Secara umum, SPT (Surat Pemberitahuan) Masa didefinisikan sebagai media yang digunakan dalam melaporkan kewajiban perpajakan bagi wajib pajak dalam satu masa pajak ataupun bulan. SPT Masa pajak ini terbagi atas dua jenis, dimana yang pertama merupakan SPT Masa atas Pajak Penghasilan (PPh) dan yang kedua merupakan SPT Masa atas Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Meskipun sama-sama sebagai media pelaporan pajak, kedua jenis SPT Masa tersebut memiliki perbedaan. Dimana SPT Masa PPh merupakan surat pemberitahuan terhadap pemajakan yang terjadi atas penghasilan atau adanya perolehan sumber penghasilan, sementara SPT Masa PPN merupakan surat pemberitahuan terhadap pemajakan yang terjadi atas pertambahan nilai atau adanya transaksi PPN.
Dalam artikel kali ini, akan membahas mengenai pelaporan yang dilakukan atas SPT Masa PPN PUT. Mari simak penjelasannya di bawah ini.
Mengenal Apa Itu SPT Masa PPN PUT
Seperti yang kita ketahui SPT Masa PPN merupakan surat pemberitahuan atas PPN. Dalam pelaporan, SPT Masa PPN ini terdiri dari beberapa jenis, mulai dari SPT 1107 PUT, SPT 1111 DM, hingga SPT 1111. Dari ketiga jenis SPT Masa tersebut memiliki regulasinya masing-masing. Melansir dari laman resmi pajak.go.id, SPT (Surat Pemberitahuan) Masa PPN PUT merupakan SPT Masa PPN yang diperuntukkan bagi pemungut PPN.
Sebagaimana yang dimaksud dari Pemungut PPN ialah seorang Bendaharawan Pemerintah, badan, ataupun instansi Pemerintah yang ditunjuk langsung oleh Menteri Keuangan untuk memungut, menyetor, hingga melaporkan pajak yang terutang oleh PKP (Pengusaha Kena Pajak) atas penyerahan BKP (Barang Kena Pajak) dan/atau penyerahan JKP (Jasa Kena Pajak) kepada Bendaharawan Pemerintah, badan, ataupun instansi Pemerintah tersebut. Dalam hal pelaporan SPT Masa PPN PUT hanya bisa dilakukan oleh setiap Pemungut PPN kecuali Penerbit SPM.
Jenis Formulir Pelaporan SPT Masa PPN PUT
Dalam melakukan pelaporan SPT Masa PPN PUT, wajib pajak perlu memperhatikan jenis-jenis formulir yang digunakan. Pada pelaporan ini akan digunakan jenis SPT Masa PPN 1107 PUT, dimana formulir ini diperuntukkan dalam melaporkan objek PPN termasuk juga PPN terutangnya atas pengadaan barang ataupun Jasa yang dilakukan oleh Pemungut PPN. Pemungut PPN yang dimaksud meliputi:
- Bendaharawan Pemerintah Pusat
- Bendaharawan Pemerintah Daerah
- Bendaharawan Bos
- Bendaharawan Desa
- Bendaharawan Lainnya yang melakukan pemungutan atas PPN
- Badan Lain yang ditunjuk secara resmi sebagai pemungut PPN.
Pada formulir SPT 1107 PUT ini terdapat 3 halaman yang perlu wajib pajak (pemungut), dimana halaman tersebut terdiri dari:
- Halaman Induk, merupakan halaman pertama yang berisi rekapitulasi dari data yang ada pada lampiran
- Lampiran pertama (Formulir 1107 PUT 1), yang mana lampiran ini berisi daftar dari PPN dan PPnBM yang telah dipungut oleh bendaharawan pemerintah
- Lampiran kedua (Formulir 1107 PUT 2), yang mana lampiran ini berisi dari daftar PPN dan PPnBM yang telah dipungut oleh selain bendaharawan pemerintah, seperti PPN dan PPnBM yang dipungut oleh BUMN (Badan Usaha Milik Negara).
Persyaratan Pelaporan SPT Masa PPN PUT
Dalam pelaporan SPT Masa terdapat syarat yang perlu dipenuhi oleh wajib pajak yang bersangkutan, dimana persyaratan tersebut terdiri dari:
- Lampiran Induk SPT (Formulir 1107 PUT)
- Lampiran 1 Daftar PPN dan PPnBM yang dipungut oleh Bendaharawan Pemerintah (Formulir 1107 PUT 1)
- Lampiran 2 Daftar PPN dan PPnBM yang dipungut oleh selain dari Bendaharawan Pemerintah – Formulir 1107 PUT 2
- Bukti pembayaran seperti SSP (Surat Setoran Pajak) dan/atau Bukti PBK (Pemindahbukuan) untuk status kurang bayar
- Dokumen terkait, yang mana berisi CSV hingga bukti bayar yang telah discan dalam diubah menjadi format PDF
- Dokumen surat kuasa khusus ataupun surat penunjukan dengan dilengkapi salinan dokumen dari KTP antara kedua belah pihak dalam hal yang melaporkan SPT bukan pengurus dan/atau kartu pegawai dalam hal yang melaporkan karyawan
- Surat Keterangan tidak dipungut dan/atau dibebaskan dengan catatan hanya untuk sektor tertentu
- Wajib pajak (pemungut) dapat mengunduh aplikasi e-SPT Masa PPN 1107 PUT di kanal resmi pajak.go.id.
Baca juga Tak Lapor SPT Masa 2 Tahun, WP Ini Diserahkan Ke Kejati
Mekanisme Pelaporan SPT Masa PPN PUT
Dalam melakukan pelaporan SPT Masa PPN PUT dapat dilakukan secara langsung oleh pemungut PPN ke KPP (Kantor Pelayanan Pajak) atau KP2KP (Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan) dengan cara:
- Menyampaikan secara langsung ke KPP atau KP2KP
- Menyampaikan melalui Kantor Pos secara tercatat atau melalui perusahaan jasa ekspedisi atau melalui perusahaan jasa kurir, ke KPP atau KP2KP.
Penyampaian SPT yang dilakukan secara langsung atau manual, pelaporannya berupa penyampaian SPT yang Induk SPT-nya telah disampaikan dalam bentuk formulir kertas (fisik).
Sedangkan, untuk lampiran SPT dapat disampaikan dalam bentuk dokumen elektronik atau boleh juga menggunakan formulir kertas (fisik). Namun, apabila SPT Masa PPN PUT disampaikan oleh setiap pemungut PPN selain bendahara Pemerintah, maka diwajibkan menggunakan dokumen elektronik.
Adapun tata cara yang dapat dilakukan oleh pemungut bila melakukan pelaporan secara langsung, berikut caranya:
- Wajib Pajak (pemungut) mengambil nomor antrean terlebih dahulu melalui laman resmi pajak.go.id
- Selanjutnya, Wajib Pajak (pemungut) mendatangi langsung TPT (Tempat Pelayanan Terpadu) KPP (Kantor Pelayanan Pajak) sesuai tanggal dan waktu kunjungan yang telah didaftarkan pada tiket antrean
- Lalu Wajib Pajak (pemungut) mendatangi Loket TPT dan menyerahkan seluruh persyaratan yang diperlukan dalam pelaporan SPT Masa PPN 1107 termasuk persyaratan dokumen
- Selanjutnya, petugas TPT akan terlebih dahulu melakukan pengecekan kelengkapan dokumen. Apabila:
- Dalam hal dokumen tidak lengkap, maka Petugas TPT akan memberitahu kekurangan yang harus dilengkapi dan menyerahkan kembali SPT Masa PPN 1107 Pemungut beserta seluruh dokumen lainnya kepada Wajib Pajak
- Dalam hal dokumen lengkap, Petugas TPT segera memproses pelaporan SPT Wajib Pajak (pemungut).
- Kemudian, petugas TPT akan menyerahkan BPS (Bukti Penerimaan Surat) kepada Wajib Pajak (pemungut) dan proses pelaporan selesai.
Kelengkapan SPT Masa PPN PUT
Dalam hal pelaporan SPT Masa PPN PUT, kelengkapan dilihat dari status wajib pajak pemungut PPN terkait. Apabila pelaporan dengan status nihil karena pemungut PPN terkait tidak melakukan pungutan PPN atau PPN dan PPnBM, maka SPT Masa SPT tidak perlu dilaporkan atau disampaikan.
Sedangkan, apabila pemungut PPN terkait memang melakukan pungutan atas PPN atau PPN dan PPnBM, maka seperti yang sudah dijelaskan tiap paragraf sebelumnya, dimana pemungut PPN tersebut wajib memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan yang ada dan melakukan pelaporan atau penyampaian SPT Masa PPN PUT.
Baca juga Implementasi SPT Masa PPh Unifikasi Dalam Pelaksanaan Administrasi Perpajakan
Batas Pelaporan SPT Masa PPN PUT
Berdasarkan peraturan perundang-undangan mengenai perpajakan, pelaporan atas SPT Masa PPN PUT memiliki batas waktu pelaporan yang harus dilaporkan selambat-lambatnya pada tanggal 7 (tujuh) bulan berikutnya. Sementara itu, untuk SPT Masa PPN memiliki batas akhir pelaporan pada tanggal terakhir (tanggal 30 atau 31) bulan berikutnya.








