Sebentar lagi kita akan memasuki tahun baru 2022 yang berarti implementasi program pengungkapan sukarela akan semakin mendekati target. Sebagaimana disampaikan oleh pemerintah terakhir kali, program pengungkapan sukarela (PPS) ditargetkan berjalan 1 Januari 2022 hingga 30 Januari 2022 atau berjalan selama 6 bulan.
Sedikit kilas balik, PPS sendiri memiliki dua skema kebijakan dimana kebijakan pertama ditujukan bagi wajib pajak pribadi dan badan yang pernah menjadi peserta Tax Amnesty tahun 2017 dan tidak melaporkan seluruh hartanya. Sedangkan kebijakan kedua ditujukan bagi peserta wajib pajak pribadi yang belum mengikuti Tax Amnesty 2017.
Untuk mendukung berjalannya PPS, pemerintah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menyiapkan infrastruktur termasuk aplikasi PPS yang nanti dapat digunakan bagi para peserta. DJP akan memastikan bahwa aplikasi PPS akan rampung mulai minggu depan (Des, 2021) dan berkomitmen dalam menyelesaikannya.
Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan bahwa PPS membutuhkan 2 sarana penunjang yaitu, peraturan terkait petunjuk teknis tata cara wajib pajak melakukan pengungkapan harta bersih dan aplikasi elektronik yang merupakan saluran utama untuk memanfaatkan PPS.
Dalam konferensi pers APBN Kita, Suryo menyebutkan bahwa persiapan implementasi PPS tidak hanya pada regulasi yaitu PMK yang sedang disusun, melainkan juga infrastruktur lain seperti aplikasi.
Persiapan Aplikasi PPS
Dukungan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) akan dibutuhkan dalam implementasinya karena PPS nantinya dilakukan secara daring melalui aplikasi yang telah disiapkan. Maka dari itu, serangkaian persiapan pun telah dilakukan oleh otoritas untuk memastikan kelancarannya.
Suryo mengatakan bahwa aplikasi terkait sudah dilakukan user acceptance test serta serangkaian uji coba lainnya, sebelum aplikasi PPS tersebut dirilis dan dapat digunakan oleh publik/peserta mulai 1 Januari 2022 nanti. Ia mengatakan aplikasi tersebut akan mulai dilakukan instalasi mulai akhir tahun tahun.
Aturan Petunjuk Teknis PPS
Untuk sekarang ini, aturan turunan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yaitu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang akan mengatur tata cara wajib pajak PPS ini masih belum terbit. Sehingga, masyarakat diminta untuk menunggu lebih lanjut selagi pemerintah melakukan penyusunan PMK tersebut.








