Apakah Parkiran Karyawan di Kantor Kena Pajak? Ini Ketentuannya di Jakarta

Dalam praktiknya, masih banyak perusahaan yang mempertanyakan apakah fasilitas parkir yang disediakan khusus bagi karyawan termasuk objek pajak parkir. Pertanyaan ini biasanya muncul saat perusahaan melakukan evaluasi kepatuhan pajak daerah atau meninjau kembali kewajiban Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas layanan yang diberikan di lingkungan kantor. 

Agar tidak terjadi kekeliruan dalam memahami kewajiban perpajakan, penting untuk merujuk langsung pada ketentuan dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta No. 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. 

Pajak Parkir Termasuk dalam PBJT 

Berdasarkan Pasal 2 ayat (1), PBJT atas jasa parkir merupakan salah satu jenis pajak daerah yang dipungut oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Objek PBJT meliputi penjualan, penyerahan, dan/atau konsumsi barang dan jasa tertentu, termasuk: 

  • Makanan dan/atau Minuman; 
  • Tenaga Listrik; 
  • Jasa Perhotelan; 
  • Jasa Parkir
  • Jasa Kesenian dan Hiburan. 

Dengan demikian, jasa parkir secara prinsip merupakan objek pajak daerah. 

Baca Juga: Tak Semua Penginapan di Jakarta Kena Pajak Hotel, Ini Daftarnya

Apa yang Dimaksud dengan Jasa Parkir? 

Mengacu pada Pasal 48 ayat (1), jasa parkir meliputi : 

  • Penyediaan atau penyelenggaraan tempat parkir; dan/atau 
  • Pelayanan memarkirkan kendaraan (valet). 

Dasar pengenaan PBJT atas jasa parkir adalah: 

  • Jumlah pembayaran yang diterima oleh penyedia atau penyelenggara parkir. 

Adapun tarif PBJT atas Jasa Parkir ditetapkan sebesar 10%.

Apakah Parkiran Karyawan Termasuk Objek Pajak? 

Ketentuan penting terkait hal ini diatur dalam Pasal 48 ayat (3). Disebutkan bahwa jasa tempat parkir yang diselenggarakan oleh perkantoran yang hanya digunakan untuk karyawannya sendiri dikecualikan dari objek pajak. 

Artinya, parkiran kantor tidak dikenakan pajak parkir, sepanjang memenuhi kriteria berikut: 

  • Digunakan hanya untuk karyawan internal; 
  • Tidak dibuka untuk umum; 
  • Tidak dipungut bayaran; 
  • Tidak dikelola sebagai kegiatan usaha parkir. 

Dalam kondisi tersebut, fasilitas parkir dipandang sebagai sarana penunjang operasional perusahaan, bukan sebagai jasa yang dikonsumsi masyarakat umum. 

Kapan Parkiran Kantor Bisa Dikenai Pajak? 

Parkiran kantor dapat menjadi objek PBJT atas Jasa Parkir apabila terdapat unsur komersial dan pungutan biaya. Beberapa kondisi yang berpotensi menimbulkan kewajiban pajak, antara lain: 

  • Area parkir dibuka untuk masyarakat umum; 
  • Dikenakan tarif parkir kepada pengguna; 
  • Pengelolaan dilakukan sebagai bagian dari kegiatan usaha parkir; 
  • Terdapat pembayaran atas jasa parkir yang menjadi dasar pengenaan pajak. 

Apabila unsur tersebut terpenuhi, maka atas jumlah pembayaran yang diterima dikenakan PBJT dengan tarif sesuai ketentuan. 

Baca Juga: Dinilai Tak Berkontribusi pada PAD, Bagaimana Aturan Pajak Hotel Seperti AirBnb?

FAQ Seputar Pajak Parkiran Kantor 

1. Apakah parkiran karyawan di kantor kena pajak parkir? 

Tidak. Parkiran yang disediakan khusus untuk karyawan dan tidak dipungut bayaran bukan merupakan objek pajak parkir, sebagaimana dikecualikan dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024. 

2. Kapan parkiran kantor bisa menjadi objek pajak parkir? 

Parkiran kantor dapat menjadi objek pajak parkir apabila dibuka untuk umum, dikenakan tarif parkir, atau dikelola sebagai kegiatan usaha parkir. Jika terdapat pungutan biaya, maka berpotensi dikenakan PBJT atas Jasa Parkir. 

3. Berapa tarif Pajak Parkir di DKI Jakarta? 

Tarif PBJT atas Jasa Parkir di DKI Jakarta ditetapkan sebesar 10% dari jumlah pembayaran yang diterima penyelenggara parkir. 

4. Apa dasar pengenaan pajak parkir? 

Dasar pengenaan pajak parkir adalah jumlah pembayaran atau tarif parkir yang diterima oleh penyedia atau penyelenggara jasa parkir. 

5. Apakah parkiran gratis tetap dikenakan pajak parkir? 

Tidak. Selama tidak ada pungutan biaya dan tidak bersifat komersial, parkiran tersebut tidak memenuhi unsur sebagai objek pajak parkir. 

Baca Juga Berita dan Artikel Pajakku Lainnya di Google News