Apakah Sanksi Administrasi Pajak dapat Dihapus? Cari Tahu Di Sini!

Pajak merupakan salah satu sumber pendapatan negara yang penting bagi pemerintahan Indonesia. Pajak menjadi hak dan kewajiban bagi warga negara Indonesia, khususnya Wajib Pajak (WP) sebagai perwujudan dalam pembangunan nasional dan pembiayaan negara. Untuk memastikan ketaatan Wajib Pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakan, pemerintah menerapkan sanksi administrasi pajak sebagai bentuk sanksi atau denda atas pelanggaran peraturan perpajakan.

Sanksi administrasi pajak adalah sanksi atau denda yang dikenakan kepada Wajib Pajak karena tidak patuh menjalankan kewajiban perpajakan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Dalam penerapannya, ada situasi di mana Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi pajak. Dalam artikel ini, akan dibahas informasi terkait prosedur, persyaratan, serta jenis sanksi administrasi pajak yang dapat dikurangi atau dihapus.

 

Jenis Sanksi yang Dapat Dikurangi atau Dihapus

Sanksi administrasi pajak memiliki tiga jenis, yaitu denda, bunga, dan kenaikan pajak. Ketiga sanksi tersebut dapat dikurangi atau dihapus sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.03/2013. Denda dikenakan ketika Wajib Pajak tidak patuh terhadap kewajiban pelaporan, seperti pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT). Bunga dikenakan ketika Wajib Pajak tidak patuh terhadap kewajiban pembayaran pajak, seperti terlambat atau kurang bayar. Kenaikan dikenakan ketika Wajib Pajak melanggar peraturan perpajakan, seperti kecurangan, pemalsuan, dan manipulasi data pajak. 

Jenis sanksi administrasi pajak dapat diketahui oleh Wajib Pajak dengan melihat dari surat yang diterimanya, apakah berupa Surat Ketetapan Pajak (SKP) atau Surat Tagihan Pajak (STP). Berdasarkan PMK No. 8/PMK.03/2013 Pasal 4, dijelaskan lebih lanjut mengenai sanksi administrasi pajak yang dapat dikurangi atau dihapus, antara lain:

  1. Sanksi administrasi yang tercantum dalam SKP, kecuali sanksi yang tercantum dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) yang diterbitkan akibat kealpaan dan pengisian yang tidak benar atau lengkap sesuai dengan UU Ketentuan Umum Perpajakan (UU KUP) Pasal 13A
  2. Sanksi administrasi yang tercantum dalam STP terkait penerbitan SKP, kecuali sanksi yang tercantum dalam STP dengan permohonan keberatan atau banding yang ditolak atau dikabulkan sebagian sesuai dengan UU KUP Pasal 25 ayat (9) serta Pasal 27 ayat (5d)
  3. Sanksi administrasi yang tercantum dalam STP selain yang tercantum STP pada poin b.

 

Permohonan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi

Wajib Pajak dapat mengajukan surat permohonan pengurangan sanksi administrasi pajak kepada Direktur Jenderal Pajak ketika Wajib Pajak menilai perhitungan sanksi administrasi dalam SKP atau STP tidak benar. Sedangkan, Wajib Pajak dapat mengajukan surat permohonan penghapusan sanksi administrasi pajak kepada Direktur Jenderal Pajak ketika Wajib Pajak meyakini bahwa sanksi administrasi tersebut seharusnya tidak dikenakan. Permohonan ini bertujuan untuk memberikan kesempatan kepada Wajib Pajak untuk menyampaikan alasan atau pembuktian yang mendukung terhadap pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi yang dikenakan.

Baca juga: Perlukah Live di Aplikasi Tiktok Dikenakan Pajak?

 

Syarat Permohonan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi

Dalam pengajuan permohonan untuk pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi pajak, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi sesuai dengan PMK No. 8/PMK.03/2013 Pasal 14 ayat (4), antara lain:

  1. Satu permohonan dilakukan untuk satu SKP atau STP, kecuali permohonan diajukan untuk STP yang terkait dengan SKP yang sama, maka dalam satu permohonan dapat diajukan untuk lebih dari satu STP sesuai dengan UU KUP Pasal 19 ayat (1)
  2. Permohonan harus diajukan dalam bahasa Indonesia secara tertulis
  3. Permohonan harus mengemukakan jumlah sanksi administrasi menurut pandangan Wajib Pajak dan disertai dengan alasan yang mendukung
  4. Permohonan harus disampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat Wajib Pajak terdaftar
  5. Surat permohonan harus ditandatangani oleh Wajib Pajak. Jika surat permohonan ditandatangani oleh pihak lain selain Wajib Pajak, surat permohonan tersebut harus dilampiri dengan surat kuasa khusus sesuai dengan UU KUP Pasal 32 ayat (3).

 

Ketentuan Permohonan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi

Dalam mengajukan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi, ada beberapa ketentuan yang perlu diperhatikan, yaitu:

  1. Permohonan tidak dapat diajukan jika telah diajukan upaya hukum lain, seperti keberatan, permohonan pengurangan, atau pembatalan SKP atau STP
  2. Setiap Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan paling banyak 2 (dua) kali
  3. Permohonan kedua harus diajukan paling lambat 3 bulan sejak tanggal surat keputusan Direktur Jenderal Pajak atas permohonan pertama dikirim. Namun, jika Wajib Pajak dapat membuktikan bahwa batas waktu tersebut tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kendali Wajib Pajak, maka permohonan kedua masih dapat diajukan setelah batas waktu tersebut
  4. Permohonan kedua tetap diajukan terhadap SKP atau STP yang telah diterbitkan dengan surat keputusan Direktur Jenderal Pajak.

Baca juga: Pentingkah Kantor Cabang Memiliki NPWP?

 

Jangka Waktu Penyelesaian Permohonan

Setelah permohonan diajukan secara lengkap serta memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku, Direktur Jenderal Pajak akan meneliti permohonan tersebut. Proses penyelesaian permohonan membutuhkan waktu yang cukup untuk pemeriksaan dan evaluasi dari Direktur Jenderal Pajak.

Penyelesaian permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi pajak paling lambat 6 bulan sejak tanggal surat permohonan diterima sesuai dengan PMK No. 8/PMK.03/2013 Pasal 7 ayat (6). Dalam jangka waktu tersebut, Direktur Jenderal Pajak harus menerbitkan Surat Keputusan (SK) berupa pengabulan seluruh, sebagian, atau menolak permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi pajak yang diajukan Wajib Pajak.   

 

Pencabutan Permohonan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi

Wajib Pajak dapat mencabut permohonan yang telah diajukan. Untuk melakukan pencabutan permohonan, ada beberapa tata cara yang perlu diikuti sesuai dengan PMK No. 8/PMK.03/2013 Pasal 26 ayat (2), yaitu:

  1. Pencabutan permohonan harus diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan mencantumkan alasan pencabutan
  2. Surat pencabutan permohonan harus disampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat Wajib Pajak terdaftar
  3. Surat pencabutan harus ditandatangani oleh Wajib Pajak. Jika surat pencabutan ditandatangani oleh pihak lain selain wajib pajak, surat pencabutan tersebut harus dilampiri dengan surat kuasa khusus sesuai dengan UU KUP Pasal 32 ayat (3).

Penting untuk dicatat bahwa setelah mencabut permohonan, Wajib Pajak tidak memiliki hak untuk mengajukan kembali permohonan yang sama dengan jenis permohonan yang telah dicabut. Pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi pajak di Indonesia memberikan kesempatan kepada Wajib Pajak untuk mengajukan permohonan selama Wajib Pajak dapat membuktikan bahwa sanksi administrasi yang dikenakan tidak benar atau tidak seharusnya dikenakan.

Dalam mengajukan permohonan tersebut, Wajib Pajak perlu memenuhi syarat dan mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan. Jangka waktu penyelesaian permohonan adalah 6 bulan setelah permohonan diterima secara lengkap. Jika Wajib Pajak ingin mencabut permohonan, mereka harus mengikuti tata cara yang ditetapkan. Memahami prosedur dan persyaratan ini penting bagi Wajib Pajak yang ingin mengajukan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi pajak di Indonesia.