Aturan Pajak Pengemudi Ojol dalam Perpres 27/2026

Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 yang mengatur perlindungan ekosistem transportasi berbasis platform digital. Regulasi ini menjadi salah satu langkah untuk memperkuat perlindungan bagi pengemudi ojek online (ojol), termasuk terkait pendapatan, kemitraan, dan jaminan sosial. 

Di sisi perpajakan, pemerintah juga menegaskan bahwa pengemudi ojol yang memenuhi kriteria wajib pajak UMKM orang pribadi dapat memanfaatkan fasilitas pembebasan Pajak Penghasilan (PPh) Final atas omzet hingga Rp500 juta dalam satu tahun pajak. Namun, ketentuan tersebut perlu dipahami secara tepat karena tidak berarti seluruh penghasilan pengemudi ojol otomatis bebas dari semua jenis pajak. 

Apa Itu Perpres 27/2026? 

Perpres Nomor 27 Tahun 2026 mengatur perlindungan ekosistem transportasi berbasis platform digital. Aturan ini mencakup hubungan antara perusahaan platform dan mitra pengemudi, pembagian pendapatan, serta perlindungan sosial bagi pekerja transportasi online. 

Penerbitan regulasi ini diharapkan memberikan kepastian yang lebih baik bagi pengemudi yang menjalankan kegiatan ekonominya melalui aplikasi digital. Beberapa aspek yang menjadi perhatian dalam aturan tersebut meliputi: 

  • Pembagian pendapatan: pengaturan komisi perusahaan platform dan bagian pendapatan yang diterima pengemudi. 
  • Hubungan kemitraan: penguatan pengaturan kemitraan antara perusahaan platform dan mitra pengemudi. 
  • Perlindungan sosial: upaya memperkuat akses pengemudi terhadap perlindungan seperti jaminan kecelakaan kerja dan santunan kematian. 
  • Koordinasi pemerintah: pelibatan sejumlah kementerian sesuai dengan kewenangan masing-masing. 

Meski demikian, ketentuan mengenai perpajakan pengemudi ojol perlu dilihat bersama peraturan pajak yang berlaku. Perpres 27/2026 tidak boleh langsung ditafsirkan sebagai satu-satunya dasar hukum untuk menentukan kewajiban PPh pengemudi. 

Baca Juga: Pengemudi Ojol Kini Berstatus UMKM, Apa Dampaknya?

Bagaimana Aturan Pajak Pengemudi Ojol pada 2026? 

Ketentuan pajak bagi pengemudi ojol berkaitan dengan aturan Pajak Penghasilan bagi wajib pajak UMKM orang pribadi. Berdasarkan Pasal 7 ayat (2a) Undang-Undang Pajak Penghasilan, Pasal 60 ayat (2) PP 55/2022, dan Pasal 6 ayat (3) PMK 164/2023, bagian omzet sampai dengan Rp500 juta dalam satu tahun pajak tidak dikenai PPh Final bagi wajib pajak orang pribadi yang memenuhi ketentuan tersebut. 

Fasilitas ini penting bagi pengemudi ojol yang menjalankan kegiatan usahanya dengan omzet relatif kecil. Namun, batas Rp500 juta merujuk pada omzet atau peredaran bruto, bukan keuntungan bersih yang tersisa setelah dikurangi biaya operasional. 

Hal-hal yang perlu diperhatikan, antara lain: 

  • Batas omzet: fasilitas berlaku atas omzet sampai dengan Rp500 juta dalam satu tahun pajak bagi wajib pajak orang pribadi yang memenuhi persyaratan. 
  • Jenis pajak: fasilitas tersebut berkaitan dengan PPh Final UMKM, bukan pembebasan otomatis dari seluruh jenis pajak. 
  • Perhitungan omzet: pengemudi perlu memahami jumlah penerimaan usaha sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku. 
  • Kewajiban administrasi: pembebasan PPh Final tidak serta-merta menghapus kewajiban pencatatan atau pelaporan pajak yang masih berlaku. 

Dengan demikian, pengemudi ojol perlu memastikan status dan karakteristik penghasilannya sebelum menyimpulkan apakah fasilitas tersebut dapat digunakan. 

Apakah Semua Pengemudi Ojol Bebas Pajak? 

Tidak semua pengemudi ojol otomatis bebas pajak. Penerapan fasilitas PPh Final UMKM bergantung pada status wajib pajak, jenis penghasilan, dan pemenuhan persyaratan dalam peraturan perpajakan. 

Pengemudi yang memiliki omzet hingga Rp500 juta dalam satu tahun pajak dapat memanfaatkan fasilitas tersebut apabila memenuhi ketentuan bagi wajib pajak orang pribadi yang menjalankan usaha dengan skema PPh Final UMKM. Apabila penghasilan atau kegiatan ekonominya memiliki karakteristik berbeda, perlakuan pajaknya perlu diperiksa lebih lanjut. 

Untuk menghindari kesalahan dalam menentukan kewajiban pajak, pengemudi dapat melakukan beberapa langkah berikut: 

  • Mencatat seluruh penerimaan dari aplikasi secara berkala. 
  • Menyimpan riwayat transaksi dan bukti potongan dari perusahaan platform. 
  • Memisahkan omzet usaha dari pendapatan bersih setelah biaya operasional. 
  • Memeriksa ketentuan perpajakan yang sesuai dengan status dan jenis penghasilannya. 
  • Menggunakan kanal resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) atau berkonsultasi dengan tenaga pajak apabila terdapat ketidakjelasan. 

Pencatatan yang rapi membantu pengemudi memahami kondisi keuangan sekaligus mempermudah pemeriksaan kewajiban perpajakan. 

Ketentuan Komisi dan Perlindungan Pendapatan Pengemudi 

Selain aspek perpajakan, Perpres 27/2026 turut menjadi perhatian karena mengatur pembagian pendapatan dalam ekosistem transportasi berbasis platform digital. Ketentuan yang disampaikan pemerintah mencakup batas komisi perusahaan aplikasi sebesar 8%, sehingga pengemudi menerima sekurang-kurangnya 92% dari tarif perjalanan sebelum dikurangi biaya operasional, sesuai ketentuan yang berlaku. 

Pengaturan ini perlu dibedakan dari aturan pajak. Pembagian tarif antara pengemudi dan perusahaan platform tidak secara langsung menentukan apakah pengemudi memenuhi syarat untuk memperoleh fasilitas PPh Final UMKM. 

Pengemudi juga perlu memperhatikan aspek perlindungan lainnya, seperti: 

  • Pengaturan hubungan kemitraan dengan perusahaan platform. 
  • Akses terhadap program jaminan sosial sesuai ketentuan. 
  • Kebijakan Bonus Hari Raya (BHR) yang diatur melalui ketentuan tersendiri. 
  • Perkembangan aturan pelaksana yang diterbitkan kementerian terkait. 

Karena itu, pengemudi perlu membaca ketentuan pajak dan perlindungan pendapatan sebagai dua hal yang saling berkaitan, tetapi memiliki dasar hukum dan mekanisme penerapan yang berbeda. 

Baca Juga: Apakah Ojek Online Kena PPh Final UMKM? Ini Penjelasannya

FAQ Seputar Aturan Pajak Pengemudi Ojol 

1. Apakah pengemudi ojol bebas pajak pada 2026? 

Pengemudi ojol orang pribadi dapat memperoleh fasilitas bebas PPh Final UMKM atas omzet hingga Rp500 juta per tahun jika memenuhi persyaratan yang berlaku. 

2. Berapa batas omzet bebas PPh bagi pengemudi ojol? 

Batas omzet yang tidak dikenai PPh Final UMKM adalah Rp500 juta dalam satu tahun pajak bagi wajib pajak orang pribadi yang memenuhi ketentuan. 

3. Apakah Perpres 27/2026 mengatur pajak pengemudi ojol? 

Perpres 27/2026 mengatur perlindungan ekosistem transportasi berbasis platform digital. Fasilitas PPh Final UMKM mengacu pada peraturan perpajakan tersendiri. 

4. Apakah pengemudi ojol dengan omzet di atas Rp500 juta wajib membayar pajak? 

Pengemudi perlu menghitung kewajiban pajaknya sesuai ketentuan yang berlaku. Perlakuan pajak bergantung pada status wajib pajak, jenis penghasilan, dan skema pajak yang digunakan. 

5. Apakah pengemudi ojol tetap perlu melaporkan pajak? 

Ya. Pengemudi perlu memenuhi kewajiban administrasi dan pelaporan pajak sesuai status serta ketentuan perpajakan yang berlaku, meskipun memperoleh fasilitas bebas PPh Final atas sebagian omzet. 

Baca Juga Berita dan Artikel Pajakku Lainnya di Google News