Pemerintah menerbitkan dua peraturan baru yang mengatur tarif bea masuk preferensi dalam rangka Indonesia-Japan Economic Partnership Agreement (IJEPA). Kedua aturan tersebut adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 60 Tahun 2026 dan PMK Nomor 61 Tahun 2026.
Penerbitan kedua PMK ini merupakan tindak lanjut atas perubahan protokol IJEPA yang telah disahkan melalui Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2026. Dengan adanya perubahan tersebut, ketentuan sebelumnya dalam PMK Nomor 50 Tahun 2022 dinilai belum mengakomodasi komitmen akses pasar terbaru antara Indonesia dan Jepang.
Lantas, apa saja perubahan yang diatur dalam kedua peraturan tersebut?
PMK 60/2026 Mengatur Tarif Bea Masuk Preferensi IJEPA
Melalui PMK 60/2026, pemerintah menetapkan kembali tarif bea masuk preferensi atas barang impor asal Jepang dalam rangka IJEPA. Pengaturan ini dilakukan agar kebijakan tarif selaras dengan hasil revisi perjanjian kerja sama ekonomi kedua negara.
Beberapa poin penting dalam PMK 60/2026 meliputi:
- Menetapkan kembali tarif bea masuk preferensi untuk berbagai jenis barang impor asal Jepang.
- Perincian tarif tercantum dalam Lampiran A PMK 60/2026.
- Tarif diklasifikasikan berdasarkan jenis barang dan tahun pemberlakuan.
- Sejumlah komoditas memperoleh tarif bea masuk preferensi sebesar 0% sesuai daftar yang ditetapkan.
Pemerintah Tetapkan Skema Tariff Rate Quota (TRQ)
Selain mengatur tarif preferensi, PMK 60/2026 juga menetapkan mekanisme Tariff Rate Quota (TRQ) bagi barang impor tertentu dari Jepang. Ketentuan tersebut meliputi:
- Tarif preferensi in-quota
- Berlaku untuk impor yang masih berada dalam kuota tahunan TRQ.
- Dikenakan tarif bea masuk sebesar Rp450 per kilogram.
- Tarif preferensi out-quota
- Berlaku apabila volume impor melebihi kuota tahunan TRQ.
- Dikenakan tarif bea masuk sesuai tarif bea masuk yang berlaku umum.
- Kuota tahunan
- Volume impor yang dapat memanfaatkan tarif TRQ ditetapkan sebesar 8.500 ton per tahun.
Baca Juga: Pembebasan Bea Masuk untuk Barang Pertahanan dan Keamanan
Tarif USDFS IJEPA Ditetapkan Sebesar 0%
PMK 60/2026 juga mengatur pemberian fasilitas User Specific Duty Free Scheme (USDFS) IJEPA. Dalam skema ini:
- Tarif bea masuk ditetapkan 0% untuk impor bahan baku tertentu asal Jepang.
- Daftar barang yang memperoleh fasilitas tersebut tercantum dalam Lampiran B dan Lampiran C PMK 60/2026.
- Fasilitas diberikan kepada user atau importir tertentu yang memenuhi persyaratan.
Apa Itu User Specific Duty Free Scheme (USDFS)?
USDFS merupakan skema pemberian tarif bea masuk yang secara khusus ditujukan kepada industri pengguna bahan baku impor. Dalam ketentuan ini, user adalah:
- Importir yang merupakan badan usaha berbadan hukum di Indonesia.
- Berperan sebagai industri pengguna bahan baku.
- Berhak mengimpor bahan baku dengan memanfaatkan fasilitas USDFS apabila memenuhi persyaratan yang berlaku.
PMK 61/2026 Mengatur Tata Cara Pemanfaatan USDFS
Untuk memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha, pemerintah juga menerbitkan PMK 61/2026 yang mengatur tata cara pemanfaatan fasilitas USDFS IJEPA. Berdasarkan aturan tersebut, kategori user meliputi:
- Industri penggerak.
- Steel service center.
- Industri pendukung.
Syarat Memanfaatkan Tarif Bea Masuk USDFS IJEPA
Agar dapat memperoleh tarif bea masuk USDFS, user harus memenuhi persyaratan administrasi yang ditetapkan pemerintah. Beberapa persyaratan tersebut, antara lain:
- Memperoleh Surat Keterangan Verifikasi Industri (SKVI-USDFS IJEPA) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perindustrian mengenai pedoman pelaksanaan pemanfaatan bahan baku melalui USDFS IJEPA.
- Memperoleh penetapan bea masuk USDFS IJEPA berdasarkan keputusan menteri mengenai penggunaan tarif bea masuk dalam rangka USDFS IJEPA kepada user.
Baca Juga: Pemerintah Batasi Ekspor 16 Jenis Batu Bara
FAQ Seputar Tarif Bea Masuk Barang dari Jepang
1. Apa itu tarif bea masuk preferensi IJEPA?
Tarif bea masuk preferensi IJEPA adalah tarif bea masuk yang lebih rendah atau bahkan 0% untuk barang impor asal Jepang yang memenuhi ketentuan dalam kerja sama ekonomi Indonesia-Jepang (IJEPA).
2. Mengapa pemerintah menerbitkan PMK 60/2026?
PMK 60/2026 diterbitkan untuk menyesuaikan tarif bea masuk preferensi dengan perubahan Protokol IJEPA yang telah disahkan melalui Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2026.
3. Apa yang dimaksud dengan Tariff Rate Quota (TRQ)?
Tariff Rate Quota (TRQ) adalah skema yang memberikan tarif bea masuk preferensi untuk impor dalam batas kuota tertentu. Jika impor melebihi kuota, maka akan dikenakan tarif bea masuk yang berlaku umum.
4. Siapa yang dapat memanfaatkan fasilitas USDFS IJEPA?
Fasilitas User Specific Duty Free Scheme (USDFS) dapat dimanfaatkan oleh badan usaha berbadan hukum di Indonesia yang ditetapkan sebagai industri pengguna dan telah memenuhi persyaratan sesuai PMK 61/2026.
5. Apa syarat memperoleh tarif bea masuk USDFS IJEPA?
Untuk memanfaatkan tarif bea masuk USDFS, importir harus memiliki Surat Keterangan Verifikasi Industri (SKVI-USDFS IJEPA) serta memperoleh penetapan penggunaan tarif bea masuk USDFS berdasarkan keputusan menteri yang berwenang.













