Apakah Target Pajak DKI Tahun Ini Bisa Dicapai?

Menurut catatan penerimaan pajak selama satu decade ini yang dimulai dari tahun 2010 hingga 2019, penerimaan pajak selalu tidak mencapai target. Berdasarkan tahun 2019, negara menerima pajak sebesar Rp 1.332 triliun. Angka tersebut baru mencapai 84,4 persen dari target sebesar Rp 1.557 triliun

Sedangkan, pada tahun 2020, pemerintah menargetkan penerimaan pajak sebesar Rp 1.198,82 triliun sebagaimana yang telah diatur dalam Peraturan Presiden 72 Tahun 2020 tentang Perubahan Postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2020. Menteri Keuangan Sri Mulyani menurunkan target penerimaan pajak dari Rp 1.642,6 triliun menjadi Rp 198,82 triliun guna menanggulangi kondisi penerimaan pajak selama pandemi COVID-19.

Adanya pandemi tersebut memberikan pengaruh yang cukup besar terhadap realisasi pajak terutama pada realisasi pajak di Jakarta. Adapun penurunan realisasi pajak dari tiga jenis pajak selama periode Januari sampai dengan 15 April 2020. Ketiga pajak yang dimaksud yaitu pajak hotel, pajak restoran, dan pajak tempat rekreasi. Hal ini dikarenakan penutupan sejumlah hotel, restoran dan tempat rekreasi guna menghindari penyebaran virus COVID-19.

Kepala Bidang Pendapatan Daerah I Badan Pendapatan Daerah DKI Jakarta bernama Yuspin menyampaikan bahwa realisasi penerimaan pajak hotel selama periode 1 Januari sampai dengan 15 April 2020 sebesar Rp 440,52 miliar atau senilai 22,59 persen dari target yang telah ditetapkan pada tahun 2020 dengan jumlah Rp 1,95 triliun.

Yuspin juga menyampaikan bahwa dilihat dari periode 1 Januari sampai dengan 15 April 2019, realisasi penerimaan pajak DKI tercatat sebesar Rp 487,77 miliar atau senilai 27 persen dari target penerimaan sampai akhir sebanyak Rp 1,8 triliun.

Selain itu, pada pajak rekreasi tercatat Rp 191,65 miliar atau senilai 17,42 persen dari target yang ditetapkan tahun 2020 dengan jumlah Rp 1,1 triliun. Sementara itu, pada periode 1 Januari sampai dengan 15 April 2019 tercatat Rp 225,66 miliar atau senilai 26,55 persen dari total target penerimaan sampai akhir tahun 2019 dengan jumlah Rp 850 miliar.

Kepala Bidang Pendapatan Daerah I Badan Pendapatan Daerah DKI Jakarta tersebut menilai bahwa adanya penurunan pada penerimaan pajak tersebut dapat diakibatkan pada pajak restoran. Sebab, penerimaan pajak selama periode 1 Januari sampai dengan 15 April 2020 hanya meraup Rp 982,35 miliar atau senilai 23,11 persen dari target dengan jumlah Rp 4,25 triliun.

Sedangkan, pada periode 1 Januari sampai dengan 15 April 2019, penerimaan pajak tercatat menembus angka Rp 1 triliun atau senilai dengan 28,2 persen dari target penerimaan sampai dengan akhir tahun 2019 dengan jumlah Rp 3,55 triliun. Yuspin berharap pandemi dapat segera berakhir demi kesejahteraan pada seluruh sektor kehidupan di Jakarta.