Pengangkutan merupakan proses untuk membawa, mengantar, atau memindahkan barang dari satu tempat ke tempat lainnya dengan menggunakan berbagai jenis sarana pengangkut. Pengangkutan ini pun menjadi kunci dalam perdagangan internasional, karena sangat dibutuhkan untuk perpindahan barang antarnegara. Terlebih lagi dengan adanya tuntutan ketepatan dan kecepatan waktu produksi atau penyerahan barang, sehingga membuat pengangkutan semakin krusial.
Berdasarkan pada Pasal 1 angka 12 PMK 158/2017 s.t.d.d PMK 97/2020, rencana kedatangan sarana pengangkut (RKSP) ialah pemberitahuan mengenai rencana kedatangan sarana pengangkut yang disampaikan pengangkut ke kantor pabean.
Sarana pengangkut ini ialah kendaraan atau angkutan yang melalui udara, laut, atau darat yang dipakai untuk mengangkut barang atau orang. Sementara itu, pengangkut ialah seseorang, kuasanya, atau yang bertanggung jawab atas pengoperasian sarana pengangkut atau yang berwenang telah melakukan kontrak pengangkutan.
Pengangkut yang sarana pengangkutnya akan datang dari luar daerah pabean atau dalam daerah pabean ialah yang mengangkut barang impor atau barang ekspor dan wajib menyerahkan pemberitahuan RKSP.
Selain itu, pengangkut yang mengangkut barang asal daerah pabean diangkut ke dalam daerah pabean lainnya melalui luar daerah pabean yang diwajibkan menyerahkan RKSP. Nantinya, RKSP ini wajib diserahkan sebelum batas waktu yang ditentukan.
Bagi sarana pengangkut yang melalui laut wajib menyerahkan RKSP paling lambat 24 jam sebelum kedatangan sarana pengangkut. Dalam hal waktu tempuh dari tempat keberangkatan menuju ke tempat kedatangan kurang dari 24 jam, RKSP telah diserahkan paling lambat sebelum kedatangan sarana pengangkut.
Sementara itu, bagi sarana pengangkut yang melalui jalur udara dan darat wajib menyerahkan RKSP paling lambat sebelum kedatangan sarana pengangkut. Melalui RKSP ini pun, pejabat bea dan cukai dapat memperoleh informasi mengenai sarana pengangkut beserta barang muatannya. Hal ini menyebabkan, RKSP memuat sejumlah elemen data di antaranya ialah nama sarana pengangkut, nama pengirim (shipper), dan nomor pelayaran atau nomor penerbangan.
Adapun, data mengenai nama penerima (consginee), jumlah dan berat kemasan atau jumlah barang dalam hal barang curah, NPWP penerima dalam hal wajib memiliki NPWP, jumlah, ukuran, dan nomor peti kemas dalam hal menggunakan peti kemas, serta nama pengangkut.








