Aturan Baru DJBC Soal Pelunasan Cukai dalam PER-3/BC/2026

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) resmi menerbitkan Peraturan Dirjen Bea dan Cukai No. PER-3/BC/2026 tentang Tata Cara Pelunasan Cukai. Beleid yang menggantikan PER-10/BC/2025 ini mulai berlaku pada 1 Juni 2026. 

Regulasi baru tersebut diterbitkan untuk memberikan kepastian hukum, meningkatkan pengawasan dan pelayanan, serta menyesuaikan perkembangan proses bisnis di bidang kepabeanan dan cukai. 

Selain mengatur kembali mekanisme pelunasan cukai, PER-3/BC/2026 juga mempertegas digitalisasi layanan melalui Sistem Komputer Pelayanan (SKP) DJBC. 

Ketentuan Pelunasan Cukai 

Berdasarkan Pasal 2 PER-3/BC/2026, cukai atas barang kena cukai (BKC) yang diproduksi di Indonesia wajib dilunasi saat barang keluar dari pabrik atau tempat penyimpanan. Sementara itu, untuk BKC impor, cukai dilunasi saat barang diimpor untuk dipakai. 

Dalam aturan terbaru ini, pelunasan cukai dilakukan melalui: 

  • pembayaran; 
  • pelekatan pita cukai; atau 
  • pembubuhan tanda pelunasan cukai lainnya. 

BKC yang Dilunasi dengan Pembayaran 

Pelunasan cukai dengan metode pembayaran berlaku untuk: 

  • etil alkohol (EA); dan 
  • minuman mengandung etil alkohol (MMEA) produksi dalam negeri dengan kadar alkohol sampai dengan 5%. 

Dalam mekanismenya, pembayaran cukai harus dilakukan sebelum barang kena cukai dikeluarkan dari: 

  • pabrik; 
  • tempat penyimpanan; 
  • tempat penimbunan sementara; atau 
  • tempat penimbunan berikat. 

Untuk pelunasan cukai atas BKC yang keluar dari pabrik atau tempat penyimpanan, pengusaha wajib menggunakan dokumen CK-1C. 

Pembayaran dilakukan: 

  • secara tunai melalui bank persepsi, pos persepsi, atau lembaga persepsi lainnya; atau 
  • secara berkala bagi pengusaha yang memperoleh fasilitas pembayaran berkala. 

DJBC juga menetapkan sejumlah syarat agar pengajuan CK-1C dapat diterima, antara lain: 

  • NPPBKC tidak sedang dibekukan; 
  • penetapan tarif cukai masih berlaku; 
  • tidak memiliki utang cukai atau sanksi administrasi yang belum dibayar; dan 
  • tidak terdapat dugaan tindak pidana di bidang cukai. 

Baca Juga: Ketentuan Pengolahan Kembali dan Pemusnahan Barang Kena Cukai Terbaru

Tata Cara Pelunasan Cukai dengan CK-1C 

PER-3/BC/2026 juga menjelaskan lebih rinci tata cara pelunasan cukai menggunakan CK-1C. Pengusaha pabrik atau pengusaha tempat penyimpanan wajib: 

  • merekam CK-1C melalui SKP; 
  • melakukan validasi data; 
  • mengirim dokumen ke Kantor Bea dan Cukai melalui SKP; dan 
  • melakukan pembayaran cukai sesuai jenis pembayaran yang dipilih. 

Untuk pembayaran tunai: 

  • kode billing dicetak dari Sistem Billing DJBC; dan 
  • pembayaran harus dilakukan pada hari yang sama dengan tanggal CK-1C. 

Sementara itu, untuk pembayaran berkala: 

  • pengusaha wajib menyerahkan jaminan; 
  • SKP akan menentukan tanggal jatuh tempo pembayaran; dan 
  • pembayaran dilakukan paling lambat pada tanggal jatuh tempo tersebut. 

Dalam kondisi tertentu, CK-1C juga dapat dibatalkan sebelum barang kena cukai dikeluarkan. 

BKC yang Wajib Menggunakan Pita Cukai 

Pelunasan cukai dengan pelekatan pita cukai berlaku untuk: 

  • MMEA produksi dalam negeri dengan kadar alkohol lebih dari 5% sampai dengan 55%; 
  • MMEA impor untuk dipakai dalam daerah pabean dengan kadar alkohol sampai dengan 55%; dan 
  • hasil tembakau (HT). 

Pita cukai wajib dilekatkan pada kemasan penjualan eceran. Untuk BKC produksi dalam negeri, pelekatan dilakukan di dalam pabrik. Sedangkan untuk barang impor, pelekatan dapat dilakukan: 

  • di negara asal; 
  • di tempat penimbunan sementara; atau 
  • di tempat penimbunan berikat. 

Pengajuan P3C dan Pemesanan Pita Cukai 

Dalam aturan baru ini, pengusaha pabrik atau importir harus mengajukan Dokumen Permohonan Penyediaan Pita Cukai (P3C) untuk memenuhi kebutuhan pita cukai periode berikutnya. 

Pengajuan P3C dibedakan menjadi: 

  • P3C awal; 
  • P3C tambahan; dan 
  • P3C tambahan izin kepala kantor (TIKK). 

Untuk pengusaha pabrik hasil tembakau, jumlah pengajuan P3C awal maksimal: 

  • 100% dari rata-rata pemesanan pita cukai enam bulan terakhir; atau 
  • disesuaikan dengan profil risiko dan kapasitas produksi jika belum memiliki data historis. 

Sementara itu, importir dapat mengajukan pita cukai sesuai kebutuhan bulanan. 

Setelah pita cukai tersedia, pengusaha atau importir dapat melakukan pemesanan menggunakan: 

  • CK-1 untuk hasil tembakau; atau 
  • CK-1A untuk MMEA. 

Pengajuan Pita Cukai Kini Berbasis Manajemen Risiko 

PER-3/BC/2026 juga menegaskan bahwa pengajuan P3C dapat dibatasi berdasarkan manajemen risiko dalam SKP. 

Pembatasan tersebut mempertimbangkan: 

  • profil risiko perusahaan; 
  • kapasitas produksi; 
  • riwayat penyalahgunaan pita cukai; dan/atau 
  • hasil pemeriksaan kepatuhan pengusaha. 

Ada Biaya Pengganti jika Pita Cukai Tidak Direalisasikan 

DJBC juga mengatur pengenaan Biaya Pengganti atas pita cukai yang telah diajukan melalui P3C tetapi tidak direalisasikan dengan CK-1 atau CK-1A. 

Biaya Pengganti tidak dikenakan apabila ketidakterlaksanaan terjadi akibat: 

  • kesalahan tulis; 
  • kesalahan hitung; atau 
  • kekeliruan administratif yang bukan disebabkan pengusaha atau importir. 

Biaya tersebut wajib dilunasi paling lambat 30 hari sejak diterimanya Surat Pemberitahuan dan Penagihan Biaya Pengganti (SPPBP-1). 

Administrasi Pelunasan Cukai Makin Digital 

PER-3/BC/2026 mempertegas bahwa pengajuan dokumen CK-1C, P3C, CK-1, dan CK-1A dilakukan secara elektronik melalui SKP. Dalam hal terjadi gangguan teknologi informasi, dokumen dapat disampaikan secara manual dalam bentuk formulir tertulis kepada Kantor Bea dan Cukai. 

Selain itu, SKP cukai juga dapat diintegrasikan dengan SKP kepabeanan untuk mendukung optimalisasi penerimaan negara melalui: 

  • pertukaran data secara real time; 
  • interoperabilitas dokumen elektronik; 
  • sinkronisasi pelayanan dan pengawasan; serta 
  • pengamanan data. 

Baca Juga: Ketentuan Penimbunan dan Pengangkutan Barang Kena Cukai Terbaru Menurut PMK 89/2025

FAQ Seputar Tata Cara Pelunasan Cukai dalam PER-3/BC/2026 

1. Apa itu PER-3/BC/2026? 

PER-3/BC/2026 adalah Peraturan Dirjen Bea dan Cukai terbaru yang mengatur tata cara pelunasan cukai. 

2. Kapan PER-3/BC/2026 mulai berlaku? 

PER-3/BC/2026 mulai berlaku pada 1 Juni 2026. Namun, penerapan Sistem Komputer Pelayanan (SKP) secara penuh dilakukan paling lambat 30 hari setelah aturan berlaku. 

3. Pelunasan cukai bisa dilakukan dengan cara apa saja? 

Dalam PER-3/BC/2026, pelunasan cukai dapat dilakukan melalui: 

  • pembayaran; 
  • pelekatan pita cukai; atau 
  • pembubuhan tanda pelunasan cukai lainnya. 

4. Apa itu dokumen P3C? 

P3C atau Dokumen Permohonan Penyediaan Pita Cukai adalah dokumen yang digunakan pengusaha pabrik atau importir untuk mengajukan penyediaan pita cukai kepada DJBC. 

5. Apa yang terjadi jika pita cukai tidak direalisasikan? 

Pengusaha pabrik atau importir dapat dikenakan Biaya Pengganti apabila pita cukai yang sudah diajukan melalui P3C tidak direalisasikan dengan CK-1 atau CK-1A sesuai ketentuan yang berlaku. 

Baca Juga Berita dan Artikel Pajakku Lainnya di Google News