Pemerintah terus memperkuat pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas transaksi digital lintas negara. Terbaru, pemerintah menerbitkan PMK 49/2026 yang mengatur Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN).
Sebelum diterbitkannya beleid tersebut, pemungutan PPN atas transaksi digital luar negeri telah dilakukan melalui mekanisme Pelaku Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) yang ditunjuk Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Kehadiran sistem baru ini memunculkan pertanyaan, apakah SPP-TDLN menggantikan mekanisme PMSE? Jawabannya adalah tidak. Keduanya merupakan mekanisme yang saling melengkapi.
Agar tidak keliru memahaminya, berikut perbedaan antara pemungutan PPN melalui SPP-TDLN dan Pemungut PPN PMSE.
Apa Itu Pemungut PPN PMSE?
Pemungut PPN PMSE merupakan pelaku usaha perdagangan melalui sistem elektronik yang telah ditunjuk oleh Direktorat Jenderal Pajak untuk memungut, menyetor, dan melaporkan PPN atas penjualan produk digital kepada konsumen di Indonesia.
Dalam mekanisme ini, pelaku usaha digital bertanggung jawab langsung atas pemungutan PPN ketika transaksi dilakukan. Adapun karakteristik pemungut PPN PMSE, antara lain:
- Dilakukan oleh pelaku usaha PMSE yang telah ditunjuk DJP.
- PPN dipungut langsung oleh platform atau penyedia layanan digital.
- Berlaku untuk transaksi yang dilakukan melalui platform digital yang telah berstatus sebagai pemungut PPN.
- Pelaku usaha bertanggung jawab atas pemungutan, penyetoran, dan pelaporan PPN sesuai ketentuan perpajakan.
Apa Itu SPP-TDLN?
SPP-TDLN merupakan sistem berbasis teknologi yang dibentuk pemerintah untuk melakukan pemungutan PPN atas transaksi digital luar negeri yang belum tercakup dalam mekanisme pemungutan PPN PMSE. Sistem ini dibentuk berdasarkan PMK Nomor 49 Tahun 2026 sebagai pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2025.
Berbeda dengan PMSE, dalam mekanisme ini pemerintah melibatkan bank atau lembaga selain bank (Penerbit) yang memfasilitasi pembayaran transaksi digital luar negeri.
Karakteristik SPP-TDLN meliputi:
- Menggunakan sistem berbasis teknologi yang dikelola penyelenggara SPP-TDLN.
- Melibatkan Penerbit sebagai pihak yang memungut PPN.
- Berlaku untuk transaksi digital luar negeri yang belum dipungut PPN melalui PMSE.
- Penerbit harus ditunjuk terlebih dahulu oleh DJP sebagai Pihak Lain.
Perbedaan SPP-TDLN dan Pemungut PPN PMSE
Walaupun sama-sama bertujuan memungut PPN atas transaksi digital luar negeri, terdapat beberapa perbedaan mendasar antara kedua mekanisme tersebut.
Perbedaannya dapat dilihat dari beberapa aspek berikut:
Aspek | Pemungut PPN PMSE | SPP-TDLN |
Dasar hukum | Ketentuan PMSE | PMK Nomor 49 Tahun 2026 |
Pihak yang memungut | Pelaku usaha PMSE | Penerbit (bank/lembaga selain bank) |
Mekanisme | Dipungut langsung oleh platform | Dipungut melalui sistem pembayaran |
Fokus transaksi | Platform yang telah ditunjuk | Transaksi yang belum dipungut PMSE |
Sistem | Sistem milik pelaku usaha | SPP-TDLN |
Secara sederhana, perbedaan utamanya adalah:
- PMSE memungut PPN langsung saat menjual barang atau jasa digital.
- SPP-TDLN memungut PPN melalui pihak yang memfasilitasi pembayaran.
- PMSE berfokus pada platform digital tertentu, sedangkan SPP-TDLN memperluas cakupan transaksi digital luar negeri yang sebelumnya belum dapat dipungut PPN.
Baca Juga: Mekanisme Pemungutan PPN Digital Luar Negeri via SPP-TDLN
Mengapa Pemerintah Membentuk SPP-TDLN?
Pemerintah membentuk SPP-TDLN karena masih terdapat transaksi digital luar negeri yang merupakan objek PPN, tetapi belum dapat dipungut secara optimal menggunakan mekanisme yang telah ada. Oleh karena itu, dibutuhkan sistem baru yang mampu meningkatkan efektivitas pemungutan pajak.
Tujuan utama pembentukan SPP-TDLN, antara lain:
- Mengoptimalkan penerimaan negara dari transaksi digital luar negeri.
- Menjangkau transaksi yang belum dipungut melalui PMSE.
- Meningkatkan efisiensi proses pemungutan PPN.
- Mendukung pengawasan transaksi digital secara lebih akuntabel.
- Memanfaatkan teknologi dalam proses pemungutan pajak.
Bagaimana Cara Kerja SPP-TDLN?
Berbeda dengan PMSE yang memungut PPN secara langsung kepada konsumen, SPP-TDLN menggunakan mekanisme konfirmasi transaksi melalui sistem pembayaran sebelum PPN dipungut.
Secara umum, alurnya sebagai berikut:
- Pelaku usaha digital menetapkan harga transaksi yang telah memperhitungkan PPN.
- Penerbit meminta konfirmasi kepada penyelenggara SPP-TDLN.
- Penyelenggara memberikan konfirmasi bahwa transaksi dikenai PPN.
- Penerbit memungut PPN dari transaksi tersebut.
- PPN disetorkan melalui penyelenggara SPP-TDLN.
- Penyelenggara kemudian menyetorkan PPN ke kas negara.
Dengan mekanisme tersebut, pemerintah dapat memungut PPN atas transaksi digital yang sebelumnya belum tercakup dalam sistem PMSE.
Apakah Semua Bank Otomatis Menjadi Pemungut PPN?
Tidak. PMK 49/2026 mengatur bahwa bank maupun lembaga selain bank tidak serta-merta menjadi pemungut PPN melalui SPP-TDLN. Sebelum ditunjuk oleh DJP, mereka harus memenuhi persyaratan teknis yang ditetapkan pemerintah.
Tahapan yang harus dilalui meliputi:
- Mengembangkan sistem agar terhubung dengan SPP-TDLN.
- Mengikuti masa stabilisasi atau uji coba sistem.
- Memastikan keamanan dan interoperabilitas sistem.
- Mendapat penetapan sebagai Pihak Lain oleh Direktur Jenderal Pajak.
Mana yang Berlaku bagi Pelaku Usaha dan Konsumen?
Pada praktiknya, pelaku usaha maupun konsumen tidak perlu memilih apakah transaksi akan menggunakan mekanisme PMSE atau SPP-TDLN. Mekanisme yang digunakan akan mengikuti karakteristik transaksi yang dilakukan.
Secara umum:
- Jika transaksi dilakukan melalui PMSE yang telah ditunjuk DJP, maka PPN dipungut menggunakan mekanisme PMSE.
- Jika transaksi belum dipungut melalui PMSE, pemerintah dapat menggunakan SPP-TDLN.
- Kedua mekanisme tidak saling menggantikan.
SPP-TDLN hadir untuk melengkapi cakupan pemungutan PPN atas transaksi digital luar negeri sehingga mengurangi potensi transaksi yang belum terjangkau sistem perpajakan.
Baca Juga: Pahami PPN PMSE: Definisi, Ketentuan, Hingga Mekanisme PPN Terutang
FAQ Seputar Perbedaan SPP-TDLN vs Pemungut PPN PMSE
1. Apa perbedaan utama SPP-TDLN dan Pemungut PPN PMSE?
Perbedaan utamanya terletak pada pihak yang memungut PPN. Pada mekanisme PMSE, PPN dipungut langsung oleh pelaku usaha digital yang telah ditunjuk DJP, sedangkan pada SPP-TDLN PPN dipungut oleh Penerbit (bank atau lembaga selain bank) melalui sistem pembayaran setelah mendapat konfirmasi dari penyelenggara SPP-TDLN.
2. Apakah SPP-TDLN menggantikan mekanisme Pemungut PPN PMSE?
Tidak. SPP-TDLN tidak menggantikan mekanisme Pemungut PPN PMSE. Sistem ini melengkapi mekanisme yang sudah ada dengan memungut PPN atas transaksi digital luar negeri yang belum dipungut oleh pelaku usaha PMSE.
3. Kapan transaksi digital luar negeri dipungut melalui SPP-TDLN?
SPP-TDLN digunakan ketika transaksi digital luar negeri belum dipungut PPN oleh pelaku usaha PMSE yang telah ditunjuk sebagai pemungut PPN oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
4. Siapa yang bertugas memungut PPN melalui SPP-TDLN?
PPN melalui SPP-TDLN dipungut oleh Penerbit, yaitu bank atau lembaga selain bank yang telah ditunjuk DJP sebagai Pihak Lain untuk melakukan pemungutan, penyetoran, dan pelaporan PPN atas transaksi digital luar negeri.
5. Mengapa pemerintah menerapkan SPP-TDLN selain Pemungut PPN PMSE?
Pemerintah menerapkan SPP-TDLN untuk memperluas cakupan pemungutan PPN atas transaksi digital luar negeri, sehingga transaksi yang belum terjangkau melalui mekanisme Pemungut PPN PMSE tetap dapat dipungut pajaknya secara lebih efektif, efisien, dan akuntabel.













