Berkat Insentif PPnBM 2021, Penjualan Mobil Diprediksi Akan Mencapai 1 Juta Unit

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengaku optimis terhadap peningkatan penjualan mobil pada tahun ini dengan adanya pemberian insentif Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). Agus memperkirakan bahwa sepanjang tahun 2021 penjualan mobil akan melampaui 1 juta unit walaupun pada tahun 2020 volume distribusi mobil baru dari pabrik ke dealer mengalami penurunan sebesar 44,5% dari tahun sebelumnya, yaitu hanya sebanyak 534.027 unit. 

Agus berpendapat bahwa adanya insentif PPnBM Ditanggung Pemerintah (DTP) tidak hanya berdampak pada industri otomotif, melainkan industri bahan baku dan komponen dalam negeri terutama industri kecil menengah (IKM). Agus juga berpendapat bahwa industri otomotif memiliki kontribusi yang cukup besar terhadap Produk Domestik Bruto (PDB), yakni menyumbang 10% terhadap PDB sektor industri atau 25% apabila memasukkan ekosistem kendaraan bermotor.

Insentif ini diberikan dalam upaya memantik kembali pertumbuhan sektor otomotif yang telah menjadi salah satu sektor andalan dalam kontribusinya terhadap perekonomian nasional. Sektor otomotif berperan aktif dalam perputaran roda perekonomian dan pemberdayaan sumber daya manusia, dengan adanya 22 pabrik yang didukung 1.500 industri komponen dari tier 1, 2, dan 3 dengan lebih dari 1,5 juta pekerja. Terdapat banyak pula sektor pendukung lainnya yang dilibatkan oleh sektor otomotif, dengan rata-rata nilai tambah hingga 700 triliun. Kabar baiknya, 91,6% pasar otomotif di Indonesia telah dipasok oleh industri dalam negeri yang memiliki tingkat kandungan dalam negeri sebesar 60 sampai 70%.

Berdasarkan Keputusan Menteri Perindustrian No. 169/2021, mobil yang berhak mendapatkan insentif PPnBM DTP wajib terdiri setidaknya 70% dari komponen dalam negeri. Sebagai bukti, perusahaan mobil tersebut diwajibkan untuk menyampaikan surat pernyataan pemanfaatan hasil pembelian lokal dan juga rencana pembelian lokal dalam memproduksi kendaraan bermotor kepada Kemenperin. Selain itu, perusahaan mobil juga wajib melaporkan kinerja penjualan mobil yang telah memperoleh insentif secara rutin setiap 3 bulan, yang selanjutnya akan dievaluasi oleh Kemenperin.

Jika dalam hal ditemukan bahwa terdapat perusahaan yang tidak mematuhi persyaratan insentif yaitu pembelian lokal minimum 70% berdasarkan hasil evaluasi, maka Kemenperin dapat mengusulkan sanksi administratif atau mengusulkan penghapusan tipe mobil tersebut dari daftar kendaraan penerima insentif PPnBM DTP. 

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani, telah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 20 Tahun 2021 sebagai ketentuan dasar hukum insentif PPnBM DTP kendaraan bermotor dan memberlakukan insentif PPnBM sejak tanggal 1 Maret 2021. Sebanyak 21 tipe mobil dari 6 perusahaan yaitu Toyota, Daihatsu, Mitsubishi, Honda, Suzuki, dan Wuling menjadi penerima insentif PPnBM DTP.

Insentif PPnBM sendiri terbagi menjadi 3 tahap yaitu tahap pertama, PPnBM DTP sebesar 100% yang berlaku pada bulan Maret hingga Mei 2021. Tahap kedua, PPnBM DTP sebesar 50% yang berlaku pada bulan Juni hingga Agustus 2021. Dan tahap ketiga, PPnBM DTP sebesar 25% yang berlaku pada bulan September hingga November 2021.