Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2026 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap Transaksi Digital Luar Negeri yang Dilakukan melalui Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN).
Kebijakan ini menjadi langkah lanjutan pemerintah untuk mengoptimalkan pemungutan PPN atas transaksi digital lintas negara yang selama ini belum seluruhnya dapat dipungut secara efektif. Melalui sistem berbasis teknologi tersebut, pemerintah berharap proses pemungutan, penyetoran, hingga pelaporan PPN dapat dilakukan secara lebih efisien, efektif, dan akuntabel.
Lantas, apa itu SPP-TDLN, transaksi apa saja yang dikenai PPN, dan bagaimana mekanisme pemungutannya? Simak penjelasannya berikut ini.
Apa Itu SPP-TDLN?
SPP-TDLN merupakan sistem yang menggunakan teknologi untuk melakukan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas transaksi digital luar negeri. Sistem ini dibentuk sebagai implementasi Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2025 sekaligus mendukung optimalisasi penerimaan negara dari sektor ekonomi digital.
Dalam PMK 49/2026, dijelaskan bahwa penyelenggaraan SPP-TDLN diperlukan karena masih terdapat transaksi digital luar negeri yang merupakan objek PPN, tetapi belum dapat dipungut secara optimal. Karena itu, pemerintah membangun sistem khusus yang mampu mengintegrasikan proses konfirmasi transaksi, pemungutan, penyetoran, hingga pelaporan PPN.
Beberapa istilah penting dalam aturan ini meliputi:
- Transaksi Digital Luar Negeri adalah pemanfaatan atau pertukaran jasa dan/atau informasi yang dilakukan menggunakan komputer, jaringan komputer, maupun media elektronik lainnya.
- Barang Digital merupakan Barang Kena Pajak (BKP) tidak berwujud yang berbentuk informasi elektronik atau digital, seperti perangkat lunak (software), multimedia, maupun data elektronik.
- Jasa Digital adalah jasa yang dikirim melalui internet atau jaringan elektronik, bersifat otomatis atau hanya sedikit melibatkan campur tangan manusia, misalnya layanan berbasis perangkat lunak (software as a service/SaaS).
Transaksi Apa Saja yang Dikenai PPN?
PMK 49/2026 mengatur bahwa pemungutan PPN melalui SPP-TDLN dilakukan atas transaksi digital luar negeri yang dimanfaatkan di dalam daerah pabean Indonesia.
Transaksi tersebut meliputi:
- Pemanfaatan Barang Kena Pajak (BKP) tidak berwujud dari luar daerah pabean berupa barang digital.
- Pemanfaatan Jasa Kena Pajak (JKP) dari luar daerah pabean berupa jasa digital.
- Pemanfaatan barang maupun jasa digital oleh orang pribadi atau badan di Indonesia sebagai pemanfaat barang atau pemanfaat jasa.
Artinya, berbagai transaksi digital lintas negara yang dilakukan masyarakat maupun pelaku usaha di Indonesia berpotensi dikenai PPN sesuai ketentuan sepanjang memenuhi persyaratan yang diatur dalam peraturan perpajakan.
Apakah SPP-TDLN Menggantikan Pemungut PPN PMSE?
Tidak. SPP-TDLN tidak menggantikan mekanisme pemungutan PPN oleh Pelaku Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) yang telah ditunjuk Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Sebaliknya, sistem ini melengkapi mekanisme yang sudah ada. Pemungutan melalui SPP-TDLN hanya berlaku untuk transaksi digital luar negeri yang belum dipungut PPN oleh PMSE yang telah ditunjuk sebagai pemungut PPN. Selain itu, mekanisme ini juga tidak berlaku atas transaksi yang berdasarkan ketentuan perpajakan memang tidak dipungut atau dibebaskan dari pengenaan PPN.
Siapa Saja yang Terlibat dalam SPP-TDLN?
Pelaksanaan SPP-TDLN melibatkan beberapa pihak yang memiliki peran berbeda dalam proses pemungutan PPN.
Pihak-pihak tersebut meliputi:
- Penyelenggara SPP-TDLN, yaitu badan hukum yang ditetapkan pemerintah untuk mengelola sistem pemungutan.
- Penerbit, yaitu bank atau lembaga selain bank yang memfasilitasi pembayaran transaksi digital luar negeri.
- Pelaku usaha transaksi digital luar negeri, yaitu penyedia barang atau jasa digital dari luar Indonesia.
- Pemanfaat barang atau jasa, yaitu orang pribadi atau badan di Indonesia yang menggunakan barang atau jasa digital tersebut.
Dalam pelaksanaannya, Penerbit akan ditunjuk sebagai Pihak Lain oleh Direktur Jenderal Pajak berdasarkan pelimpahan kewenangan dari Menteri Keuangan. Penunjukan ini memungkinkan Penerbit melakukan pemungutan, penyetoran, dan pelaporan PPN atas transaksi digital luar negeri.
Baca Juga: Ketentuan PPN PMSE 2025 Terbaru Melalui PER-12/PJ/2025
Bagaimana Proses Penunjukan Penerbit?
Tidak semua bank atau lembaga pembayaran otomatis menjadi pemungut PPN melalui SPP-TDLN. Sebelum ditunjuk sebagai Pihak Lain, Penerbit harus melalui beberapa tahapan, yaitu:
- Periode pengembangan, yakni menyesuaikan sistem miliknya agar terhubung dengan SPP-TDLN berdasarkan spesifikasi teknis yang diberikan penyelenggara.
- Periode stabilisasi, yaitu tahap uji coba (sandboxing) untuk memastikan interkoneksi sistem dan keamanan berjalan sesuai standar.
- Evaluasi hasil pengujian, yang menjadi dasar DJP dalam menetapkan apakah Penerbit layak ditunjuk sebagai Pihak Lain.
Tahapan ini bertujuan memastikan proses pemungutan PPN dapat berjalan aman, stabil, dan terintegrasi dengan sistem pemerintah.
Bagaimana Mekanisme Pemungutan PPN Melalui SPP-TDLN?
Secara umum, mekanisme pemungutan PPN melalui SPP-TDLN dilakukan melalui beberapa tahapan berikut:
- Pelaku usaha transaksi digital luar negeri memperhitungkan PPN ke dalam harga atau pembayaran atas barang atau jasa digital.
- Penerbit meminta konfirmasi kepada penyelenggara SPP-TDLN mengenai status pengenaan PPN atas transaksi tersebut.
- Penyelenggara SPP-TDLN memberikan konfirmasi bahwa transaksi dikenai PPN.
- Pada saat konfirmasi diterima, PPN menjadi terutang.
- Penerbit memungut PPN dari transaksi tersebut.
- Setelah dipungut, PPN disetorkan melalui mekanisme SPP-TDLN sebelum akhirnya disetor ke kas negara oleh penyelenggara sistem.
Dengan sistem ini, proses pemungutan dilakukan secara otomatis pada saat transaksi berlangsung sehingga meningkatkan kepastian dan kepatuhan perpajakan.
Bagaimana Cara Menghitung PPN?
PPN yang dipungut melalui SPP-TDLN dihitung menggunakan rumus:
11/111 × harga atau pembayaran yang telah termasuk PPN
Ketentuan ini digunakan karena harga transaksi yang dibayarkan pemanfaat barang atau jasa telah memperhitungkan PPN. Jika transaksi dilakukan menggunakan mata uang asing, maka:
- Nilai PPN harus terlebih dahulu dikonversi ke rupiah.
- Konversi dilakukan menggunakan kurs yang ditetapkan Menteri Keuangan dan berlaku pada saat penyelenggara SPP-TDLN memberikan konfirmasi bahwa transaksi dikenai PPN.
Data Apa Saja yang Wajib Disampaikan?
Untuk mendukung penyelenggaraan SPP-TDLN, Penerbit wajib menyampaikan data kepada penyelenggara sistem paling lambat saat memberikan otorisasi pembayaran. Data tersebut meliputi:
- Nomor referensi transaksi.
- Nilai transaksi.
- Mata uang transaksi.
- Nama pelaku usaha.
- Negara asal pelaku usaha.
- Jenis pembayaran.
- Tanggal dan waktu transaksi.
- Referensi transaksi asli.
- Data transfer dana.
- Data remittance.
Apabila tersedia dalam sistem Penerbit, data tambahan juga dapat disampaikan, seperti:
- Jenis barang.
- Klasifikasi pelaku usaha.
- Nomor registrasi pelaku usaha.
- Alamat email.
- Nomor telepon.
- Institusi keuangan.
- Informasi pendukung lainnya.
PMK 49/2026 juga mengatur bahwa DJP berwenang mengakses data tersebut melalui penyelenggara SPP-TDLN, sementara penyelenggara wajib menjaga keamanan, kerahasiaan, serta perlindungan data sesuai ketentuan yang berlaku.
Dokumen Pemungutan Dipersamakan dengan Faktur Pajak
Setelah melakukan pemungutan PPN, Penerbit wajib menerbitkan dokumen pemungutan, yang paling sedikit memuat:
- Identitas Penerbit.
- Identitas pelaku usaha transaksi digital luar negeri.
- Identitas pemanfaat barang atau jasa.
- Tanggal pemungutan PPN.
- Nomor referensi.
- Dasar Pengenaan Pajak (DPP) dan jumlah PPN yang dipungut.
PMK 49/2026 juga menegaskan bahwa dokumen tersebut dipersamakan dengan faktur pajak.
Bahkan, PPN yang tercantum dalam dokumen tersebut dapat menjadi Pajak Masukan yang dapat dikreditkan, sepanjang alamat email atau nomor telepon pembeli telah terdaftar dalam administrasi DJP dan memenuhi persyaratan pengkreditan Pajak Masukan sesuai ketentuan perpajakan.
Kapan PPN Harus Disetorkan dan Dilaporkan?
PMK 49/2026 juga mengatur batas waktu penyetoran dan pelaporan PPN. Ketentuannya meliputi:
- Penerbit wajib menyetorkan PPN melalui penyelenggara SPP-TDLN paling lambat 7 hari sejak penyelenggara memberikan konfirmasi bahwa transaksi dikenai PPN.
- Penyelenggara SPP-TDLN kemudian wajib menyetorkan PPN tersebut ke kas negara paling lambat 7 hari setelah menerima setoran dari Penerbit.
- Penyelenggara juga wajib melaporkan PPN yang telah dipungut melalui SPT Masa PPN sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain itu, bagi Pihak Lain, penyampaian data dan penyetoran PPN juga diperlakukan sebagai pelaporan SPT Masa PPN atau menjadi bagian dari SPT Masa PPN apabila pihak tersebut merupakan Pengusaha Kena Pajak (PKP).
Baca Juga: Pemungutan PPN PMSE Platform Digital Luar Negeri di Indonesia
FAQ Seputar Pemungutan PPN atas Transaksi Digital Luar Negeri melalui SPP-TDLN
1. Apa itu SPP-TDLN?
SPP-TDLN (Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri) adalah sistem berbasis teknologi yang digunakan pemerintah untuk melakukan pemungutan PPN atas transaksi digital luar negeri, mulai dari proses konfirmasi, pemungutan, penyetoran, hingga pelaporan pajak.
2. Transaksi apa saja yang dikenai PPN melalui SPP-TDLN?
PPN melalui SPP-TDLN dikenakan atas pemanfaatan Barang Kena Pajak (BKP) tidak berwujud berupa barang digital dan Jasa Kena Pajak (JKP) berupa jasa digital dari luar negeri yang digunakan di dalam daerah pabean Indonesia.
3. Apakah SPP-TDLN menggantikan pemungutan PPN oleh PMSE?
Tidak. SPP-TDLN tidak menggantikan mekanisme pemungutan PPN oleh pelaku usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) yang telah ditunjuk sebagai pemungut PPN. Sistem ini melengkapi mekanisme yang sudah ada untuk transaksi digital luar negeri yang belum dipungut PPN oleh PMSE.
4. Siapa yang bertugas memungut PPN melalui SPP-TDLN?
PPN dipungut oleh Pihak Lain, yaitu bank atau lembaga selain bank (Penerbit) yang telah ditunjuk oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk memfasilitasi pembayaran transaksi digital luar negeri melalui SPP-TDLN.
5. Kapan PMK 49 Tahun 2026 mulai berlaku?
PMK Nomor 49 Tahun 2026 mulai berlaku sejak 20 Juli 2026, yaitu sejak tanggal peraturan tersebut diundangkan. Sejak saat itu, tata cara pemungutan PPN atas transaksi digital luar negeri melalui SPP-TDLN resmi menjadi bagian dari ketentuan perpajakan di Indonesia.













