Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) resmi menerbitkan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-2/BC/2026 tentang Pengolahan Kembali atau Pemusnahan Barang Kena Cukai yang Dibuat di Indonesia dalam Rangka Pengembalian Cukai. Aturan ini berlaku sejak 16 April 2026 dan menggantikan PER-34/BC/2013 s.t.d.d PER-28/BC/2019.
Pembaruan ini dilakukan untuk memberikan kepastian hukum, meningkatkan pengawasan dan pelayanan di bidang cukai, serta menyelaraskan prosedur pengolahan kembali maupun pemusnahan barang kena cukai (BKC).
Berikut ketentuan selengkapnya yang diatur dalam PER-2/BC/2026:
Pengembalian Cukai Hanya untuk Pengusaha Pabrik
Dalam beleid tersebut, dijelaskan bahwa pengembalian cukai atas BKC yang diolah kembali atau dimusnahkan hanya dapat diberikan kepada Pengusaha Pabrik.
Pengembalian cukai diberikan untuk:
- BKC yang pelunasan cukainya menggunakan pita cukai, apabila pemesanan pita cukai dilakukan pada tahun anggaran berjalan atau satu tahun sebelumnya;
- BKC yang pelunasan cukainya dilakukan dengan pembayaran, apabila pembayaran cukai dilakukan pada tahun anggaran berjalan atau satu tahun sebelumnya.
Pengolahan Kembali Hanya Bisa Dilakukan di Dalam Pabrik
DJBC menegaskan bahwa pengolahan kembali BKC hanya dapat dilakukan di dalam pabrik.
Pengolahan kembali dapat dilakukan dengan cara:
- Pengemasan ulang; atau
- Produksi ulang barang kena cukai.
Sementara itu, pemusnahan BKC dapat dilakukan di dalam maupun di luar pabrik dengan metode:
- Dibakar hingga habis;
- Dihancurkan; atau
- Dimasukkan ke lubang galian yang telah diberi air lalu ditimbun tanah.
Pengajuan Wajib Menggunakan Dokumen PBCK-3
Pengusaha pabrik wajib menyampaikan dokumen cukai berupa Pemberitahuan Pemusnahan/Pengolahan Kembali Barang Kena Cukai dan Perusakan Pita Cukai (PBCK-3) sebelum kegiatan dilakukan.
PER-2/BC/2026 mengatur beberapa ketentuan penting terkait pengajuan PBCK-3, yaitu:
- Diajukan paling lambat 1 Juli pada tahun berikutnya setelah tahun anggaran pelunasan cukai;
- Pengajuan dilakukan terpisah berdasarkan jenis kegiatan dan cara pelunasan cukai;
- Untuk barang dari peredaran bebas, jumlah barang harus sesuai dengan dokumen CK-5;
- Barang harus sudah berada di lokasi pengolahan atau pemusnahan sebelum pengajuan selesai diproses.
Tim Pengawas Kini Memiliki Batas Waktu Pembentukan
Aturan terbaru juga memperjelas mekanisme pembentukan Tim Pengawas.
Dalam PER-2/BC/2026:
- Tim Pengawas dibentuk oleh kepala kantor DJBC yang mengawasi pabrik;
- Tim wajib dibentuk maksimal 5 hari kerja setelah surat persetujuan diterbitkan;
- Tim minimal terdiri dari 2 pejabat bea dan cukai.
Jumlah anggota tim dapat disesuaikan dengan:
- Jumlah dan jenis BKC;
- Tingkat kesulitan pengawasan;
- Pertimbangan lain dari kepala kantor pengawas.
Jika diperlukan, kantor pengawas dapat meminta tambahan personel dari kantor wilayah atau kantor lain yang mengawasi lokasi pemusnahan.
Baca Juga: Ketentuan Penimbunan dan Pengangkutan Barang Kena Cukai Terbaru Menurut PMK 89/2025
Pengawasan Dilakukan hingga Barang Kehilangan Karakteristiknya
PER-2/BC/2026 juga mengatur titik akhir pengawasan oleh Tim Pengawas.
Untuk BKC dengan pita cukai:
- Pengawasan pengolahan kembali dilakukan sampai seluruh pita cukai dirusak dan barang dikeluarkan dari kemasan penjualan eceran;
- Pengawasan pemusnahan dilakukan sampai barang kehilangan sifat utama sehingga tidak dapat digunakan atau dikonsumsi lagi.
Hasil pengawasan dituangkan dalam:
- Kertas Kerja Harian; dan
- Berita Acara Pemusnahan/Pengolahan Kembali Barang Kena Cukai (BACK-3).
Pengusaha Pabrik Punya Sejumlah Kewajiban
Dalam proses pengolahan kembali atau pemusnahan, pengusaha pabrik juga wajib:
- Menyediakan tempat dan sarana pengamanan;
- Mengeluarkan BKC dari kemasan terluar;
- Mengelompokkan barang berdasarkan merek, tarif, seri pita cukai, tahun pelunasan, dan isi;
- Memisahkan barang yang diajukan pengembalian cukai dengan barang lainnya.
Ketentuan ini dibuat agar proses pengawasan lebih mudah dilakukan oleh Tim Pengawas.
Ketentuan Frekuensi Pengolahan dan Pemusnahan
PER-2/BC/2026 juga membatasi frekuensi kegiatan pengolahan kembali maupun pemusnahan BKC.
Untuk BKC dengan pelunasan menggunakan pita cukai:
- Pengolahan kembali atau pemusnahan di dalam pabrik maksimal 2 kali dalam satu bulan;
- Pemusnahan di luar pabrik dengan pemeriksaan terlebih dahulu maksimal 4 kali dalam satu tahun anggaran;
- Pemusnahan langsung di luar pabrik maksimal 2 kali dalam satu tahun anggaran dan hanya untuk nilai cukai sampai Rp100 juta.
Sementara untuk pelunasan dengan pembayaran:
- Pengolahan kembali atau pemusnahan di dalam pabrik maksimal 2 kali dalam satu tahun anggaran;
- Pemusnahan di luar pabrik dengan pemeriksaan terlebih dahulu maksimal 2 kali dalam satu tahun anggaran;
- Pemusnahan langsung di luar pabrik maksimal 2 kali dalam satu tahun anggaran dengan nilai cukai maksimal Rp100 juta.
Proses Kini Dilakukan secara Elektronik
DJBC juga menegaskan bahwa proses pengolahan kembali atau pemusnahan BKC dilakukan secara elektronik melalui Sistem Komputer Pelayanan (SKP).
Namun, apabila sistem mengalami gangguan atau sarana belum tersedia, proses masih dapat dilakukan menggunakan formulir atau salinan digital.
Pengembalian Cukai Bisa Digunakan untuk Kompensasi atau Tunai
Pengembalian cukai diberikan berdasarkan dokumen dasar pengembalian, yaitu:
- CK-2 dan bukti pembayaran biaya pengganti pita cukai untuk pelunasan dengan pita cukai; atau
- BACK-3 untuk pelunasan dengan pembayaran.
Apabila pengusaha pabrik masih memiliki utang cukai, pengembalian akan diperhitungkan terlebih dahulu dengan utang tersebut. Namun, jika tidak memiliki utang cukai, pengembalian dapat digunakan untuk:
- Pelunasan cukai berikutnya; atau
- Pengembalian secara tunai.
Baca Juga: Jenis Pajak yang Harus Dibayarkan agar Barang Tak Ditahan Bea Cukai
FAQ Seputar Pengolahan Kembali dan Pemusnahan Barang Kena Cukai
1. Apa itu PER-2/BC/2026?
PER-2/BC/2026 adalah Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai yang mengatur pengolahan kembali atau pemusnahan barang kena cukai (BKC) buatan Indonesia dalam rangka pengembalian cukai.
2. Siapa yang dapat mengajukan pengembalian cukai?
Pengembalian cukai hanya dapat diajukan oleh Pengusaha Pabrik atas barang kena cukai yang telah dilunasi cukainya dan memenuhi syarat sesuai ketentuan.
3. Apa itu dokumen PBCK-3?
PBCK-3 adalah dokumen pemberitahuan pengolahan kembali atau pemusnahan barang kena cukai serta perusakan pita cukai yang wajib diajukan sebelum kegiatan dilakukan.
4. Apakah pengolahan kembali barang kena cukai bisa dilakukan di luar pabrik?
Tidak. Pengolahan kembali barang kena cukai hanya dapat dilakukan di dalam pabrik. Namun, pemusnahan barang kena cukai dapat dilakukan di dalam maupun di luar pabrik sesuai ketentuan.
5. Apakah proses pengolahan kembali dan pemusnahan sudah dilakukan secara digital?
Ya. PER-2/BC/2026 mengatur bahwa proses administrasi dilakukan secara elektronik melalui Sistem Komputer Pelayanan (SKP), kecuali apabila sistem mengalami gangguan atau sarana belum tersedia.








