Apa Saja Aspek Perpajakan di Rumah Sakit?

Definisi dan Jenis Pelayanan Rumah Sakit

Berdasarkan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit, rumah sakit adalah institusi pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna yang menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan, dan gawat darurat. Sementara itu, poliklinik menurut KBBI adalah balai pengobatan umum yang tidak diperuntukkan bagi perawatan inap.

Jenis layanan rumah sakit meliputi:

  • Pelayanan medik
  • Pelayanan kefarmasian
  • Pelayanan keperawatan dan kebidanan
  • Pelayanan penunjang klinik
  • Pelayanan penunjang nonklinik
  • Pelayanan rawat inap

 

Kewajiban Perpajakan Rumah Sakit

Terdapat perbedaan kewajiban perpajakan antara rumah sakit pemerintah dan rumah sakit swasta:

Jenis Pajak

RS Pemerintah

RS Swasta

PPh Potput

PPh Badan

X

PPN

✓ (Pemungut)

Keterangan:

  • Berdasarkan Pasal 2 ayat (3) huruf b UU PPh, pendapatan yang diterima Badan Layanan Umum (BLU)/Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) bukan merupakan objek PPh Badan.
  • Rumah Sakit Pemerintah berstatus sebagai Pemungut PPN (Pasal 16A UU PPN).

 

Aspek Perpajakan Jasa Rumah Sakit

Berikut adalah ringkasan aspek perpajakan atas berbagai kegiatan usaha yang dilakukan rumah sakit:

No

Tahap Usaha

Uraian

Aspek Perpajakan

1

Pembangunan RSDibangun sendiriPPN KMS
Jasa konstruksiPPh Pasal 4(2)

2

Tindakan medisPenghasilan UsahaPPh Pasal 17 dan Pasal 21

3

Penyerahan obat rawat jalanPenghasilan UsahaPPh Pasal 17 dan PPN
Penyerahan obat rawat inapPenghasilan UsahaPPh Pasal 17

4

Jasa Fasilitas RS dan AmbulansPenghasilan UsahaPPh Pasal 17

5

Pendaftaran pasien, komisi dari industri, lainnyaPenghasilan lainPPh Pasal 17

6

Jasa pendidikan dan pelatihanDilakukan sendiriPPh Pasal 21
Dilakukan pihak lainPPh Pasal 23

7

Persewaan aset (kantin, kios)Pihak lainPPh Pasal 4(2) dan PPN

8

Jasa pengelolaan parkirDilakukan sendiriPPh Pasal 21
Pihak lainPPh Pasal 23

9

Jasa audit/konsultanWP DNPPh Pasal 21/23
WP LNPPh Pasal 26 dan PPN Jasa LN

10

Tenaga kerja asing<183 hari dalam masa 12 bulanPPh Pasal 26
>183 hari dalam masa 12 bulanPPh Pasal 21

11

Pembayaran royalti atas jasa manajemen dan pemakaian merkWP DNPPh Pasal 23 dan PPN
WP LNPPh Pasal 26/P3B dan PPN Jasa LN

12

Jasa renovasiDilakukan sendiriPPh Pasal 21
Dilakukan pihak lainPPh Pasal 23

13

Kerja sama dengan pihak swasta (KPS) dengan bentuk KSO/KPBURS PemerintahBukan Objek PPh
RS SwastaPPh Pasal 23, 4(2), PPN sewa alat

14

Kerja sama koperasi dengan pihak swastaPenghasilan koperasiPPh Pasal 17, PPh 23, atau PPh Pasal 4 (2)

 

Rumah sakit, baik pemerintah maupun swasta, memiliki berbagai kewajiban perpajakan yang harus dipenuhi sesuai peraturan perundang-undangan. Pemahaman terhadap aspek perpajakan sangat penting agar tidak terjadi kesalahan pelaporan serta memastikan kepatuhan terhadap regulasi perpajakan yang berlaku. Dengan pemahaman yang baik, rumah sakit dapat menjalankan operasional secara optimal sekaligus mendukung penerimaan negara dari sektor kesehatan.

 

Baca juga Berita dan Artikel Pajakku lainnya di Google News