Apa Itu Polluter Pays Principle?

Beberapa waktu silam, topik mengenai pajak karbon tengah menjadi perbincangan yang hangat di beberapa media dalam negeri ini. Dikabarkan bahwa pemerintah memiliki rencana untuk dapat mengenakan pajak atas karbon di Indonesia. Rencana yang digadangkan oleh pemerintah ini menjadi salah satu usulan yang tercantum dalam rancangan revisi Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).

Dengan berdasar kepada Naskah Akademik (NA) dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), yang menjadi pertimbangan pemerintah dalam rencananya untuk menegakkan pajak karbon di Indonesia, salah satunya adalah dengan menerapkan polluter pays principle yang diperuntukkan bagi pihak yang mengeluarkan emisi karbon. Apa Itu polluter pays principle?

Definisi Polluter Pays Principle

Berdasarkan definisi dari OECD, 2001 yang dimaksud dengan polluter pays principle itu sendiri merupakan sebuah prinsip yang mengharuskan bagi pencemar untuk menanggung sejumlah biaya atas tindakan yang dilakukan untuk dapat mengurangi polusi sesuai dengan tingkat kerusakan yang telah ditimbulkan pada masyarakat atau bahkan yang melebihi tingkat atau standar polusi yang dapat diterima.

Sedangkan definisi dari Siswanto, 2005 mengenai polluter pays principle dapat dikatan bahwa bagi setiap orang yang dalam rangka melakukan kegiatannya dapat berpotensi menyebabkan dampak penting terhadap lingkungan, maka diharuskan memikul biaya pencegahan (preventive) atau biaya penanggulangan (restorative).

Polluter pays principle ini pada dasarnya berkaitan erat dengan lingkungan. Pada awal tahun 1972, polluter pays principle ini mulai dianut oleh negara-negara yang merupakan anggota dari OECD (The Organisation for Economic Co-operation and Development). Setelah melakukan penelitian selama bertahun-tahun mengenai the polluter pays principle, maka menghasilkan sebuah rekomendasi OECD Council pada 26 Mei 1972 mengenai Guiding Principles Concerning the international economics aspects of environmental policies yang telah diterima oleh pemerintah dari masing-masing negara anggota, yaitu berupa penerapan antara lain the polluter pays principle dan juga rekomendasi mengenai penyesuaian dari norma-norma yang bersangkutan atau berkaitan, yaitu yang memiliki pengaruh ekonomi internasional dan juga lalu lintas perdagangan.

Jadi, pada awal tahun 1972 pollutan pays principle ini mulai dianut oleh negara-negara yang merupakan anggota dari OECD yang pada intinya menyebutkan bahwa seorang pencemar harus membayarkan sejumlah biaya pencegahan dan juga penanggulangan pencemaran yang telah ditimbulkannya.

Secara sederhana, pengertian dari polluter pays principle atau yang juga dikenal dengan sebutan prinsip pencemar membayar dapat diartikan bahwa setiap pelaku kegiatan atau pelaku usaha yang menimbulkan pencemaran, maka harus membayarkan biaya atas dampak pencemaran yang ditimbulkannya.

Polluter pays principle atau prinsip pencemar membayar ini pada dasarnya lebih menekankan pada segi ekonomi dibandingkan segi hukum, karena prinsip ini mengatur mengenai kebijaksanaan atas penghitungan nilai dari kerusakan lingkungan serta pembebanan sebagai upaya untuk memulihkan lingkungan yang rusak (Rangkuti, h.244).

Berkaitan dengan biaya yang dikeluarkan oleh pencemar, biaya yang digunakan untuk mencegah dan mengendalikan polusi tersebut harus tercermin pada harga barang dan juga jasa yang dapat menyebabkan pencemaran selama proses produksi atau proses konsumsinya (OECD, 2008).

Tujuan utama dari prinsip ini, yaitu untuk dapat menginternalisasi biaya lingkungan. Sebagai salah satu prinsip yang merupakan pangkal atas tolak kebijakan lingkungan, prinsip ini bermakna bahwa sejatinya pencemar harus bertanggung jawab untuk dapat menghilangkan atau meniadakan pencemaran yang telah ditimbulkannya (Syarif dan Wibisana, 2000).

Polluter pays principle ini dapat juga diterapkan melalui berbagai macam cara, mulai dari standar proses dan produk yang telah ditetapkan sebelumnya, hingga dengan cara menarik pungutan. Salah satu instrumen yang dapat digunakan adalah dengan mengenakan atau membebankan pajak pada pencemar yang dimana jumlah besarannya setara dengan nilai kerusakan yang ditimbulkannya.

Maka, dengan adanya pajak karbon yang direncanakan pemerintah dapat menjadi upaya untuk membebankan biaya atas perbaikan lingkungan kepada pihak yang mengeluarkan emisi karbon.