India adalah sebuah negara yang terletak di Asia dengan jumlah penduduk terbanyak kedua di dunia, adapun jumlah dari populasi negara dengan penduduk terbanyak kedua di dunia adalah lebih dari satu miliar jiwa. Tidak hanya itu, India juga termasuk sebagai negara terbesar ketujuh berdasarkan ukuran wilayah geografis. India adalah sebuah negara dengan kedudukan ekonominya berada dalam urutan kesepuluh dalam konversi mata uang, dan keempat terbesar dalam PPP. Negara tersebut memiliki rekor ekonomi dengan pertumbuhan tercepat sekitar 8 persen pada tahun 2003. Akhir-akhir ini, India muncul sebagai salah satu negara terbesar yang bergerak dalam perangkat lunak, dan business process outsourcing, dengan pendapatan yang berada pada kisaran USD 17,2 miliar pada tahun 2004 dan 2005.
Perusahaan Amerika Serikat yang berada di India yang termasuk dalam US-India Strategis Partnership Forum (USISPF) merasa keberatan dikarenakan pengenaan equalization levy dengan tarif sebesar 2 persen dari nilai transaksi yang dikenakan pada perusahaan nonresiden di India. USISPF menjelaskan bahwa pada tanggal 23 Maret 2020, Parlemen India melakukan perilisan peraturan secara mendadak yang berfungsi untuk mengenakan equalization levy pada e-commerce nonresiden dari transaksi barang dan jasa melalui platform tersebut. pengenaan tersebut berlaku pada tanggal 1 April 2020 dan jatuh tempo pelaporan dan pembayaran 7 Juli 2020.
Kurangnya komunikasi dengan perusahaan digital dapat menimbulkan permasalahan yang mengakibatkan para perusahaan yang berada di dalam USISPF tersebut mengalami kesulitan dalam mematuhiu peraturan perpajakan tersebut. USISPF mengatakan bahwa seharusnya India memberikan waktu setidaknya enam sampai dengan sembilan bulan kepada para perusahaan digital Amerika Serikat nonresiden sehingga perusahaan digital milik Amerika Serikat tersebut dapat melakukan penaksiran beban pajak yang perlu ditanggung dan membangun komunikasi antara kedua pihak sebelum akhirnya equalization levy disahkan. Selain itu, India termasuk ke dalam 10 yurisdiksi yang menjadi sasaran investigasi USTR. Hal tersebut dilakukan karena mereka dinilai melakukan pengenaan pajak secara diskriminatif terhadap perusahaan digital milik Amerika Serikat yang melakukan operasinya di 10 yurisdiksi tersebut.
Adapun tujuan dari equalization levy tersebut adalah untuk membantu menciptakan perlakuan pajak yang setara bagi perusahaan digital yang mempunyai kehadiran fisik di India dengan perusahaan digital nonresiden India tetapi memiliki kehadiran ekonomi di India. India berpendapat bahwa ambang batas pengenaan equalization levy yang mencapai angka US$ 267.000 adalah sebuah ambang batas yang dapat dikatakan rendah dalam rangka melindungi perusahaan digital dengan skala kecil. Pemungutan tersebut juga tidak diskriminatif kepada perusahaan digital Amerika Serikat, karena equalization levy tersebut berlaku ke seluruh perusahaan digital yang tidak mempunyai kehadiran fisik di India. Selain itu, equalization levy dilatarbelakangi oleh komitmen India dalam usahanya memerangi praktik base erosion and profit shifting atau BEPS dan untuk menyelesaikan komitmen pada BEPS Action Plan: Action 1 yang memiliki keterkaitan dengan adanya tantangan pemajakan dari perekonomian digital.








