Bangkit UMKM Bangkit Ekonomi Indonesia

Pemerintah secara resmi memberikan perpanjangan pada insentif pajak dan sektor penerimaan hingga Desember 2020 mendatang. Selain itu, pemerintah juga membuat prosedur dan syarat penerima insentif pajak dipermudah dan lebih sederhana. Akan tetapi, memperhatikan perkembangan kondisi perekonomian pada saat ini, khususnya dengan semakin membesarnya dampak dari pandemi covid-19 ke sektor lainnya, pemerintah memperbarui dan memberikan perpanjangan pada kebijakan pemberian insentif hingga Desember 2020.

 

Adapun insentif yang telah diberikan oleh pemerintah adalah; Pertama, PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah. Kedua, PPh UMKM Ditanggung Pemerintah. Ketiga, Pembebasan PPh Pasal 22 Impor. Keempat, Pengurangan Angsuran PPh Pasal 25 Sebesar 30 persen. Kelima, Pengembalian pendahuluan PPN.

 

PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah

Insentif pajak berikut berhak untuk diterima oleh pegawai yang menerima penghasilan dan pemberi pekerjaan yang termasuk wajib pajak dengan KLU tertentu, Wajib Pajak perusahaan KITE, atau WP pada kawasan berikat. Memiliki NPWP, dan pada masa pajak memperoleh penghasilan bruto yang jika di jumlah dalam satu tahun tidak mencapai besaran Rp 200 juta. Adapun jangka waktu berlaku insentif PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah adalah sejak disampaikannya masa pajak oleh pemberi kerja hingga masa pajak Desember 2020. Adapun pertanggung jawabannya adalah berupa laporan realisasi PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah dengan paling lambat pada tanggal 20 di bulan berikutnya seusai masa pajak berakhir.

 

PPh final UMKM Ditanggung Pemerintah

Insentif pajak berikut berhak untuk diterima oleh wajib pajak yang mempunyai peredaran bruto tertentu dan dikenai PPh final berdasarkan dengan PP 23 Tahun 2018 dengan kriteria; Pertama, melakukan penyampaian laporan realisasi pemanfaatan insentif PPh final Ditanggung Pemerintah paling lambat tanggal 20 pada bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir. Kedua, wajib pajak mengajukan Surat Keterangan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan No.44 tahun 2020 melalui laman https://pajak.go.id. Ketiga, surat keterangan tersebut harus sudah dimiliki paling lambat sebelum penyampaian laporan realisasi. Adapun jangka waktu untuk insentif berikut adalah dari masa pajak April 2020 smapai dengan masa pajak Desember 2020.

 

Pembebasan PPh Pasal 22 Impor

Pembebasan berikut berhak dimanfaatkan untuk wajib pajak dengan KLU tertentu, wajib pajak perusahaan KITE, atau wajib pajak kawasan berikat. Adapun jangka waktu untuk pembebasan berikut adalah sejak SKB terbit sampai dengan 31 Desember 2020. Pertanggung jawaban pembebasan tersebut adalah, laporan realisasi PPh Pasal 22 impor dengan masa pajak April sampai dengan masa pajak Juni, dengan waktu tenggat paling lambat 20 Juli 2020 dan masa pajak Juli sampai dengan masa pajak Desember setiap bulannya paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir.

 

 

 

Pengurangan Angsuran PPh Pasal 25 Sebesar 30 persen

Insentif berikut berhak untuk didapatkan para wajib pajak dengan KLU tertentu, wajib pajak perusahaan KITE, atau wajib pajak kawasan berikat. Pengurangan dari jumlah besarnya angsuran PPh Pasal 25 adalah sebesar 30 persen dari angsuran PPh Pasal 25 yang seharusnya terutang untuk setiap Masa Pajak berdasarkan beberapa hal berikut; Pertama, perhitungan angsuran PPh Pasal 25 sesuai dengan SPT Tahunan PPh Tahun 2019. Kedua, jumlah angsuran PPh Pasal 25 Masa Pajak Desember 2019 dalam hal wajib pajak belum menyampaikan SPT Tahunan PPh Tahun 2019. Ketiga, Keputusan pengurangan jumlah angsuran PPh Pasal 25 dalam hal wajib pajak mengajukan permohonan pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25 karena penurunan kondisi usaha. Keempat, Perhitungan angsuran PPh Pasal 25 berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan menhgenai perhitungan angsuran Pajak Penghasilan dalam Tahun pajak berjalan yang harus dibayar sendiri oleh wajib pajak baru, bank, BUMN, Badan Usaha Milik Daerah, wajib pajak masuk bursa, wajib pajak lainnya yang berdasarkan ketentuan diharuskan membuat laporan keuangan berkala dan wajib pajak orang pribadi pengusaha tertentu.

 

Pengembalian Pendahuluan PPN

Bagi Pengusaha Kena Pajak dengan Resiko Rendah dengan jumlah lebih bayar paling banyak Rp 5 miliar. Adapun yang berhak dalam hal ini adalah wajib pajak dengan KLU tertentu, wajib pajak perusahaan KITE, atau wajib pajak kawasan berikat. Dalam prosedurnya, Pengusaha Kena Pajak melakukan penyampaian SPT masa PPN dengan memberikan pengajuan permohonan pengembalian pendahuluan kelebihan pajak bagi Pengusaha Kena Pajak dengan Resiko Rendah pada SPT, dengan tenggat waktu paling lambat 31 Januari 2021. Adapun jangka waktu yang ditentukan masa pajak April sampai dengan masa pajak Desember 2020.