Apa Itu Multilateral Instrument?

Pada tanggal 7 Juni 2017, Indonesia resmi menandatangani kesepakatan atau perjanjian Multilateral Instrument (MLI) di kantor pusat OECD (Organization for Economic Co-operation and Development) di Paris, Prancis. Dalam kesepakatan tersebut, setidaknya terdapat 68 negara yang turut menandatangani perjanjian tersebut dan 30 negara lainnya akan segera menyusul.

MLI (Multilateral Instrument) dikembangkan oleh OECD sebagai upaya pemerintah dalam menutup kesenjangan dalam peraturan pajak internasional di berbagai negara. Hal ini juga mengacu pada hasil dari BEPS (Base Erotion and Profit Shifting) Action OECD/G20 atas kesepakatan atau perjanjian pajak bilateral di seluruh dunia. Lantas, apa sebenarnya yang dimaksud dengan MLI? Mari, simak informasinya di bawah ini.

 

Sekilas Tax Treaty

Tax Treaty atau P3B (Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda) merupakan sebuah perjanjian pajak yang disepakati antara 2 (dua) negara yang mengatur segala hal yang berhubungan dengan pembagian hak pemajakan atas penghasilan yang diperoleh oleh masyarakat dari kedua pihak negara tersebut. Perjanjian ini disepakati bertujuan guna meminimalisir terjadinya pengenaan pajak berganda serta sebagai upaya dalam menarik investasi modal asing ke dalam negeri.

Tax treaty atau P3B ini digunakan untuk menentukan hak pemajakan suatu transaksi yang terjadi diantara kedua negera yang bersangkutan, baik yang menjadi negara sumber maupun negara domisili. Dalam hal ini, negara sumber merupakan negara yang merupakan tempat sumber penghasilan berasal, sedangkan negara domisili merupakan negara dengan tempat wajib pajak tinggal ataupun menetap.

Dalam melaksanakan tax treaty atau P3B sangat diiperlukan inovasi baru yang bersifat multilateral untuk memperbarui ribuan persetujuan atau kesepakatan yang efektif dan tentunya dengan mekanisme atau tata cara amandemen P3B yang sederhana, mudah hingga transparan agar dapat menerapkan standar dan norma pajak internasional.

Hal ini dilakukan tentunya bertujuan dalam mencegah praktik Penggerusan Basis Pemajakan dan Penggeseran Laba atau yang lebih dikenal dengan BEPS (Base Erosion and Profit Shifting), sehingga perjanjian atas tax treaty atau P3B secara global dalam berjalan dengan baik dalam mencegah praktik BEPS yang berpotensi menurunkan basis pemajakan di setiap yurisdiksi.

 

Mengenal Multilateral Instrument

Seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya, dalam menjalankan tax treaty atau P3B diperlukan inovasi baru yang bersifat multilateral. Sebagai perwujudan tersebut terciptalah MLI (Multilateral Instrument) dimana instrument ini didefinisikan sebagai inovasi atas pengaturan penerapan tax treaty secara keseluruhan melalui kesepakatan bilateral guna meminimalisir potensi pajak berganda serta mencegah penghindaran pajak atau praktik BEPS.

Terhitung hingga saat ini terdapat 93 yurisdiksi yang telah sepakat menandatangani MLI dan diperkirakan lebih dari 3000 tax treaty akan diamandemen dan disesuaikan berdasarkan standar dan norma pajak internasional melalui skema MLI. Dalam hal ini, dapat dikatakan bahwa MLI merupakan salah satu cara yang cepat dan tepat dalam memperkuat perjanjian pajak secara bilateral.

Dengan diresmikannya MLI oleh OECD (Organization for Economic Co-operation and Development), maka selanjutnya akan ditindaklanjuti oleh masing-masing anggota yurisdiksi untuk diratifikasi berdasarkan dengan ketentuan perundangan-undangan dalam negara tersebut (dalam negeri). Bila tax treaty yang diratifikasi tersebut telah dilaporkan ke OECD, maka tiga bulan setelahnya tax treaty tersebut dinyatakan sudah berlaku efektif (entry into force).

Baca juga: Sesuaikah Perpajakan Indonesia Dengan Global Taxation?

 

Standar Multilateral Instrument

Dalam penerapannya, MLI atau Multilateral Instrument memiliki standar minimum. Standar tersebut tentunya wajib di sepakati oleh masing-masing negara yang bersangkutan guna meminimalisir penyalahgunaan perjanjian hingga memperbarui mekanisme atau tata cara penyelesaian perselisihan dengan memberikan kemudahan atau fleksibilitas dalam mengakomodasi kebijakan dari perjanjian pajak tersebut. Adapun, kemudahan yang diberikan MLI sebagai berikut:

  • Memberikan fleksibilitas kepada negara dalam menentukan perjanjian pajak yang digunakan pada skema MLI
  • Memberikan fleksibilitas atas kesepakatan terhadap ketentuan yang berkaitan dengan standar minimum, seperti memiliki kebebasan dalam memilih opsi-opsi yang sesusai dengan negaranya. Dengan kata lain, setiap negara memiliki hak dalam memilih dan menyepakati bersama atas standar minimumnya
  • Memberikan fleksibilitas atas pembuatan aturan atau ketentuan alternatif dan/atau opsional mengenai arbitrase wajib atau mengikat.

Pada intinya dalam menerapkan MLI, setiap negara bersangkutan memiliki hak dalam menentukan ketentuan seperti apa yang dapat diterapkan dalam perjanjian perpajakan dalam skema MLI ini.

Baca juga: Apa Itu International Tax Policy?

 

Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2019

Merujuk pada Perpres tersebut, dimana peraturan tersebut disahkan pada tanggal 12 November 2019 yang membahas mengenai Pengesahan Multilateral Convention To Implement Tax Treaty Related Measures To Prevent Base Erosion And Profit Shifting. Hal ini tentunya berkaitan dengan UU Nomor 24 Tahun 2000 mengenai pajak internasional. Adapun, ketentuan yang akan diberlakukan secara efektif 3 (tiga) bulan setelah ratifikasi MLI telah disampaikan ke OECD.

Dalam ketentuan tersebut, terdapat ruang lingkup perubahan tax treaty dalam MLI yang telah diratifikasi dimana ketentuan-ketentuan yang telah dipilih dan direservasi meliputi Hybrid Mismatches, Treaty Abuses, Avoidance Permanent Establishment Status, hingga Improving Dispute Resolution. Berikut adalah penjelasan terkait ketentuan tersebut:

  • Hybrid Mismatches

Dalam hal ini, ketentuan yang diadopsi atau diterapkan ialah mengenai penyelesaian atas status kependudukan yang rangkap atau dual resident melalui MAP (Mutual Agreement Procedure). Bagi yang memiliki status kependudukan rangkap, maka tidak memiliki hak dalam menikmati manfaat tax treaty (treaty benefit).

  • Treaty Abuses

Ketentuan yang diadopsi atau diterapkan ialah tujuan tax treaty yang menjadi kata pengantar atau pembuka dalam mencegah pengenaan pajak berganda (double taxation). Dalam hal ini, ketentuan tersebut tidak dipergunakan untuk tujuan penghindaran atau pengelakan pajak.

Tak hanya itu, dalam praktik treaty abuse, yang diterapkan ialah penerapan PPT (Principle Purpose Test), periode minimum terhadap kepemilikan saham dalam memperoleh tarif PPh atas dividen yang lebih kecil, hingga hak pemajakan bagi yurisdiksi sumber atas Capital Gain atau keuntungan dari pengalihan saham hingga hak sejenis lainnya (harta tak bergerak) yang nilainya lebih dari 50%.

  • Avoidance Permanent Establishment Status

Ketentuan yang diadopsi atau diterapkan ialah seluruh ketentuan yang berhubungan dengan Artificial Avoidance of Permanent Establishment through Commisionaire Arrangements and Similar Strategies, yang mana sebagian besar dari ketentuan tersebut merupakan ketentuan pengecualian bagi suatu BUT atas kegiatan yang memiliki sifat persiapan ataupun pelengkap, hingga ketentuan pencegahan fragmentasi usaha, yang mana terbagi menjadi beberapa kegiatan, serta pengertian dari pihak-pihak yang terkait.

  • Improving Dispute Resolution

Ketentuan yang diadopsi atau diterapkan hampir dari seluruh ketentuan yang ada, kecuali ketentuan dari pengajuan MAP (Mutual Agreement Procedure) oleh masyarakat atau penduduk dari suatu negara kepada pejabat yang memiliki kewenangan atas negara lainnya (Competent Authority).

Dari penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa MLI merupakan sebuah instrumen multilateral yang memberikan mekanisme atau tata cara yang sederhana, mudah, dan cepat serta transparan dalam mengamandemen lebih dari satu perjanjian tax treaty guna mengadopsi standar dan norma pajak internasional yang bertujuan dalam menekan praktik BEPS.

Skema daripada MLI tentunya sangat efektif dan efisien, dibandingkan dengan cara sebelumnya yang konvensional. Dimana cara tersebut membutuhkan waktu yang cukup dalam dalam menegosiasi tax treaty secara bilateral. Oleh karena itu, dengan menggunakan skema MLI, sinkronisasi dan harmonisasi tax treaty secara global untuk melawan praktik BEPS yang timbul dari transaksi lintas negara  dapat diwujudkan.