Bea Masuk Impor Bahan Baku Plastik Turun Jadi 0%

Pemerintah resmi memberikan insentif fiskal berupa tarif bea masuk 0% atas impor bahan baku plastik tertentu melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 68 Tahun 2026. Kebijakan ini ditujukan untuk meningkatkan daya saing industri plastik hilir nasional di tengah kenaikan harga plastik global dan tantangan ketersediaan bahan baku. 

PMK 68/2026 merupakan perubahan keempat atas PMK Nomor 26/PMK.010/2022 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor. Melalui aturan ini, pemerintah menyisipkan Pasal 4B yang secara khusus mengatur pemberian tarif bea masuk 0% untuk enam pos tarif bahan baku plastik. 

Fasilitas tersebut berlaku selama enam bulan sejak PMK 68/2026 mulai berlaku. Oleh karena itu, perusahaan yang melakukan impor bahan baku plastik perlu memahami cakupan barang, dasar hukum, dan jangka waktu pemanfaatan fasilitas agar dapat menyesuaikan perencanaan impornya. 

Enam Pos Tarif Bahan Baku Plastik yang Mendapat Bea Masuk 0% 

Ketentuan utama PMK 68/2026 tercantum dalam Pasal I yang menyisipkan Pasal 4B di antara Pasal 4A dan Pasal 5 dalam PMK Nomor 26/PMK.010/2022. Pasal 4B ayat (1) menetapkan bahwa impor bahan baku plastik yang termasuk dalam enam pos tarif tertentu diberikan tarif bea masuk sebesar 0%. 

Sebelum perubahan ini, lima pos tarif dikenakan bea masuk sebesar 10%, sedangkan satu pos tarif lainnya dikenakan sebesar 5%. Dengan berlakunya insentif, tarif untuk keenam pos tarif tersebut ditetapkan menjadi 0% selama periode yang ditentukan. 

Berikut rincian pos tarif yang memperoleh fasilitas tersebut: 

Pos tarif 

Tarif bea masuk sebelumnya 

Tarif berdasarkan PMK 68/2026 

3901.10.12 

10% 

0% 

3901.10.19 

10% 

0% 

3901.10.99 

10% 

0% 

3902.10.30 

10% 

0% 

3902.10.90 

10% 

0% 

3902.30.30 

5% 

0% 

Penting untuk diperhatikan bahwa fasilitas ini ditentukan berdasarkan pos tarif barang, bukan semata-mata berdasarkan keterangan umum bahwa suatu produk merupakan bahan baku plastik. Karena itu, importir perlu memastikan kesesuaian klasifikasi barang yang diimpor dengan ketentuan dalam PMK 68/2026. 

Hal-hal yang perlu diperhatikan meliputi: 

  • Memastikan barang yang diimpor termasuk dalam salah satu dari enam pos tarif yang ditetapkan. 
  • Memeriksa kesesuaian klasifikasi barang berdasarkan karakteristik produk dan ketentuan kepabeanan. 
  • Memastikan tarif yang digunakan sesuai dengan peraturan yang berlaku pada saat impor. 
  • Memperhatikan masa berlaku fasilitas sebelum menyusun jadwal dan anggaran impor. 

Perlu dicatat bahwa PMK 68/2026 menetapkan nomor pos tarif dan besaran tarif bea masuk, tetapi tidak merinci nama atau spesifikasi teknis setiap produk dalam pasal pemberian fasilitas tersebut. Oleh sebab itu, penentuan klasifikasi barang tetap perlu mengacu pada ketentuan klasifikasi kepabeanan yang relevan. 

Kapan Insentif Bea Masuk 0% Mulai Berlaku? 

PMK 68/2026 ditetapkan di Jakarta pada 28 September 2026. Berdasarkan Pasal II, peraturan ini mulai berlaku setelah tujuh hari terhitung sejak tanggal diundangkan. Mengacu pada informasi pemberlakuannya, peraturan tersebut mulai berlaku pada 9 Oktober 2026. 

Pemerintah membatasi fasilitas tarif bea masuk 0% selama enam bulan sejak tanggal mulai berlakunya peraturan. Artinya, fasilitas ini bukan kebijakan permanen dan pelaku usaha perlu memperhatikan batas waktu pemanfaatannya. 

Rincian pemberlakuan yang perlu diketahui adalah sebagai berikut: 

  • Tanggal penetapan: 28 September 2026. 
  • Tanggal mulai berlaku: 9 Oktober 2026. 
  • Jangka waktu fasilitas: Enam bulan sejak PMK 68/2026 berlaku. 
  • Ketentuan yang menjadi acuan: Pasal 4B ayat (2) dan Pasal II PMK 68/2026. 

Batas waktu tersebut perlu menjadi pertimbangan dalam perencanaan pembelian dan pengiriman bahan baku. Perusahaan juga sebaiknya memantau perkembangan regulasi untuk mengetahui apakah terdapat perubahan ketentuan setelah periode fasilitas berakhir. 

Baca Juga: Aturan Baru Tarif Bea Masuk Barang dari Jepang

Mengapa Pemerintah Memberikan Insentif Bea Masuk Bahan Baku Plastik? 

Industri plastik hilir membutuhkan pasokan bahan baku untuk mendukung kegiatan produksi. Ketika harga bahan baku meningkat di pasar global, biaya pengadaan yang ditanggung perusahaan juga dapat bertambah. Kondisi tersebut berpotensi menekan efisiensi produksi dan daya saing produk dalam negeri. 

Dalam pertimbangan PMK 68/2026, pemerintah secara tegas menyebut peningkatan daya saing industri plastik hilir sebagai alasan pemberian insentif fiskal. Penurunan tarif bea masuk diharapkan dapat membantu pelaku industri dalam memperoleh bahan baku impor dengan beban bea masuk yang lebih rendah. 

Sejak April 2026, pemerintah juga telah mengumumkan rencana pemberian tarif bea masuk 0% atas impor beberapa jenis plastik, termasuk polietilen (PE) dan polipropilen (PP). Namun, untuk menentukan apakah suatu produk mendapatkan fasilitas berdasarkan PMK 68/2026, importir tetap harus mengacu pada enam pos tarif yang secara eksplisit ditetapkan dalam peraturan. 

Secara umum, kebijakan ini diharapkan dapat memberikan sejumlah manfaat bagi industri, antara lain: 

  • Mendukung efisiensi biaya impor: Tarif bea masuk yang lebih rendah dapat mengurangi komponen biaya impor yang timbul dari bea masuk. 
  • Menunjang ketersediaan bahan baku: Fasilitas diharapkan membantu industri memperoleh bahan baku yang dibutuhkan untuk proses produksi. 
  • Meningkatkan daya saing industri: Beban bea masuk yang lebih rendah dapat memberikan ruang bagi perusahaan untuk mengelola biaya produksi. 
  • Mendukung industri plastik hilir nasional: Insentif fiskal menjadi salah satu bentuk dukungan pemerintah terhadap industri yang menggunakan bahan baku plastik dalam kegiatan produksinya. 

Meskipun demikian, penurunan bea masuk tidak otomatis menjamin harga bahan baku di pasar domestik akan turun dalam jumlah tertentu. Dampak akhirnya tetap bergantung pada berbagai faktor, seperti harga bahan baku global, biaya pengiriman, nilai tukar, serta komponen biaya impor lainnya. 

Apa yang Perlu Diperhatikan Importir dalam Memanfaatkan Insentif? 

Bagi perusahaan yang mengimpor bahan baku plastik, penerapan tarif bea masuk 0% perlu disertai pemeriksaan terhadap klasifikasi barang dan dokumen kepabeanan. Hal ini penting karena fasilitas hanya diberikan kepada barang yang tercakup dalam pos tarif yang disebutkan dalam PMK 68/2026. 

Selain itu, importir perlu membedakan tarif bea masuk dengan keseluruhan biaya impor. Tarif bea masuk 0% berarti tidak ada bea masuk yang dikenakan berdasarkan tarif fasilitas tersebut, tetapi tidak otomatis menghapus pungutan atau kewajiban impor lain yang mungkin berlaku. 

Untuk memanfaatkan fasilitas secara tepat, perusahaan dapat melakukan beberapa langkah berikut: 

  • Memeriksa klasifikasi barang: Cocokkan pos tarif barang dengan enam pos tarif yang tercantum dalam Pasal 4B PMK 68/2026. 
  • Meninjau dokumen impor: Pastikan dokumen dan informasi barang yang disampaikan dalam proses kepabeanan sesuai dengan kondisi barang sebenarnya. 
  • Menghitung kembali biaya impor: Sesuaikan perencanaan biaya dengan tarif bea masuk yang berlaku serta pungutan dan biaya lain yang relevan. 
  • Memperhatikan masa berlaku fasilitas: Sesuaikan jadwal impor dengan periode pemberian insentif selama enam bulan. 
  • Memantau perubahan regulasi: Periksa perkembangan ketentuan kepabeanan untuk mengantisipasi perubahan setelah fasilitas berakhir. 

Langkah-langkah tersebut dapat membantu perusahaan mengurangi risiko kesalahan administrasi sekaligus meningkatkan ketepatan dalam memperkirakan biaya pengadaan bahan baku. 

Apakah Pemerintah Juga Akan Memberikan Bea Masuk 0% untuk LPG? 

Selain bahan baku plastik, pemerintah juga telah merencanakan pemberian tarif bea masuk 0% untuk impor liquefied petroleum gas (LPG). Kebijakan ini menjadi bagian dari rencana dukungan terhadap kebutuhan bahan baku dan pasokan industri. 

Namun, berdasarkan informasi yang tersedia dalam bahan pemberitaan, peraturan yang secara khusus mengatur pemberian fasilitas bea masuk 0% untuk impor LPG belum diterbitkan. Oleh karena itu, rencana tersebut perlu dibedakan dari kebijakan untuk bahan baku plastik yang sudah memiliki dasar hukum melalui PMK 68/2026. 

Hal-hal yang perlu diperhatikan terkait rencana kebijakan LPG adalah: 

  • PMK 68/2026 secara khusus mengatur tarif bea masuk untuk enam pos tarif bahan baku plastik. 
  • Rencana pemberian tarif 0% untuk LPG tidak termasuk dalam enam pos tarif yang ditetapkan melalui PMK tersebut. 
  • Pelaku usaha perlu menunggu dan memeriksa peraturan tersendiri apabila pemerintah menerbitkan fasilitas untuk impor LPG. 

Dengan demikian, perusahaan sebaiknya tidak menganggap fasilitas untuk bahan baku plastik otomatis berlaku bagi komoditas impor lainnya. 

Baca Juga: Pembebasan Bea Masuk untuk Barang Pertahanan dan Keamanan

FAQ Seputar Bea Masuk Bahan Baku Plastik 

1. Apa yang diatur dalam PMK Nomor 68 Tahun 2026? 

PMK 68/2026 mengatur perubahan keempat atas PMK 26/PMK.010/2022 dengan memberikan tarif bea masuk 0% atas impor bahan baku plastik yang termasuk dalam enam pos tarif tertentu. 

2. Apa saja pos tarif bahan baku plastik yang mendapat fasilitas bea masuk 0%? 

Enam pos tarif tersebut adalah 3901.10.12, 3901.10.19, 3901.10.99, 3902.10.30, 3902.10.90, dan 3902.30.30. 

3. Kapan PMK 68/2026 mulai berlaku? 

Peraturan ini mulai berlaku pada 9 Oktober 2026, sesuai ketentuan bahwa PMK mulai berlaku setelah tujuh hari terhitung sejak tanggal diundangkan. 

4. Berapa lama fasilitas bea masuk 0% diberikan? 

Berdasarkan Pasal 4B ayat (2), tarif bea masuk 0% berlaku selama enam bulan sejak PMK 68/2026 mulai berlaku. 

5. Apakah seluruh produk plastik impor mendapatkan tarif bea masuk 0%? 

Tidak. Fasilitas hanya berlaku bagi bahan baku plastik yang termasuk dalam enam pos tarif yang ditentukan. Importir perlu memastikan klasifikasi barang sebelum menggunakan fasilitas tersebut. 

Baca Juga Berita dan Artikel Pajakku Lainnya di Google News