Apa Itu Pajak Peredaran (PPe)?

Istilah pajak peredaran mungkin terdengar asing bagi orang awam yang tidak bergelut di bidang perpajakan. Selain Pajak Pembangunan I (PPb I), Pajak Peredaran (PPe) merupakan salah satu pungutan pajak atas konsumsi yang pernah berlaku di Indonesia. Di Indonesia, PPe merupakan awal mula dari pungutan pajak atas pemakaian barang umum sekaligus sebagai pelengkap dari Pajak Pembangunan I (PPb I) yang telah berlaku sebelumnya.  

 

Dasar Hukum Pajak Peredaran (PPe) 

Dasar hukum dari pemungutan pajak peredaran di Indonesia adalah UU Darurat No. 12 Tahun 1950 terkait Pajak Peredaran (UU PPe). Undang-Undang ini ditetapkan pada tangal 13 Februari 1950 dan telah diumumkan sebulan kemudian pada tanggal 18 Maret 1950. Maka dari itu, pajak ini lebih dikenal dengan istilah PPe 1950. 

 

Definisi Pajak Peredaran (Ppe) 

Dalam bahasa Belanda, pajak peredaran (PPe) disebut dengan istilah omzetblasting. Sedangkan, dalam bahasa Inggris pajak peredaran (PPe) disebut dengan turnover tax. Pajak peredaran (Ppe) merupakan pajak atas pemakaian yang meliputi hampir seluruh barang-barang yang dipakai ataupun seluruh barang-barang yang terpakai habis di Indonesia.

Maka dari itu, yang akan dikenakan pajak peredaran (PPe) adalah penyerahan barang-barang yang berada di peredaran bebas. Besaran tarif pajak peredaran yang dikenakan yaitu sebesar 2% terhadap setiap penyerahan barang. Sementara itu, yang dijadikan sebagai dasar pengenaan pajak (DPP) dari pajak peredaran adalah harga barang.  

Selain dikenakan atas barang, pajak peredaran (PPe) juga dikenakan terhadap jasa. Jasa yang dikenakan yaitu berupa semua perbuatan selain daripada penyerahan barang bergerak serta barang tetap, yang dilakukan dengan penggantian. Yang dimaksud dengan penggantian di sini yaitu nilai berupa uang yang harus dilunasi kepada orang yang telah melakukan kegiatan pemberian jasa. 

Baca juga Apa Itu Pemungut Pajak?

 

Kewajiban Pengusaha yang Ditunjuk 

Pengusaha yang ditunjuk sesuai dengan Pasal 17 UU Darurat No. 12 Tahun 1950 untuk menjalankan peraturan perpajakan ini atau yang wajib memungut pajak peredaran, memiliki sejumlah kewajiban yang harus dipenuhi sebagaimana yang telah tertuang dalam Pasal 20 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1950.

Kewajiban tersebut yaitu pengusaha tersebut wajib untuk membuat catatan dari hari ke hari tentang barang-barang yang diserahkan dan juga jasa yang dibuat, catatan tentang jumlah yang diterima dan dibayar kembali baik yang berupa uang maupun berupa barang lainnya, dan catatan terkait barang-barang yang diterima dan diambil kembali dari orang lain.

Dalam catatan ini haruslah disusun dengan jelas dan tegas serta menyebutkan segala hal, sehingga dari catatan ini dapat dilakukan perhitungan pajak yang terutang oleh pengusaha. Berdasarkan pada Pasal 20 ayat (3), catatan tersebut dan surat-surat menjadi dasar dalam perhitungan pajak harus disimpan selama lima tahun. 

 

Pengecualian dalam Pajak Peredaran 

Berdasarkan pada Pasal 22 UU Darurat No. 12 Tahun 1950, dengan memperhatikan peraturan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan (Menkeu), berikut merupakan sejumlah penyerahan yang dikecualikan dari pajak yaitu: 

  • Penyerahan kapal, tidak termasuk kapal pesiar
  • Penyerahan barang-barang dengan tujuan untuk dikeluarkan langsung ke luar negeri
  • Penyerahan barang-barang secara percuma dalam hal-hal yang telah ditunjuk oleh Menteri Keuangan
  • Penyerahan uang, penyerahan meterai dan merek pajak Indonesia yang dikeluarkan dari pihak pemerintahan serta belum terpakai, dan surat berharga termasuk obligasi, surat sero, dan lain-lain efek
  • Penyerahan emas pada atau pun oleh De Javasche Bank menurut cara peraturan yang telah ditetapkan dalam kuasa Ordonansi-Devisen
  • Pengadaan, penyerahan, serta pelepasan hak-turut dalam perseroan dan perkumpulan
  • Pemberian kredit, penyerahan, penguangan, serta pembayaran tagihan uang, termasuk juga peredaran giro, peredaran cek, dan peredaran rekening koran
  • Asuransi
  • Undian
  • Jasa dalam perhubungan pos, telegrap, telepon dan jasa tertentu dari perusahaan pengangkutan dalam hal untuk kepentingan perhubungan tersebut
  • Siaran radio pemerintahan dan perkumpulan serta badan yang berhak
  • Pengangkutan orang dan barang-barang dari tempat di luar negeri melalui Indonesia ke tempat di luar negeri, termasuk juga pengangkutan orang dan barang-barang dari tempat di Indonesia ke tempat di luar negeri atau pun sebaliknya, satu dan lain hal jika ternyata dari surat pengangkutan terdapat bahwa ternyata tempat yang dituju itu pada permulaan pengangkutan telah ditetapkan
  • Persewaan dan penebasan, termasuk penyerahan dan pelepasan sewa dan tebasan dari barang tetap, kecuali untuk mesin dan alat perusahaan dan kamar yang telah diperaboti di dalam hotel, pensiun, rumah penginapan, dan lain sejenisnya
  • Pemberian makan, tempat tinggal, dan upah berwujud barang ataupun berwujud lainnya yang merupakan suatu kebiasaan kepada orang yang bekerja pada pengusaha
  • Jasa yang dibuat oleh pejabat agama dalam jabatannya
  • Pemberian pengajaran oleh yayasan dan juga perkumpulan yang memiliki hak badan hukum, dalam hal-hal yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan. 

Baca juga Apa Itu Surat Keterangan Domisili?

 

2 Cara Pengenaan Pajak Peredaran (PPe) 

Dalam pajak peredaran, dikenal bahwa terdapat dua macam cara untuk mengenakan pajak, kedua cara tersebut antara lain sebagai berikut: 

  • Pemungutan Sekaligus 

Dengan melakukan pemungutan sekaligus ini, PPe akan dikenakan sekali saja terhadap hasil akhir. Pemungutan pajak peredaran ini dapat dilakukan pada awal lajur produksi, yaitu pada saat penyerahan oleh produsen atau pabrikan kepada salah satu dari mata rantai berikutnya. 

  • Pemungutan Setiap Terdapat Pemindahan 

Cara pemungutan yang kedua yaitu pajak peredaran akan dipungut setiap kali terdapat pemindahan barang-barang yang bersangkutan kepada tingkat berikutnya. Jenis pemungutan ini dikenal juga dengan sistem pemungutan bertingkat atau sistem berkali-kali pada seluruh tingkat peredaran barang di lajur produksi maupun distrinusi. Pada saat setiap dilakukan penyerahan barang-barang tersebut, tidak akan dilakukan penyesuaian atau pun pengurangan apa pun. 

 

Alasan Penarikan UU Pajak Peredaran 

Salah satu cara pengenaan pajak peredaran adalah melalui mekanisme dipungut setiap kali terdapat pemindahan barang-barang yang bersangkutan ke tingkat berikutnya, sehingga pajaknya akan dikenakan berkali-kali.

Dikarenakan pajak telah dikenakan berkali-kali serta tanpa adanya pengurangan apapun pada tiap-tiap jalur pemindahan barang, hal ini menyebabkan penambahan pada kalkulasi harga pokok barang. Hal ini menyebabkan beban pajak menjadi berlipat ganda, melebihi tarif yang sebenarnya berlaku untuk peredaran dari barang-barang tersebut. 

Atas dasar alasan inilah para usahawan dan parlemen menyatakan keberatan atas penerapan kebijakan fiskal Pajak Peredaran (PPe). Kebijakan PPe dianggap memunculkan distorsi atau penyimpangan ekonomi yang serius, dan tidak menunjang keadilan. Maka dari itu, Undang-Undang pajak peredaran ini ditarik kembali dan dinyatakan telah berakhir pada tanggal 1 Oktober 1951, setelah undang-undang ini berjalan selama sembilan bulan. 

Penerapan PPe 1950 ini dapat dikatakan masih menggunakan sistem pajak bekas kolonial Belanda. Penerapan sistem ini tidak lain disebabkan oleh karena Belanda merupakan salah satu negara yang pernah menjajah Indonesia, sehingga jalan pikiran para pembuat konsep dan kebijakan fiskal ini kemungkinan masih banyak dipengaruhi konsep dan kebijakan negara Belanda.