Segelintir Wajib Pajak yang hendak melaporkan SPT Tahunan melalui Coretax Form kerap mengeluhkan lamanya proses unduh file PDF. Lantas, sebenarnya berapa lama waktu yang dibutuhkan?
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menjelaskan bahwa durasi pengunduhan bergantung pada jumlah data yang termuat dalam formulir tersebut. Ini karena Coretax Form telah dilengkap dengan data prepopulated, sehingga sistem secara otomatis menarik dan mengisi data perpajakan Wajib Pajak sebelum file diunduh.
“Perlu diingat bahwa Coretax Form memuat data prepopulated, sehingga waktu yang dibutuhkan tergantung banyaknya data yang ada di-prepopulated-nya,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP, Inge Diana Rismawanti pada Jumat (27/2/2026).
Kenapa Proses Unduh Bisa Lama?
Lamanya proses unduh umumnya dipengaruhi oleh beberapa hal berikut:
- Jumlah data prepopulated yang ditarik ke dalam formulir, seperti bukti potong atau data penghasilan;
- Kompleksitas informasi perpajakan yang dimiliki Wajib Pajak;
- Kondisi sistem dan trafik akses pada saat bersamaan.
Semakin banyak data yang harus dimuat ke dalam PDF, semakin lama pula waktu yang dibutuhkan sistem untuk menghasilkan file tersebut.
Baca Juga: Panduan Lapor SPT Tahunan dengan Coretax Form
Berapa Lama Waktu Idealnya?
DJP menegaskan bahwa dalam kondisi normal, Coretax Form seharusnya dapat terunduh dalam waktu sekitar ± 1 menit.
“Kami terus berupaya untuk mempercepat lagi waktu unduhnya,” jelas Inge.
Apa Itu Coretax Form?
Sebagai informasi, Coretax Form adalah formulir berformat PDF yang digunakan Wajib Pajak orang pribadi untuk menyampaikan SPT Tahunan secara elektronik melalui sistem Coretax.
Namun, tidak semua Wajib Pajak dapat menggunakan formulir ini. Coretax Form hanya diperuntukkan bagi Wajib Pajak orang pribadi yang memenuhi kriteria berikut:
- Memiliki penghasilan dari pekerjaan, usaha, dan/atau pekerjaan bebas;
- Menyampaikan SPT Tahunan dengan status nihil; dan
- Tidak menggunakan norma penghitungan penghasilan neto (NPPN).
Cara Akses dan Pengisian
Untuk mengunduh dan mengisi Coretax Form, Wajib Pajak dapat:
- Masuk ke laman coretaxdjp.pajak.go.id;
- Memilih menu Surat Pemberitahuan (SPT) >>> Coretax Form;
- Menginstal Adobe Acrobat Reader versi Reader RC 20 atau versi terbaru agar file PDF dapat dibuka dan diisi dengan optimal.
Dengan memahami mekanisme ini, Wajib Pajak diharapkan tidak khawatir apabila proses unduh memerlukan waktu lebih lama, terutama jika data yang dimuat dalam formulir cukup banyak.
Baca Juga: Kriteria Wajib Pajak yang Bisa Lapor SPT Tahunan dengan Coretax Form
FAQ Seputar Waktu Unduh Coretax Form
1. Berapa lama waktu unduh Coretax Form?
Dalam kondisi normal, Coretax Form dapat terunduh sekitar 1 menit. Namun, durasi ini bisa lebih lama tergantung jumlah data prepopulated yang dimuat dalam formulir.
2. Kenapa Coretax Form lama saat diunduh?
Proses unduh bisa memakan waktu lebih lama karena sistem harus menarik dan memuat data perpajakan Wajib Pajak secara otomatis (prepopulated data), seperti bukti potong dan data penghasilan.
3. Apa itu Coretax Form?
Coretax Form adalah formulir PDF yang digunakan Wajib Pajak orang pribadi untuk melaporkan SPT Tahunan secara elektronik melalui sistem milik Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
4. Siapa saja yang bisa menggunakan Coretax Form?
Coretax form dapat digunakan oleh Wajib Pajak orang pribadi yang:
- Memiliki penghasilan dari pekerjaan, usaha, dan/atau pekerjaan bebas;
- Melaporkan SPT Tahunan dengan status nihil; dan
- Tidak menggunakan norma penghitungan penghasilan neto (NPPN).
5. Bagaimana cara mengunduh dan membuka Coretax Form?
Wajib Pajak dapat mengaksesnya melalui laman coretaxdjp.pajak.go.id dengan memilih menu Surat Pemberitahuan (SPT) >>> Coretax Form. Untuk membuka dan mengisi file, diperlukan Adobe Acrobat Reader versi Reader RC 20 atau versi terbaru.













