Global Minimum Tax yang baru saja disepakati negara-negara ternyata memiliki kemiripan dengan alternative minimum tax (AMT), suatu skema pengenaan pajak yang dirancang untuk menghindari perusahaan dari tidak membayar pajak atau membayar pajak terlalu kecil dengan penghasilan mereka.
Alternative Minimum tax (AMT) ini akan mengenakan pajak terutang kepada perusahaan berdasarkan nilai tertinggi antara pajak normal PPh Badan. Dapat dibilang, alternative minimum tax merupakan suatu perlindungan (safeguard) atas praktik penghindaran pajak yang dilakukan oleh perusahan, khususnya perusahaan dengan pendapatan tinggi.
Global minimum tax memiliki kesamaan dengan alternative minimum tax, karena mereka sendiri memiliki skema yang bertujuan untuk menghindari pajak yang merugikan (harmful tax avoidance) atau praktik pengalihan laba (profit shifting) ke negara dengan tingkat pajak yang lebih rendah.
Letak perbedaannya adalah global minimum tax dilakukan dalam tingkat global atau antar yurisdiksi atas penghasilan perusahaan multinasional, sedangkan AMT umumnya diimplementasikan di tingkat nasional. Melalui pajak minimum global, setiap perusahaan multinasional domestik yang memperoleh penghasilan luar negeri harus membayarkan nilai pajak minimum yang sudah ditetapkan.
Pemerintah Jerman juga menerbitkan policy paper yang berisikan usulan reformasi international untuk menetapkan global minimum tax pada perusahaan multinasional. Dalam policy paper tersebut, disebutkan bahwa global minimum tax hanya diterapkan jika suatu yurisdiksi atau negara mengenakan PPh atas perusahaan multinasional terlalu rendah atau bahkan tidak mewajibkan pajak sama sekali. Penerapan minimum tax juga dilakukan pada negara domisili dari kantor pusat, perusahaan induk, atau yurisdiksi tempat barang atau jasa dijual atau dibayar atau market jurisdiction.
Meskipun saat ini sudah disepakati oleh sebagian besar negara anggota OECD, namun penerapan global tax minimum sempat mengalami penolakan oleh Irlandia dan Swiss. Ini merupakan reaksi yang wajar mengingat kedua negara ini adalah negara yang sering dituju sebagai tax haven. Tarif pajak perusahaan yang berlaku di Irlandia sendiri sekitar 12.5%, sedangkan Swiss mengenakan tarif sekitar 8.5%. Meskipun begitu, kini Irlandia telah menyepakati pajak minimum ini.








