pajak yang tidak memenuhi persyaratan subjektif atau objektif, namun belum terkena penghapusan NPWP.

Selanjutnya, wajib pajak hapus, ialah wajib pajak yang tidak memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sebagai wajib pajak serta telah melakukan penghapusan NPWP.

Kemudian, wajib pajak aktivasi sementara, ialah wajib pajak hapus yang memiliki status diaktifkan sedangkan paling lama 1 bulan dalam rangka melengkapi hak dan kewajiban perpajakan.

Pembenahan Data Master File

Dalam rangka menjaga validitas dan kualitas dari master file wajib pajak, perlu diadakan pembenahan data master file wajib pajak yang dilakukan secara berkala. Pembenahan data master file wajib pajak ialah keseluruhan kegiatan pemutakhiran data identitas wajib pajak atau pengusaha kena pajak (PKP). Kegiatan tersebut meliputi perekaman data, perubahan data identitas wajib pajak atau PKP, pembaharuan data, termasuk permintaan kelengkapan data dalam melengkapi data master file wajib pajak atau PKP.

Perekaman data wajib pajak/PKP dan pembaharuan data master file wajib pajak dilakukan oleh Seksi Pelayanan dan Seksi Pengolahan Data dan Informasi dengan menggunakan dokumen sumber. Pada seksi tersebut digunakan formulir berisikan perubahan data dan pindah wajib pajak dan/atau PKP atas permohonan dari wajib pajak atau PKP.

Pada Seksi Pengolahan Data dan Informasi terdapat 4 dokumen sumber yang digunakan. Pertama, perubahan data identitas wajib pajak yang disampaikan oleh wajib pajak serempak dengan penyampaian SPT Tahunan. Kedua, data identitas PKP atau wajib pajak hasil pemeriksaan. Ketiga, data identitas PKP atau wajib pajak hasil penelitian. Keempat, formulir berisikan kelengkapan data identitas PKP atau wajib pajak yang telah dikirimkan oleh wajib pajak atas permintaan account representative (AR).