Aturan Baru Pemungutan Pajak Rokok dalam PMK 26/2026

Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 26 Tahun 2026 tentang Tata Cara Pemungutan, Pemotongan, dan Penyetoran Pajak Rokok. Aturan yang berlaku mulai 12 Mei 2026  ini sekaligus mencabut PMK 143/2023. 

Melalui beleid ini, pemerintah memperjelas mekanisme administrasi pajak rokok, mulai dari proses pemungutan, pembayaran, penagihan kekurangan pembayaran, hingga penyaluran bagi hasil ke daerah. 

HPTL Dikecualikan dari Pajak Rokok 

Dalam PMK 26/2026, pemerintah menegaskan bahwa hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL) tidak termasuk objek pajak rokok. 

HPTL yang dimaksud meliputi: 

  • Tembakau molasses; 
  • Tembakau hirup; dan 
  • Tembakau kunyah. 

Sementara itu, jenis rokok yang dikenai pajak rokok meliputi: 

  • Sigaret; 
  • Cerutu; 
  • Rokok daun; dan 
  • Bentuk rokok lainnya yang dikenai cukai rokok, termasuk rokok elektrik. 

Pemerintah juga menetapkan tarif pajak rokok sebesar 10% dari cukai rokok. 

Tata Cara Pemungutan Pajak Rokok 

PMK 26/2026 menjelaskan bahwa pajak rokok dipungut menggunakan mekanisme self assessment. Artinya, pengusaha pabrik rokok maupun importir rokok menghitung sendiri pajak rokok yang terutang. 

Penghitungan tersebut dituangkan dalam Surat Pemberitahuan Pajak Rokok (SPPR) yang disampaikan bersamaan dengan dokumen pemesanan pita cukai hasil tembakau atau CK-1. Penyampaian dilakukan melalui sistem aplikasi di bidang cukai. 

Apabila sistem mengalami gangguan, SPPR dapat disampaikan secara tertulis melalui Kantor Bea dan Cukai. Selanjutnya, Pejabat Bea dan Cukai akan melakukan penelitian terhadap: 

  • Kelengkapan dan kebenaran pengisian SPPR; 
  • Kesesuaian SPPR dengan CK-1; dan 
  • Kebenaran penghitungan pajak rokok. 

Jika hasil penelitian dinyatakan lengkap dan benar, SPPR akan diberikan nomor serta tanggal pendaftaran. Namun, jika terdapat kesalahan atau ketidaksesuaian, pejabat akan menerbitkan nota penolakan yang wajib diperbaiki oleh Wajib Pajak. 

Baca Juga: Tarif PPN Rokok Tetap 9,9% di 2025

Mekanisme Pembayaran dan Penyetoran Pajak Rokok 

Setelah memperoleh nomor pendaftaran SPPR, Wajib Pajak wajib melakukan pembayaran pajak rokok dan cukai rokok ke Rekening Kas Umum Negara (RKUN). Pembayaran dilakukan melalui Collecting Agent menggunakan kode billing yang diterbitkan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melalui portal biller. 

Dalam hal Wajib Pajak memperoleh penundaan pembayaran cukai rokok, penundaan tersebut juga berlaku untuk pembayaran pajak rokok sesuai jangka waktu yang diberikan. Setelah pembayaran dilakukan, Collecting Agent akan menerbitkan Bukti Penerimaan Negara (BPN). 

Pejabat Bea dan Cukai kemudian melakukan penelitian atas pembayaran tersebut, termasuk mengecek: 

  • Kelengkapan dan kebenaran BPN; 
  • Kesesuaian data antara SPPR dan BPN; serta 
  • Kebenaran penghitungan pajak rokok. 

Apabila pajak rokok belum dilunasi, permohonan penyediaan pita cukai untuk periode berikutnya tidak akan dilayani. 

Ketentuan Penagihan Kekurangan Pembayaran 

PMK 26/2026 juga mengatur penagihan apabila ditemukan kekurangan pembayaran pajak rokok.  

Kekurangan pembayaran dapat terjadi karena: 

  • Kekurangan cukai; 
  • Kesalahan hitung dalam SPPR; atau 
  • Pajak rokok belum dilunasi. 

Sementara itu, kekurangan cukai dapat disebabkan oleh: 

  • Kesalahan hitung dalam CK-1; 
  • Kenaikan golongan pengusaha pabrik; 
  • Penggolongan harga jual eceran per batang atau gram; dan/atau 
  • Kesalahan lain sesuai ketentuan cukai. 

Wajib pajak wajib melunasi kekurangan pembayaran tersebut paling lambat 30 hari kalender sejak surat pemberitahuan diterima. 

Alokasi dan Penyaluran Penerimaan Pajak Rokok 

Dalam aturan ini, penerimaan pajak rokok dibagi menjadi: 

  • Bagian untuk penegakan hukum di bidang kepabeanan dan cukai oleh pemerintah pusat; dan 
  • Bagian pemerintah daerah. 

Pemerintah daerah wajib mengalokasikan minimal 50% dari penerimaan pajak rokok untuk kegiatan tertentu, yaitu: 

  • Dukungan program jaminan kesehatan; 
  • Pelayanan kesehatan lainnya; dan 
  • Penegakan hukum daerah. 

Secara rinci, alokasinya terdiri atas: 

  • 37,5% untuk kontribusi dukungan program jaminan kesehatan; 
  • Minimal 7,5% untuk pelayanan kesehatan lainnya; dan 
  • Maksimal 5% untuk penegakan hukum daerah. 

Adapun penyaluran penerimaan pajak rokok ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) provinsi dilakukan setiap triwulan berdasarkan realisasi penerimaan pajak rokok dan proporsi masing-masing provinsi. 

Penyaluran tersebut baru dapat dilakukan apabila gubernur telah menyalurkan seluruh bagi hasil pajak rokok kepada kabupaten/kota pada triwulan sebelumnya dan menyampaikan laporan realisasinya kepada Menteri Keuangan.  

Pemotongan Pajak Rokok untuk Program Jaminan Kesehatan 

PMK 26/2026 juga mempertegas kewajiban pemerintah daerah dalam mendukung penyelenggaraan program Jaminan Kesehatan melalui penerimaan pajak rokok.  Kontribusi dukungan program Jaminan Kesehatan bersumber dari penerimaan pajak rokok masing-masing daerah sebesar 37,5%.  

Untuk memastikan kecukupan anggaran, pemerintah daerah wajib melakukan rekonsiliasi data dengan BPJS Kesehatan. Rekonsiliasi tersebut memuat: 

  • Rencana penerimaan pajak rokok;  
  • Rencana anggaran Jaminan Kesehatan daerah; dan  
  • Selisih lebih atau kurang antara kewajiban dan anggaran yang tersedia.  

Apabila pemerintah daerah tidak memenuhi kewajiban kontribusi tersebut, pemerintah pusat dapat melakukan pemotongan pajak rokok sebesar selisih kekurangannya. Hasil pemotongan tersebut nantinya langsung disetorkan ke rekening BPJS Kesehatan.  

Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Rokok 

Selain mengatur pemungutan dan penyaluran, PMK 26/2026 juga memuat mekanisme pengembalian kelebihan pembayaran pajak rokok. 

Kelebihan pembayaran dapat terjadi karena: 

  • Kesalahan penghitungan;  
  • Pembayaran atas objek yang bukan objek pajak rokok;  
  • Pajak rokok yang seharusnya tidak terutang; dan/atau  
  • Adanya pengembalian cukai rokok.  

Wajib pajak dapat mengajukan permohonan pengembalian kepada Kepala Kantor Bea dan Cukai. Untuk pengembalian secara restitusi, wajib pajak harus melampirkan: 

  • Tanda bukti kelebihan pembayaran; dan  
  • Nomor rekening tujuan pengembalian.  

PMK juga mengatur bahwa pengembalian pajak rokok dapat dilakukan melalui dua mekanisme, yaitu: 

  • Kompensasi pada pembayaran pajak berikutnya; atau  
  • Restitusi kepada wajib pajak.  

Pelaporan dan Rekonsiliasi Jadi Syarat Penyaluran 

Dalam beleid ini, gubernur juga diwajibkan menyampaikan laporan realisasi penyaluran bagi hasil pajak rokok dari provinsi kepada kabupaten/kota kepada Menteri Keuangan.  Laporan tersebut harus disampaikan paling lama 10 hari kerja setelah penyaluran dilakukan dan wajib dibuat secara benar serta lengkap.  

Apabila laporan belum lengkap atau tidak sesuai format, laporan dianggap belum disampaikan. Bahkan, penyetoran pajak rokok triwulan berikutnya dapat ditunda sampai laporan diterima secara lengkap dan benar. 

Baca Juga: Marak Rokok Ilegal, Purbaya Berencana Tambah Lapisan Tarif Cukai Rokok

FAQ Seputar Pajak Rokok dalam PMK 26/2026 

1. Apa itu PMK 26/2026? 

PMK 26/2026 adalah Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur tata cara pemungutan, pemotongan, dan penyetoran pajak rokok. Aturan ini mulai berlaku pada 12 Mei 2026 dan menggantikan PMK 143/2023. 

2. Apakah semua produk tembakau dikenai pajak rokok? 

Tidak. PMK 26/2026 menegaskan bahwa hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL) seperti tembakau molasses, tembakau hirup, dan tembakau kunyah tidak dikenai pajak rokok. 

3. Berapa tarif pajak rokok dalam PMK 26/2026? 

Tarif pajak rokok ditetapkan sebesar 10% dari cukai rokok yang dikenakan pemerintah terhadap produk rokok. 

4. Apakah rokok elektrik dikenai pajak rokok? 

Ya. PMK 26/2026 menyebut rokok elektrik termasuk dalam kategori bentuk rokok lain yang dikenai cukai rokok dan pajak rokok. 

5. Untuk apa penerimaan pajak rokok digunakan? 

Sebagian penerimaan pajak rokok digunakan untuk penegakan hukum di bidang kepabeanan dan cukai, serta dialokasikan kepada pemerintah daerah untuk program jaminan kesehatan, pelayanan kesehatan, dan penegakan hukum daerah. 

 Baca Juga Berita dan Artikel Pajakku Lainnya di Google News