Pajak dividen merupakan suatu potongan ataupun pungutan pajak terhadap laba yang telah diperoleh pemegang saham, pemegang polis asuransi, serta anggota koperasi yang memang memperoleh bagian dari hasil usaha tertentu. Hal ini telah tercantum dalam Undang-Undang RI No.36 tahun 2008 tentang perubahan keempat atas Undang-Undang No. 7 tahun 1983 yang didalamnya membahas tentang Pajak Penghasilan, serta pada pasal yang ke 4 ayat 1g tentang Objek Pajak adalah Penghasilan dimana salah satunya adalah dividen.
Untuk membahasnya lebih lanjut, terlebih dahulu kita perlu mengetahui tentang apa itu dividen serta bagaimana jenis-jenisnya.
Definisi dividen itu sendiri merupakan suatu pembagian laba kepada pemegang saham yang didasari oleh adanya banyak saham yang dimiliki. Seperti yang sudah tercantum dalam undang-undang perpajakan, bahwa dividen juga termasuk dalam objek pajak dan karena itu maka dividen akan dikenakan potongan ataupun pungutan untuk pajak penghasilannya. Maka dari itu untuk setiap wajib pajak yang memperoleh setiap dividen tersebut baik yang memperoleh dalam bentuk saham, dalam bentuk laba oleh polis asuransi, ataupun dalam bentuk laba dari hasil usaha koperasi akan diharuskan untuk membayar pajak terutangnya.
Namun ternyata tidak semua dividen loh bisa dikenakan pajak penghasilan. Kenapa demikian? Karena tidak semua dividen merupakan objek pajak, pada saat kondisi tertentu sebagian laba yang diperoleh bisa saja tidak termasuk dalam objek pajak sehingga nantinya tidak diharuskan untuk melakukan pemotongan atau pemungutan pajak penghasilannya.
Maka dari itu setidaknya ada 2 jenis dividen yaitu dividen sebagai objek pajak dan dividen bukan sebagai objek pajak.
Dimana jika pada dividen bukan sebagai objek pajak sudah diatur dalam Pasal 4 pada ayat 3F, yaitu menjelaskan bahwa dividen yang diterima merupakan dividen yang diterima wajib pajak atas PT, Koperasi, BUMN atau BUMD yang penyertaan modalnya dari badan usaha yang berdiri dan berkedudukan di Indonesia . Dalam hal ini tidak dijadikan objek pajak jika dividen tersebut berasal dari cadangan laba yang ditahan, selain itu jika PT, BUMN, atau BUMD yang memiliki saham paling rendah 35% dari jumlah modal yang disetor, serta dividen yang merupakan dana pensiun juga tidak akan termasuk dalam objek pajak.
Sedangkan jika pada dividen sebagai objek pajak ini merupakan penghasilan dividen yang memang menjadi objek pajak namun tidak dikenakan potongan atau pungutan pajak penghasilan, serta penghasilan dividen yang memang menjadi objek pajak dan dikenakan potongan atau pungutan pajak penghasilan.
Lantas, bagaimana dengan besarnya tarif-tarif yang akan dikenakan dalam pajak penghasilan dividen ini ?
Besaran tarif-tarif atas potongan atau pungutan dalam pajak penghasilan dividen ini dikenakan atas hasil laba dan dalam kondisi ini setidaknya terbagi atas 3 pasal yang berbeda sehingga dikenakan tarif yang berbeda juga di setiap pasalnya, yaitu diantaranya yang pertama, telah diatur dalam pajak penghasilan pada pasal yang ke 4 ayat 2, dikenakan potongan sebesar 10% dan dalam hal ini akan bersifat final jika penerima dividen merupakan orang pribadi dalam negeri. Yang kedua telah diatur dalam pajak penghasilan pasal 23, dikenakan potongan sebesar 15% dari jumlah bruto yang diterima jika penerima dividen merupakan wajib pajak dalam negeri serta badan usaha tetap. Dan yang ketiga telah diatur pada pajak penghasilan pasal 26, dikenakan potongan sebesar 20% dari jumlah bruto yang diterima dan dalam hal ini jika penerima dividen adalah wajib pajak luar negeri serta yang selain badan usaha tetap.








