Bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) bakal mengambil peran dalam pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas transaksi digital luar negeri mulai 10 September 2026. Pemungutan tersebut dilakukan melalui Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN).
Implementasi ini menjadi bagian dari upaya pemerintah meningkatkan efektivitas pemungutan pajak atas transaksi digital. Ketentuan mengenai mekanismenya diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2026.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan penerapan SPP-TDLN akan diawali melalui bank-bank BUMN atau Himbara, kemudian diperluas secara bertahap kepada bank lainnya.
Bank Himbara Jadi Pihak Lain dalam Pemungutan PPN
Dalam PMK 49/2026, bank atau lembaga selain bank yang menyediakan jasa untuk memfasilitasi pembayaran transaksi digital luar negeri disebut sebagai Penerbit. Penerbit dapat ditunjuk sebagai Pihak Lain untuk melakukan pemungutan PPN.
Bank tidak menentukan sendiri apakah suatu transaksi dikenai PPN. PPN terutang setelah Penyelenggara SPP-TDLN memberikan konfirmasi kepada Pihak Lain bahwa transaksi tersebut dikenai PPN. Setelah itu, Pihak Lain wajib melakukan pemungutan.
Secara sederhana, peran bank sebagai Pihak Lain mencakup:
- Memfasilitasi pembayaran transaksi digital luar negeri.
- Menyampaikan data transaksi kepada Penyelenggara SPP-TDLN untuk memperoleh konfirmasi.
- Melakukan pemungutan PPN setelah transaksi dikonfirmasi terutang PPN.
- Menerbitkan dokumen atas pemungutan PPN.
- Menyetorkan PPN yang telah dipungut melalui Penyelenggara SPP-TDLN.
- Menyampaikan data yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan kewajiban perpajakan.
Bagaimana Alur Pemungutan PPN melalui Bank?
Pemungutan PPN melalui SPP-TDLN melibatkan pertukaran data antara Pihak Lain dan Penyelenggara SPP-TDLN. Pihak Lain wajib menyampaikan data transaksi untuk dikonfirmasi paling lambat ketika memberikan otorisasi pembayaran. Penyelenggara SPP-TDLN kemudian memberikan konfirmasi paling lama satu hari setelah permintaan diterima.
Alurnya meliputi:
- Transaksi digital luar negeri dilakukan oleh pemanfaat barang dan/atau pemanfaat jasa.
- Bank sebagai Pihak Lain mengirimkan data transaksi kepada Penyelenggara SPP-TDLN.
- Penyelenggara SPP-TDLN melakukan konfirmasi apakah transaksi tersebut dikenai PPN.
- Jika transaksi terutang PPN, bank melakukan pemungutan PPN.
- Bank kemudian menerbitkan dokumen pemungutan kepada pihak yang dipungut.
- PPN yang telah dipungut disetorkan melalui Penyelenggara SPP-TDLN untuk selanjutnya disetorkan ke kas negara.
Transaksi Digital Luar Negeri yang Dikenai PPN
SPP-TDLN digunakan untuk pemungutan PPN atas pemanfaatan BKP tidak berwujud dan/atau JKP dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean. Barang digital mencakup barang tidak berwujud dalam bentuk informasi elektronik atau digital, sedangkan jasa digital merupakan jasa yang dikirim melalui internet atau jaringan elektronik dan membutuhkan teknologi informasi untuk dapat diberikan.
Transaksi yang masuk dalam skema tersebut meliputi:
- Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean berupa barang digital.
- Pemanfaatan JKP dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean berupa jasa digital.
- Transaksi yang telah memenuhi ketentuan sebagai transaksi yang dikenai PPN.
Pemungutan melalui SPP-TDLN tidak berlaku terhadap transaksi digital luar negeri yang tidak dipungut atau dibebaskan dari PPN berdasarkan ketentuan perpajakan.
Berapa Besaran PPN yang Dipungut Bank?
Setelah transaksi dikonfirmasi terutang PPN, Pihak Lain melakukan pemungutan dengan formula 11/111 dari harga atau pembayaran yang telah memperhitungkan PPN.
Sebagai contoh, transaksi senilai Rp1.110.000 yang sudah termasuk PPN menghasilkan PPN sebesar Rp110.000 berdasarkan formula 11/111.
Jika transaksi menggunakan mata uang selain rupiah, nilai PPN dikonversi ke rupiah menggunakan kurs yang berlaku sesuai ketentuan pada saat konfirmasi diberikan.
Poin penting dalam penghitungan PPN tersebut adalah:
- Formula yang digunakan adalah 11/111.
- Penghitungan dilakukan atas harga atau pembayaran yang telah memperhitungkan PPN.
- Transaksi dalam mata uang asing harus dikonversi ke rupiah.
- Kurs yang digunakan mengikuti ketentuan kurs yang berlaku pada saat konfirmasi PPN diberikan.
Baca Juga: SPP-TDLN Berlaku Mulai 10 September 2026, Ini Mekanismenya
Bank Wajib Menerbitkan Dokumen Pemungutan PPN
Selain memungut pajak, Pihak Lain wajib menerbitkan dokumen pemungutan PPN. Dokumen tersebut memuat informasi seperti identitas pihak terkait, tanggal pemungutan, Nomor Referensi, dasar pengenaan pajak, dan PPN yang dipungut. Dokumen dapat berupa bill statement atau dokumen sejenis dan kedudukannya dipersamakan dengan faktur pajak.
PPN yang tercantum dalam dokumen tersebut dapat menjadi pajak masukan yang dapat dikreditkan sepanjang memenuhi persyaratan yang ditetapkan. Hal-hal yang perlu diperhatikan dari dokumen tersebut meliputi:
- Dapat berupa bill statement atau dokumen sejenis.
- Memuat identitas pihak-pihak terkait transaksi.
- Mencantumkan Nomor Referensi transaksi.
- Mencantumkan dasar pengenaan pajak dan PPN yang dipungut.
- Kedudukannya dipersamakan dengan faktur pajak.
PPN yang tercantum dapat menjadi pajak masukan yang dapat dikreditkan sepanjang memenuhi persyaratan yang ditetapkan, termasuk alamat email atau nomor telepon terdaftar pada administrasi DJP dan memenuhi ketentuan pengkreditan pajak masukan.
Bagaimana PPN yang Dipungut Bank Disetorkan?
Pihak Lain wajib menyetorkan PPN yang dipungut melalui Penyelenggara SPP-TDLN paling lama tujuh hari sejak tanggal konfirmasi bahwa transaksi dikenai PPN. Selanjutnya, Penyelenggara SPP-TDLN menyetorkan PPN tersebut ke kas negara.
Tahapan penyetoran tersebut meliputi:
- Bank atau Pihak Lain memungut PPN.
- Pihak Lain menyetorkan PPN melalui Penyelenggara SPP-TDLN paling lama tujuh hari sejak konfirmasi diberikan.
- Penyelenggara SPP-TDLN kemudian menyetorkan PPN ke kas negara.
- Penyelenggara SPP-TDLN juga memiliki kewajiban melaporkan pemungutan PPN dalam SPT Masa PPN.
Bagaimana jika Transaksi Dibatalkan?
PMK 49/2026 mengatur mekanisme apabila transaksi dibatalkan atau PPN ternyata seharusnya tidak dipungut melalui SPP-TDLN. Pihak yang dikenai pungutan dapat mengajukan permohonan pengembalian PPN melalui Pihak Lain kepada Penyelenggara SPP-TDLN.
Mekanisme tersebut berlaku antara lain apabila:
- Transaksi digital luar negeri dibatalkan sebagian atau seluruhnya sehingga terdapat PPN yang seharusnya tidak dipungut.
- PPN dipungut atas transaksi yang seharusnya tidak dipungut melalui SPP-TDLN.
- Terjadi perubahan yang menyebabkan dokumen pemungutan perlu dibetulkan, diganti, atau dibatalkan.
Bagaimana Keamanan Data Transaksi?
SPP-TDLN membutuhkan data transaksi untuk proses konfirmasi, pemetaan, dan analisis. DJP dapat mengakses data tersebut melalui Penyelenggara SPP-TDLN, sementara penyelenggara bertanggung jawab atas pengelolaan, keamanan, kerahasiaan, dan pelindungan data.
Beberapa ketentuan penting terkait data, antara lain:
- Data transaksi disampaikan untuk kebutuhan konfirmasi, pemetaan, dan analisis.
- DJP dapat mengakses data melalui Penyelenggara SPP-TDLN.
- Nomor rekening tertentu disampaikan dalam bentuk nilai hasil fungsi hash.
- Penyelenggara SPP-TDLN bertanggung jawab atas keamanan, kerahasiaan, dan pelindungan data.
- Retensi data dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Implementasi Dimulai dari Bank Himbara
Sebelum ditunjuk sebagai Pihak Lain, Penerbit harus melalui periode pengembangan dan stabilisasi. Tahapan ini bertujuan memastikan sistem Penerbit dapat terhubung dengan SPP-TDLN serta memenuhi aspek interkoneksi dan keamanan.
Tahapannya meliputi:
- Pengembangan sistem: sistem Penerbit disiapkan agar dapat terhubung dengan SPP-TDLN.
- Stabilisasi: dilakukan uji coba interkoneksi dan keamanan sistem.
- Reviu: hasil stabilisasi ditinjau oleh tim pelaksana bidang sandboxing.
- Penunjukan: Penerbit yang memenuhi persyaratan dapat ditunjuk sebagai Pihak Lain.
- Implementasi: bank menjalankan pemungutan PPN sesuai mekanisme SPP-TDLN.
Baca Juga: SPP-TDLN vs Pemungut PPN PMSE, Apa Perbedaannya?
FAQ Seputar Peran Bank Himbara dalam Pemungutan SPP-TDLN
1. Apa peran bank Himbara dalam SPP-TDLN?
Bank Himbara berperan sebagai Pihak Lain yang melakukan pemungutan PPN atas transaksi digital luar negeri yang telah dikonfirmasi terutang PPN.
2. Kapan bank Himbara mulai memungut PPN melalui SPP-TDLN?
Bank Himbara mulai terlibat dalam implementasi SPP-TDLN pada 10 September 2026.
3. Transaksi apa yang dipungut PPN oleh bank Himbara?
PPN dipungut atas pemanfaatan barang digital dan/atau jasa digital dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean yang memenuhi ketentuan pengenaan PPN.
4. Berapa PPN yang dipungut melalui bank Himbara?
PPN dihitung menggunakan formula 11/111 dari harga atau pembayaran yang telah memperhitungkan PPN.
5. Apakah semua transaksi digital luar negeri dikenai PPN melalui SPP-TDLN?
Tidak. SPP-TDLN tidak berlaku untuk transaksi yang tidak dipungut PPN atau dibebaskan dari PPN sesuai ketentuan perpajakan.













