Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan mengimplementasikan Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN) mulai 10 September 2026. Sistem ini menjadi bagian dari upaya pemerintah mengoptimalkan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas transaksi digital yang dilakukan dengan pelaku usaha di luar negeri.
Ketentuan teknisnya diatur dalam PMK Nomor 49 Tahun 2026 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai terhadap Transaksi Digital Luar Negeri yang Dilakukan melalui Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri. Beleid tersebut mengatur tata cara pemungutan, penyetoran, dan pelaporan PPN melalui SPP-TDLN.
Apa Itu SPP-TDLN?
SPP-TDLN merupakan sistem berbasis teknologi untuk melakukan pemungutan PPN terhadap transaksi digital luar negeri. Transaksi digital luar negeri mencakup pemanfaatan atau pertukaran jasa dan/atau informasi menggunakan komputer, jaringan komputer, dan/atau media elektronik lainnya.
Dalam PMK 49/2026, barang digital merupakan barang tidak berwujud berupa informasi elektronik atau digital, paling sedikit berupa peranti lunak, multimedia, dan/atau data elektronik. Sementara itu, jasa digital merupakan jasa yang dikirim melalui internet atau jaringan elektronik dan bergantung pada teknologi informasi.
Beberapa istilah penting dalam SPP-TDLN meliputi:
- Transaksi Digital Luar Negeri, yaitu pemanfaatan atau pertukaran jasa dan/atau informasi melalui komputer, jaringan komputer, dan/atau media elektronik lainnya.
- Barang Digital, yaitu barang tidak berwujud berupa informasi elektronik atau digital, seperti peranti lunak, multimedia, dan data elektronik.
- Jasa Digital, yaitu jasa yang dikirim melalui internet atau jaringan elektronik dan bergantung pada teknologi informasi.
- Pemanfaat Barang, yaitu orang pribadi atau badan yang menerima atau seharusnya menerima BKP tidak berwujud dan membayar atau seharusnya membayar penggantian atas pemanfaatannya.
- Pemanfaat Jasa, yaitu orang pribadi atau badan yang menerima atau seharusnya menerima JKP dan membayar atau seharusnya membayar penggantian atas pemanfaatan jasa tersebut.
SPP-TDLN Berlaku Mulai 10 September 2026
DJP menyatakan SPP-TDLN mulai diimplementasikan pada 10 September 2026. Hal ini disampaikan langsung oleh Dirjen Pajak, Bimo Wijayanto, yang sekaligus menyebut penerapan ini sebagai bagian dari upaya meningkatkan penerimaan pajak atas transaksi digital luar negeri secara efisien, efektif, dan akuntabel.
“Dalam jangka waktu tidak lama, 10 September, kami akan mengimplementasikan Perpres terkait SPP-TDLN,” ujarnya.
SPP-TDLN sendiri tidak hanya mencakup pemungutan, tetapi juga penyetoran dan pelaporan PPN. Dalam pelaksanaannya, sistem melibatkan Penyelenggara SPP-TDLN dan Penerbit sebagai Pihak Lain.
Hal-hal penting mengenai implementasi SPP-TDLN, antara lain:
- SPP-TDLN mulai diimplementasikan pada 10 September 2026, sebagaimana disampaikan DJP.
- Dasar penyelenggaraannya antara lain Perpres Nomor 68 Tahun 2025.
- Tata cara pemungutan PPN melalui SPP-TDLN diatur dalam PMK Nomor 49 Tahun 2026.
- Pemungutan melalui SPP-TDLN mencakup kegiatan pemungutan, penyetoran, dan pelaporan PPN.
Transaksi Apa Saja yang Dipungut PPN melalui SPP-TDLN?
SPP-TDLN berlaku untuk pemanfaatan BKP tidak berwujud dan/atau JKP dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean. Dengan demikian, transaksi digital luar negeri yang berupa barang atau jasa digital dan dimanfaatkan di Indonesia dapat masuk dalam skema ini.
Terdapat dua jenis transaksi utama yang tercakup, yaitu:
- Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean berupa barang digital oleh Pemanfaat Barang.
- Pemanfaatan JKP dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean berupa jasa digital oleh Pemanfaat Jasa.
Namun, transaksi yang tidak dipungut PPN atau dibebaskan dari pengenaan PPN berdasarkan ketentuan perpajakan tidak dikenai pemungutan melalui SPP-TDLN.
Baca Juga: Mekanisme Pemungutan PPN Digital Luar Negeri via SPP-TDLN
Siapa Saja yang Terlibat dalam SPP-TDLN?
Pelaksanaan SPP-TDLN melibatkan Penyelenggara SPP-TDLN serta Penerbit sebagai Pihak Lain. Penerbit merupakan bank atau lembaga selain bank yang memfasilitasi pembayaran transaksi digital luar negeri.
Pembagian peran tersebut dapat dirangkum sebagai berikut:
- Penyelenggara SPP-TDLN menyelenggarakan sistem pemungutan pajak atas transaksi digital luar negeri.
- Penerbit merupakan bank atau lembaga selain bank yang memfasilitasi pembayaran transaksi digital luar negeri.
- Penerbit yang ditunjuk sebagai Pihak Lain melakukan pemungutan PPN serta kewajiban terkait sesuai ketentuan.
- Pelaku Usaha Transaksi Digital Luar Negeri merupakan orang pribadi atau badan di luar daerah pabean yang menyerahkan BKP tidak berwujud dan/atau JKP kepada Pemanfaat Barang atau Pemanfaat Jasa.
Bagaimana Mekanisme Pemungutan PPN melalui SPP-TDLN?
Pihak Lain menyampaikan data transaksi kepada Penyelenggara SPP-TDLN untuk mendapatkan konfirmasi. Data tersebut disampaikan paling lambat saat Pihak Lain memberikan otorisasi pembayaran transaksi digital luar negeri.
Penyelenggara SPP-TDLN memberikan konfirmasi paling lama satu hari setelah permintaan diterima. PPN terutang pada saat konfirmasi diberikan bahwa transaksi tersebut dikenai PPN.
Dengan demikian, alur pemungutan secara umum adalah:
- Pihak Lain menyampaikan data transaksi digital luar negeri kepada Penyelenggara SPP-TDLN.
- Penyelenggara SPP-TDLN melakukan konfirmasi atas transaksi tersebut.
- PPN terutang ketika Penyelenggara SPP-TDLN mengonfirmasi bahwa transaksi dikenai PPN.
- Pihak Lain melakukan pemungutan PPN pada saat PPN terutang.
- PPN yang telah dipungut kemudian disetorkan melalui Penyelenggara SPP-TDLN.
Berapa Besaran PPN yang Dipungut?
PPN melalui SPP-TDLN dihitung dengan formula 11/111 dari harga atau pembayaran atas penyerahan BKP tidak berwujud dan/atau JKP yang telah memperhitungkan PPN.
Ketentuan penghitungan PPN meliputi:
- Formula pemungutan: 11/111 × harga atau pembayaran.
- Harga atau pembayaran telah memperhitungkan PPN.
- Penghitungan dilakukan oleh Pihak Lain pada saat PPN terutang.
- Jika transaksi menggunakan mata uang selain rupiah, nilai PPN harus dikonversi ke rupiah.
Untuk transaksi dalam mata uang selain rupiah, konversi menggunakan kurs yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan yang berlaku saat konfirmasi diberikan.
Bagaimana Bukti Pemungutan PPN Diterbitkan?
Pihak Lain wajib menerbitkan dokumen atas pemungutan PPN. Dokumen tersebut paling sedikit memuat identitas Pihak Lain, Pelaku Usaha Transaksi Digital Luar Negeri, Pemanfaat Barang dan/atau Pemanfaat Jasa, tanggal pemungutan, nomor referensi, dasar pengenaan pajak, dan PPN yang dipungut.
Dokumen tersebut dapat berupa bill statement dan/atau dokumen sejenis dan kedudukannya dipersamakan dengan faktur pajak. Hal yang perlu diperhatikan, antara lain:
- Dokumen dapat berupa bill statement atau dokumen sejenis.
- Identitas Pemanfaat Barang/Pemanfaat Jasa harus tercantum.
- Dokumen memuat dasar pengenaan pajak dan PPN yang dipungut.
- PPN dapat dicantumkan secara terpisah dari dasar pengenaan pajak atau sebagai bagian dari nilai pembayaran.
- Dokumen tersebut dipersamakan dengan faktur pajak.
PPN dalam dokumen tersebut dapat menjadi pajak masukan yang dapat dikreditkan sepanjang alamat pos elektronik atau nomor telepon terdaftar pada administrasi DJP dan memenuhi ketentuan pengkreditan pajak masukan.
Bagaimana Penyetoran dan Pelaporan PPN?
Pihak Lain wajib menyetorkan PPN melalui Penyelenggara SPP-TDLN paling lama tujuh hari sejak tanggal konfirmasi. Selanjutnya, Penyelenggara SPP-TDLN menyetorkan PPN ke kas negara paling lama tujuh hari sejak PPN disetor oleh Pihak Lain.
Ketentuan batas waktunya adalah:
- Pihak Lain: menyetor PPN melalui Penyelenggara SPP-TDLN paling lama 7 hari sejak konfirmasi PPN.
- Penyelenggara SPP-TDLN: menyetor PPN ke kas negara paling lama 7 hari sejak PPN disetor oleh Pihak Lain.
Penyelenggara SPP-TDLN juga wajib melaporkan pemungutan PPN dalam SPT Masa PPN. Laporan tersebut paling sedikit memuat dasar pengenaan pajak dan PPN yang dipungut.
Sementara itu:
- Jika Pihak Lain bukan PKP, penyampaian data dan penyetoran diperlakukan sebagai penyampaian SPT Masa PPN bagi pemungut PPN dan Pihak Lain yang bukan PKP.
- Jika Pihak Lain merupakan PKP, kewajiban tersebut menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari SPT Masa PPN.
Bagaimana jika Transaksi Dibatalkan atau PPN Seharusnya Tidak Dipungut?
Apabila transaksi dibatalkan sebagian atau seluruhnya sehingga terdapat PPN yang seharusnya tidak dipungut, pihak yang terpungut dapat meminta pengembalian PPN melalui Pihak Lain kepada Penyelenggara SPP-TDLN.
Beberapa kondisi yang diatur meliputi:
- Transaksi dibatalkan sebagian atau seluruhnya.
- PPN terlanjur dipungut padahal seharusnya tidak dipungut melalui SPP-TDLN.
- Pihak yang terpungut dapat mengajukan permohonan pengembalian melalui Pihak Lain.
- Penyelenggara SPP-TDLN dapat melakukan pembetulan SPT Masa PPN apabila diperlukan.
Bagaimana jika PPN Belum Dipungut melalui SPP-TDLN?
Tidak dipungutnya PPN melalui SPP-TDLN tidak otomatis menghapus kewajiban PPN. Atas pemanfaatan BKP tidak berwujud dan/atau JKP dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean yang belum dipungut oleh Pihak Lain, PPN tetap dikenai sesuai dengan ketentuan perpajakan.
Dengan demikian:
- SPP-TDLN merupakan mekanisme pemungutan PPN.
- Apabila PPN belum dipungut melalui mekanisme tersebut, kewajiban PPN tetap dapat berlaku.
- Perlakuan atas PPN yang belum dipungut mengikuti ketentuan perpajakan yang berlaku.
Baca Juga: SPP-TDLN vs Pemungut PPN PMSE, Apa Perbedaannya?
FAQ Seputar Mekanisme SPP-TDLN
1. Apa itu SPP-TDLN?
SPP-TDLN adalah sistem berbasis teknologi untuk memungut PPN atas transaksi digital luar negeri.
2. Kapan SPP-TDLN mulai berlaku?
SPP-TDLN akan mulai diimplementasikan pada 10 September 2026.
3. Transaksi apa yang dikenai PPN melalui SPP-TDLN?
PPN dikenakan atas pemanfaatan barang digital dan/atau jasa digital dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean.
4. Berapa tarif PPN dalam SPP-TDLN?
PPN dipungut menggunakan formula 11/111 dari harga atau pembayaran yang telah memperhitungkan PPN.
5. Siapa yang memungut PPN melalui SPP-TDLN?
Pihak Lain, yaitu Penerbit yang ditunjuk, melakukan pemungutan PPN setelah memperoleh konfirmasi dari Penyelenggara SPP-TDLN.













