Kasus dugaan penghindaran pajak yang melibatkan dua aktor ternama Korea Selatan, Cha Eun Woo dan Kim Seon Ho, menjadi sorotan publik sejak awal 2026. Meski masih dalam tahap klarifikasi dan belum ada putusan final, kasus ini memberi gambaran menarik mengenai ketatnya sistem perpajakan individu di Korea Selatan, khususnya bagi wajib pajak berpenghasilan tinggi.
Dugaan Kasus yang Menyeret Aktor Korea
Dugaan penghindaran pajak mencuat berdasarkan hasil penelitian otoritas pajak Korea Selatan. Secara garis besar, isu yang muncul meliputi:
- Cha Eun Woo
- Diduga menghindari pajak lebih dari KRW20 miliar atau sekitar Rp229 miliar.
- Otoritas pajak menilai adanya penggunaan perusahaan yang dikelola oleh ibunya.
- Perusahaan tersebut dipertanyakan substansi usahanya dan dinilai tidak memberikan layanan nyata.
- Kim Seon Ho
- Dicurigai mengoperasikan perusahaan keluarga secara terpisah dari agensi.
- Diduga terjadi pengalihan penghasilan dan pembebanan biaya pribadi sebagai biaya perusahaan.
- Perusahaan keluarga disebut tidak terdaftar sebagai badan perencanaan seni dan budaya.
Menanggapi tudingan tersebut, Fantagio selaku agensi yang menaungi keduanya lantas menegaskan:
- Tidak ada penggelapan pajak yang disengaja.
- Persoalan berkaitan dengan interpretasi dan penerapan ketentuan perpajakan.
- Proses klarifikasi dan penyelesaian dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Baca Juga: Heboh Konsultan Pajak Terjerat OTT KPK, RUU Ini Diminta Segera Dibahas
Sekilas tentang Perpajakan di Korea Selatan
Di luar aspek sensasional, kasus yang mencatut nama Cha Eun Woo dan Kim Seon Ho dapat menjadi pintu masuk untuk memahami bagaimana otoritas pajak Korea Selatan menilai kepatuhan pajak secara substansial.
Berikut rangkuman sistem perpajakan di Negeri Ginseng:
Klasifikasi Wajib Pajak Orang Pribadi
Dalam sistem perpajakan Korea Selatan, individu dibagi menjadi dua kategori, yaitu:
- Wajib Pajak Residen
- Tinggal di Korea Selatan selama 183 hari atau lebih dalam satu tahun pajak.
- Atau memiliki pusat kepentingan hidup di Korea (keluarga, aset utama, aktivitas ekonomi).
- Dikenai pajak atas seluruh penghasilan, baik dari dalam maupun luar negeri.
- Wajib Pajak Non-Residen
- Tidak memenuhi kriteria sebagai residen.
- Hanya dikenai pajak atas penghasilan yang bersumber dari Korea Selatan.
- Mulai tahun pajak 2026, ketentuan 183 hari juga dapat dihitung secara kumulatif lintas dua tahun pajak.
Tarif Pajak Penghasilan Individu yang Progresif
Korea Selatan menerapkan tarif pajak penghasilan orang pribadi progresif, dengan ketentuan sebagai berikut:
- Tarif pajak berkisar dari 6% hingga 45%.
- Tarif tertinggi berlaku untuk penghasilan kena pajak di atas KRW1 miliar per tahun.
- Selain pajak pusat, terdapat pajak penghasilan daerah sebesar 10% dari pajak penghasilan terutang.
Pemungutan pajak dilakukan oleh:
- National Tax Service (NTS) untuk pajak pusat.
- Pemerintah kota atau provinsi untuk pajak penghasilan daerah.
Penghasilan Artis dan Prinsip Substance over Form
Bagi pekerja industri hiburan, sumber penghasilan umumnya beragam, antara lain:
- honor kegiatan hiburan,
- kontrak iklan dan endorsement,
- royalti,
- kegiatan usaha pendukung hiburan.
Untuk mengelola penghasilan tersebut, penggunaan badan usaha atau perusahaan keluarga bukan hal yang dilarang. Namun, otoritas pajak Korea Selatan menerapkan prinsip substance over form, yang berarti:
- Penilaian pajak didasarkan pada aktivitas ekonomi yang nyata, bukan sekadar bentuk hukum.
- Perusahaan harus memiliki fungsi usaha yang jelas, layanan riil, dan pengelolaan profesional.
- Jika perusahaan hanya berfungsi menampung penghasilan pribadi, penghasilan dapat direklasifikasi sebagai penghasilan orang pribadi.
Prinsip inilah yang menjadi titik krusial dalam dugaan kasus Cha Eun Woo dan Kim Seon Ho.
Pajak atas Penghasilan Usaha dan Sewa
Penghasilan usaha mencakup:
- perdagangan,
- jasa,
- sewa aset,
- royalti.
Karakteristik utama:
- Pajak dikenakan atas laba bersih setelah dikurangi biaya.
- Berlaku pemotongan pajak 3% untuk jenis usaha tertentu.
- Penghasilan sewa juga dapat mencakup penghasilan sewa imajiner dari uang jaminan.
Penghasilan Tidak Kena Pajak dan Non-Taxable Items
Beberapa komponen penghasilan dari pekerjaan tidak dikenai pajak, antara lain:
- penggantian biaya operasional untuk kepentingan bisnis,
- fasilitas kendaraan dinas sesuai ketentuan,
- hunian yang disediakan perusahaan (dengan syarat tertentu),
- tunjangan kendaraan pribadi untuk kepentingan dinas,
- biaya relokasi dan kepulangan,
- biaya makan hingga batas tertentu,
- tunjangan pengasuhan anak dan cuti melahirkan.
Namun, apabila wajib pajak memilih tarif pajak flat 19%, penghasilan non-taxable harus tetap ditambahkan kembali dalam basis pajak.
Kewajiban Pelaporan dan Pembayaran Pajak
Kewajiban perpajakan individu di Korea Selatan meliputi:
- Periode pajak: 1 Januari–31 Desember.
- Batas pelaporan dan pembayaran: paling lambat 31 Mei tahun berikutnya.
Wajib pajak tetap harus melaporkan pajak meski tidak terdapat pajak terutang.
Apabila terjadi pelanggaran, maka wajib pajak:
- Dikenakan sanksi administratif berupa denda dan bunga.
- Dalam kasus tertentu, dapat berlanjut ke sanksi pidana, terutama jika terdapat unsur penipuan.
Pemeriksaan Pajak dan Fokus Pengawasan Otoritas
NTS secara aktif melakukan pemeriksaan pajak dengan pendekatan berbasis risiko. Fokus utama pengawasan, antara lain:
- penggunaan perusahaan cangkang atau perusahaan keluarga,
- penghindaran pajak lintas negara,
- aset tersembunyi dan transaksi keuangan mencurigakan,
- penghasilan digital dan aset kripto.
Individu dengan penghasilan besar dan struktur pendapatan kompleks cenderung memiliki risiko pemeriksaan yang lebih tinggi.
Baca Juga: Ada Kasus Pencucian Uang Lintas Negara, Begini Cara DJP Kejar Pengemplang Pajak ke Luar Negeri
FAQ Seputar Sistem Perpajakan di Korea Selatan
1. Apa yang membuat dugaan kasus pajak Cha Eun Woo menjadi sorotan?
Kasus ini menyorot dugaan penggunaan perusahaan keluarga yang dinilai tidak memiliki aktivitas usaha substansial untuk mengurangi pajak penghasilan pribadi.
2. Apakah penggunaan perusahaan keluarga untuk mengelola penghasilan diperbolehkan di Korea Selatan?
Diperbolehkan, sepanjang perusahaan tersebut memiliki kegiatan usaha nyata dan fungsi ekonomi yang jelas, bukan sekadar menampung penghasilan pribadi.
3. Bagaimana sistem pajak penghasilan orang pribadi di Korea Selatan?
Korea Selatan menerapkan tarif pajak penghasilan progresif hingga 45%, ditambah pajak penghasilan daerah sebesar 10% dari pajak terutang.
4. Siapa otoritas yang berwenang melakukan pemeriksaan pajak di Korea Selatan?
Pemeriksaan pajak dilakukan oleh National Tax Service, termasuk terhadap individu berpenghasilan tinggi dan selebritas.
5. Apa pelajaran utama dari dugaan kasus pajak Cha Eun Woo dan Kim Seon Ho?
Wajib pajak perlu memastikan kepatuhan pajak tidak hanya secara administratif, tetapi juga secara substansi, terutama dalam pengelolaan penghasilan dan penggunaan badan usaha.








