Apa Saja Dokumen yang Dipersamakan dengan Bukti Pot/Put Unifikasi ?

Sebelum menggunakan e-bupot unifikasi, perlu untuk mengetahui beberapa ketentuan yang ada di dalam aplikasi tersebut. Pada artikel ini pembaca akan diajak untuk lebih memahami ketentuan yang ada pada dokumen yang dipersamakan dengan bukti pemotongan atau pemungutan unifikasi.

Sekedar informasi, sesuai dengan amanat yang tertuang dalam Pasal 4 ayat (1) bahwa bukti pemotongan atau pemungutan unifikasi terdiri dari dua dokumen, yaitu bukti pemotongan atau pemungutan unifikasi berformat standar dan dokumen yang dipersamakan dengan bukti pemotongan atau pemungutan unifikasi.

Dokumen yang dipersamakan dengan bukti pemotongan atau pemungutan unifikasi adalah suatu dokumen yang dapat berupa kertas atau elektronik yang berisikan data atau informasi pemotongan atau pemungutan PPh tertentu. Menurut Pasal 1 ayat (10), diterangkan bahwa kedudukan dokumen tersebut setara dengan bukti pemotongan atau pemungutan unifikasi berformat standar.

Pada dokumen yang dipersamakan dengan bukti pemotongan atau pemungutan unifikasi merupakan dokumen yang digunakan oleh pemotong atau pemungut PPh untuk melakukan pemotongan PPh atas penghasilan-penghasilan berikut, yakni :

  1. Penghasilan berupa bunga deposito atau tabungan, diskonto sertifikat bank Indonesia dan jasa giro.
  2. Penghasilan berupa bunga atau diskonto obligasi dan surat berharga negara.
  3. Penghasilan dari transaksi penjualan saham yang meliputi saham pendiri, bukan saham pendiri, dan saham milik perusahaan modal ventura.

Pada dokumen yang dipersamakan dengan bukti pemotongan atau pemungutan unifikasi dibuat oleh pemotong atau pemungut PPh yang menggunakan sarana yang dimiliki oleh pemotong atau pemungut.

Menurut Pasal 6 ayat (3), adapun diterangkan jenis-jenis dokumen yang dipersamakan dengan bukti pemotongan atau pemungutan unifikasi yang diantaranya yaitu :

  1. uku tabungan.
  2. Rekening koran.
  3. Rekening kustodian.
  4. Rekening efek.
  5. Dokumen lain yang setara baik berbentuk formulir kertas maupun dokumen elektronik.

Sementara itu, menurut Pasal 6 ayat (4), adapun beberapa muatan dokumen yang dipersamakan dengan bukti pemotongan atau pemungutan unifikasi yakni :

  1. Nama pihak yang dipotong.
  2. Nomor unik transaksi yang berkaitan dengan penghasilan yang dilakukan pemotongan atau pemungutan.
  3. Jumlah PPh yang dipotong.

Sebelumnya seperti yang sudah diketahui bahwa proses pemotongan dan pemungutan pajak penghasilan perlu menyesuaikan jenis-jenis pajak penghasilannya yang mana proses tersebut dapat menyulitkan beberapa pemotong atau pemungut.

Kemudian sejak diberlakukannya Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-23/PJ/2020 pada 28 Desember 2020, cukup dengan satu aplikasi e-bupot unifikasi seluruh jenis pajak yang ada pada transaksi sudah dapat diurus secara simpel.

Direktorat Jenderal Pajak merilis aplikasi e-bupot unifikasi guna memberikan kemudahan dalam menjalankan proses pemotongan dan pemungutan pajak penghasilan. Tidak hanya itu, pemerintah juga meningkatkan pelayanan kepada wajib pajak dan kepastian hukum dalam memanfaatkan layanan elektronik.