Attributable Principle dalam Pajak Internasional, Apa Itu?

Attributable Principle merupakan sebuah konsep dalam perpajakan internasional yang digunakan untuk menentukan pemajakan atas penghasilan yang dihasilkan oleh entitas dengan kegiatan operasi di lebih dari satu negara. Pada dasarnya, prinsip ini mengatur bahwa hanya penghasilan yang dapat diatribusikan secara langsung dengan kegiatan ekonomi suatu negara yang dapat dikenakan pajak di negara tersebut. Tujuannya adalah untuk menghindari adanya double taxation kepada entitas, yang mungkin dikenakan di kedua negara (domisili dan sumber) serta untuk menjaga keadilan hak pemajakan antara negara sumber dan domisili entitas tersebut.

 

Konsep Attributable Principle sendiri diterapkan melalui Tax Treaty atau penghindaran pajak berganda yang mengatur alokasi pemajakan atas laba yang dihasilkan oleh perusahaan multinasional. Mengingat semakin melesatnya perkembangan bisnis lintas negara, maka prinsip ini hadir untuk memastikan pengenaan pajak yang proporsional, mencegah penindasan pajak, serta melindungi hak pemajakan dari masing-masing negara. Simak penjelasan lengkapnya versi Pajakku dalam artikel ini!

 

 

Dasar Hukum

 

Penggunaan prinsip attributable principle diatur dalam Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (Tax Treaty) antar negara-negara yang telah menyepakati perjanjian tersebut. Tax Treaty dapat mengacu pada model OECD (Organization for Economic Co-operation and Development) atau Model UN, yang memberikan pedoman tentang penentuan hak pemajakan apabila terdapat penghasilan yang dihasilkan pada lebih dari satu negara. Aturan tax treaty juga didukung oleh kebijakan dan peraturan domestik dari masing-masing negara yang terlibat, seperti Undang-Undang Pajak Penghasilan di Indonesia.

 

 

Baca juga: Kenali Arm’s Length Principle dalam Penerapan Transfer Pricing

 

 

Konsep Umum

 

Secara konsep, dalam pasal 7 P3B yang mengatur tentang pemajakan atas laba usaha, menekankan bahwa laba usaha hanya akan dikenakan pajak di negara tempat entitas menjadi subjek pajak dalam negeri. Dengan kata lain, hak pemajakan apabila sebuah entitas beroperasi di lebih dari satu negara, berada pada negara domisili entitas tersebut. 

 

Namun, pasal 7 P3B juga mengatur, apabila sebuah entitas menjadi subjek pajak dalam negeri dari suatu negara, menerima laba usaha dari negara sumber penghasilan melalui BUT yang berkedudukan di negara sumber penghasilan tersebut, maka negara sumber juga boleh mengenakan pajak atas laba usaha yang diperolehnya tersebut. Secara sederhana, selain dikenakan pajak di negara domisili, entitas juga dapat dikenakan pajak di negara sumber penghasilan.

 

Perlu diketahui, bahwa apabila entitas dikenakan pajak di negara sumber, tidak menghilangkan hak pemajakan di negara domisili. Negara domisili tetap berhak mengenakan pajak terhadap entitas tersebut, dengan memperhatikan pencegahan terhadap pengenaan pajak berganda. Negara domisili dapat memberikan keringanan yang dapat berupa pasal 23A : exemption method, artinya penghasilan yang dikenakan pajak di negara sumber tidak lagi dikenakan pajak di negara domisili, atau dapat juga berupa pasal 23B : credit method, yaitu pajak yang dibayar di negara sumber dapat menjadi kredit pajak di negara domisili. Kedua metode ini digunakan untuk menghindari pemajakan berganda yang terjadi akibat penghasilan yang sama dikenakan pajak di dua atau lebih negara yang berbeda.

 

 

Baca juga: Lembaga Internasional Kini Bebas dari Pajak Bumi dan Bangunan di Indonesia

 

 

Eksistensi Attributable Principle dalam Konsep Umum Sebelumnya

 

  1. Pengenaan pajak atas laba usaha berada pada negara domisili, kecuali apabila entitas menjalankan usaha melalui BUT di negara sumber penghasilan. Prinsip Attributable principle di sini berkaitan dengan penghasilan yang diatribusikan kepada BUT di negara sumber penghasilan. Prinsip Attributable principle menentukan alokasi pemajakan atas laba yang berhubungan langsung dengan aktivitas BUT di negara sumber yang dapat dikenakan pajak oleh negara sumber tersebut.
  2. Pengenaan pajak di negara sumber tidak serta merta atas seluruh penghasilan yang dimiliki oleh BUT tersebut. Namun hanya dapat mengenakan pajak atas laba yang berasal dari aktivitas BUT secara langsung. Sedangkan bagian yang tidak berkaitan secara langsung, akan dipajaki oleh negara domisili. Prinsip attributable principle menyoroti bahwa hanya laba yang diperoleh dari kegiatan bisnis di negara sumber penghasilan melalui BUT yang dapat dipajaki oleh negara sumber, sedangkan sisanya dipajaki oleh negara domisili.

 

 

Ilustrasi Attributable Principle

 

Perusahaan Indonesia yang berkedudukan di Indonesia (domisili Indonesia) menjalankan usaha melalui BUT di Singapura, dan memperoleh laba dari kegiatannya di Singapura. Dalam hal ini Indonesia adalah negara domisili, sementara Singapura adalah negara sumber. Berdasarkan prinsip attributable principle yang telah dijelaskan sebelumnya, maka Singapura hanya berhak memajaki atas laba yang dihasilkan dari aktivitas BUT tersebut di Singapura. Sedangkan sisanya yang tidak diatribusikan dalam kegiatan operasi di Singapura akan dikenakan pajak di Indonesia, selaku negara domisili perusahaan Indo tersebut.

 

 

Baca juga Berita dan Artikel Pajakku lainnya di Google News