Bertahan di Masa Pandemi, DJP Kejar Sektor Pertambangan dan Perkebunan

Direktorat Jenderal Pajak (Kemenkeu) kini sedang gencarnya mengejar setoran agar sesuai dengan target yang telah ditetapkan. Sasaran utama yang menjadi target untuk mengejar setoran adalah sektor pertambangan dan perkebunan.

Sektor pertambangan dan perkebunan diketahui cukup berjalan dengan baik di tengah pandemi COVID – 19 akibat lonjakan harga internasional. Perusahaan yang bergerak di sektor tersebut ikut menerima keuntungan yang berlimpah.

“Secara prinsip DJP terus awasi kepatuhan pembayaran massa. Apalagi ada sektor yang tumbuh dan alami hambatan, lebih khusus sektor komoditas diantaranya pertambangan dan perkebunan juga mengalami pertumbuhan harga secara internasional,” ujar Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo dalam konferensi pers APBN.

Pengawasan akan terus ditingkatkan oleh DJP, untuk memastikan pajak yang dibayarkan sesuai dengan pajak yang terutang beserta dengan tunggakannya.

lebih lanjut Suryo menjelaskan, “Salah satu yang kami lakukan pengawasan pembayaran masa, kalau memang mereka tumbuh seharusnya mereka membayar lebih kepada negara.”

Tidak hanya itu, DJP juga melakukan pengujian kepatuhan material kepada seluruh wajib pajak berdasarkan data dan informasi yang didapatkan. “Selain itu, kami juga lakukan perluasan basis pajak khususnya yang berada di daerah-daerah,” terang Suryo.

Pandemi memberikan dampak yang kuat bagi penerimaan negara, secara khusus penerimaan negara yang berasal dari pajak. Realisasi penerimaan pajak hingga akhir Agustus 2021 tercatat mencapai Rp 741,3 triliun atau 60.29% dari target sebesar Rp 1.229,58 triliun. Berarti, agar dapat sesuai dengan target yang telah ditentukan, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) masih mengalami kekurangan atau shortfall sebesar RP 488,23 triliun. Walaupun begitu, penerimaan pajak tersebut mengalami pertumbuhan 9,5% dibandingkan Agustus 2020 (year-on-year/yoy)

Per Jenis Pajak, nyaris semuanya mengalami pertumbuhan yang positif. Pajak Penghasilan (PPh) 21, yang dibayarkan oleh karyawan, mengalami kenaikan sebesar 2,3% pada Januari-Agustus 2021. Angka tersebut jauh lebih baik jika kita bandingkan periode yang sama tahun sebelumnya yang mengalami kontraksi (pertumbuhan negatif) 5,3%.

Sedangkan untuk PPh Badan pada Agustus 2021 masing mengalami kontraksi sebesar 2,8%. Tetapi, masih lebih baik jika kita bandingkan periode yang sama tahun sebelumnya dimana mengalami kontraksi sebesar 27,5%

Lalu, Pajak Pertambahan Nilai Dalam Negeri (PPN DN), yang mencerminkan konsumsi masyarakat, mengalami kenaikan sebesar 12,6% pada periode Januari-Agustus 2021 jika dibandingkan periode yang sama di tahun 2020. Pada Januari-Agustus tahun lalu PPN DN masih negatif 6,2% dibandingkan periode yang sama pada 2019.

Oleh karena itu, untuk mengejar setoran pajak atau shortfall pemerintah menjadikan sektor pertambangan dan perkebunan sebagai sasaran utama karena performa kedua sektor yang baik di tengah pandemi.