Komitmen pemerintah untuk meningkatkan investasi sekaligus membangun kompetensi sumber daya diwujudkan melalui insentif fiskal. Pemerintah mengeluarkan kebijakan diskon pajak hingga di atas 100 persen untuk industri tertentu.
Aturan teknis mengenai pemangkasan pajak atau super deductive tax tersebut juga telah diterbitkan oleh Menteri Keuangan melalui Peraturan Menteri Keuangan No 128/PMK.010/2019.
PMK itu mengatur tentang Pemberian Pengurangan Penghasilan Bruto atas Penyelenggaraan Kegiatan Praktik Kerja, Pemagangan, dan/atau Pembelajaran dalam Rangka Pembinaan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Berbasis Kompetensi Tertentu.
Baca: Daftar Diskon Pajak untuk Tarik Investasi
Pada aturan tersebut, pemerintah memberikan keringanan wajib pajak hingga paling tinggi 200% dari jumlah biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan praktik kerja, pemagangan, dan/atau pembelajaran. Ketentuan itu tertuang dalam Pasal 2 ayat (1) PMK 128/PMK.010/2019.
Pengurangan penghasilan bruto paling tinggi 200% terbagi dalam dua tahap. Pertama, pengurangan penghasilan bruto sebesar 100% dari jumlah biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan praktik kerja, pemagangan, dan/atau pembelajaran.
Kedua, tambahan pengurangan penghasilan bruto sebesar paling tinggi 100% dari jumlah biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan praktik kerja, pemagangan, dan/atau pembelajaran sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 ayat 2 huruf a.
Cara memanfaatkan diskon pajak
Untuk mendapatkan tambahan diskon, ada beberapa ketentuan yang harus dipenuhi oleh wajib pajak. Persyaratan tersebut di atur dalam Pasal 2 ayat 3 PMK 128/PMK.010/2019. Yaitu:
a. telah melakukan kegiatan praktik kerja, pemagangan, dan/atau pembelajaran dalam rangka pembinaan dan pengembangan sumber daya manusia yang berbasis kompetensi tertentu;
b. memiliki Perjanjian Kerja Sama;
c. tidak dalam keadaan rugi fiskal pada Tahun Pajak pemanfaatan tambahan pengurangan penghasilan bruto; dan
d. telah menyampaikan Surat Keterangan Fiskal.
Definisi “kompetensi tertentu” pada huruf a di atas merupakan kompetensi yang diajarkan pada:
- sekolah menengah kejuruan dan/atau madrasah aliyah kejuruan untuk siswa, pendidik, dan/atau tenaga kependidikan;
- perguruan tinggi program diploma pada program vokasi untuk mahasiswa, pendidik, dan/atau tenaga kependidikan; dan/atau
- balai latihan kerja untuk perorangan serta peserta latih, instrukturi dan/atau tenaga kepelatihan.
Demikian beberapa nukilan dari PMK 128/PMK.010/2019 tentang Pemberian Pengurangan Penghasilan Bruto atas Penyelenggaraan Kegiatan Praktik Kerja, Pemagangan, dan/atau Pembelajaran dalam Rangka Pembinaan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Berbasis Kompetensi Tertentu.
Serahkan pengelolaan pajak Anda kepada Pajakku sebagai mitra strategis Direktorat Jenderal Pajak sejak tahun 2005. Platform digital Pajakku mampu menjalankan urusan kewajiban perpajakan secara end to end. Dari mulai proses hitung, setor, dan lapor dengan lisensi resmi Ditjen Pajak.
Segera efisienkan waktu Anda dengan bergabung bersama ribuan perusahaan pengguna Pajakku.
DISCLAIMER:
Informasi ini semata-mata hanya dipergunakan untuk keperluan diskusi di laman Pajakku.com dan BUKAN merupakan saran atau konsultasi perpajakan. Segala aturan yang terkutip dalam artikel ini sangat mungkin ada pembaharuan dari otoritas terkait. Pajakku tidak bertanggungjawab atas kerugian yang timbul akibat adanya keterlambatan atau kesalahan dalam memperbarui informasi dalam artikel ini.








