Pajak merupakan salah satu sumber pendapatan negara dan memiliki peran penting dalam pembangunan suatu negara, khususnya dalam pembangunan ekonomi. Pajak merupakan sumber pendapatan negara yang akan dipergunakan untuk membiayai setiap pembangunan dan pengeluaran pemerintahan.
Salah satu jenis pajak yang berkontribusi besar bagi perekonomian negara yaitu pajak daerah. Pajak daerah merupakan iuran wajib pajak yang dibayarkan oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintah daerah dan pembangunan daerah yang bertujuan bagi kemakmuran rakyat.
Pajak daerah dibagi menjadi pajak provinsi dan pajak kabupaten/kota. Setiap bagian ini memiliki jenisnya masing-masing contohnya pajak kendaraan bermotor, pajak rokok, pajak hotel, pajak air tanah, pajak restoran, dan lain-lain.
Pajak daerah memiliki fungsi yang sama seperti pajak-pajak yang lain pada umumnya, berikut merupakan fungsi -fungsi pajak:
1. Fungsi Anggaran
Pajak merupakan penyumbang terbesar pemasukan negara, hasil dari pemasukan tersebut dimasukan dalam anggaran pendapatan negara serta belanja negara dan digunakan untuk keperluan pembangunan nasional seperti menyediakan fasilitas kesehatan, pendidikan, infrastruktur dan pelayanan publik lainnya.
2. Fungsi Regulasi
Pajak memiliki fungsi untuk mengatur kebijakan negara. Contohnya yaitu pajak atas barang mewah lebih tinggi dibandingkan pajak untuk barang lainnya.
3. Fungsi Stabilitas
Dana yang dimiliki pemerintah dari pajak dapat membantu menstabilkan kondisi ekonomi dari suatu negara apabila ekonomi mengalami deflasi dengan cara menurunkan pajak, dan menjalankan kebijakan yang berhubungan dengan stabilitas harga sehingga laju inflasi dapat dikendalikan.
4. Fungsi Retribusi Pendapatan
Pajak dapat dimanfaatkan untuk membiayai pembangunan sehingga dapat membuka lapangan pekerjaan bagi masyarakat, maka jumlah pengangguran akan berkurang.
Pemberian Insentif Pajak Daerah
Memasuki kuartal IV 2021, Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR Said Abdullah menginginkan peningkatan pertumbuhan ekonomi. Ia mengatakan bahwa pemerintah daerah (pemda) perlu memberikan insentif pajak terutama pada sektor properti seperti BPHTP, sehingga membuat daya konsumsi terhadap properti meningkat dan efek insentif PPN atas rumah ditanggung pemerintah (DTP) makin kuat.
Said menilai, masyarakat kelas menengah ke atas akan menjadi potensi besar penggerak perekonomian pada kuartal akhir tahun ini karena insentif BPHTB yang diberikan pemda membuat mereka terdorong untuk membeli rumah.
Selain insentif BPHTB, pemerintah daerah juga didorong untuk memberikan insentif bagi pajak kendaraaan bermotor serta pajak hiburan dan restoran untuk pemulihan pariwisata.












