Artikel tentang pengenaan Pajak penghasilan ini disarikan dari forum diskusi Pajakku.
Dalam forum, terdapat pertanyaan yang diajukan oleh akun Rahmat. Melalui unggahannya, Rahmat mengaku berada dalam perusahaan yang bergerak di bisnis jasa logistik.
Lebih jelasnya begini:
Perusahaan kami bergerak di bisnis Jasa Logistik (distribution center). Kami menangani jasa distribusi dari customer ke gudang kami sebelum distribusikan ke client-nya.
Setiap kegiatan akan kami kenakan biaya penanganan barang masuk (handling-in) dan barang keluar (handling-out), serta penyimpanan sementara sebelum didistribusikan (storage) jika barang tidak langsung keluar.
Asumsi kami, biaya Penyimpanan ini termasuk dalam segmen Jasa Logistik sehingga dikenakan PPh Pasal 23, bukan penyewaan tanah dan/atau bangunan. Karena, tanggung jawab pemeliharaan, keamanan dan lain sebagainya terkait gudang merupakan tanggung jawab perusahaan kami.
Jawaban Pajakku
Sesuai dengan informasi di atas, Wajib Pajak termasuk pada Klasifikasi Usaha “Jasa Pergudangan Lainnya”.
Sesuai uraian Klasifikasi Lapangan Usaha, KLU tersebut didefinisikan sebagai: Kelompok ini mencakup usaha jasa pergudangan lainnya yang belum tercakup dalam kelompok 52101 s.d. 52103.
Intinya adalah usaha utama Wajib Pajak adalah Penyewaan Gudang.
Merujuk Pasal 2 ayat (1) PP-34/2017:
Atas penghasilan dari persewaan tanah dan/atau bangunan baik sebagian maupun seluruh bangunan yang diterima atau diperoleh orang pribadi atau badan dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final.
Selanjutnya pada Pasal 1 dijelaskan bahwa:
Dalam Peraturan Pemerintah ini, yang dimaksud dengan: Bangunan adalah konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada tanah dan/atau perairan.
Gudang memenuhi definisi dari Bangunan sebagaimana diuraikan dalam PP-34/2017 sehingga jasa pergudangan dapat dianggap juga sebagai jasa persewaan tanah dan/atau bangunan.
Dengan demikian, jika secara substansi ekonomi, usaha Wajib Pajak merupakan jasa pergudangan (KLU 52109), maka atas jasa tersebut dikenakan PPh Final sebesar 10%.
Dalam hal Wajib Pajak merasa bahwa KLU 52109 tidak merepresentasikan substansi ekonomi dari kegiatannya, maka Wajib Pajak agar terlebih dahulu merubah KLU agar secara formal dan material dapat mengikuti ketentukan Pemajakan PPh yang sesuai dengan substansi ekonominya.
Pajakku
Serahkan pengelolaan pajak Anda kepada Pajakku sebagai mitra resmi Direktorat Jenderal Pajak sejak tahun 2005. Pajakku bisa mengerjakan urusan pajak end to end, dari mulai proses hitung, setor, dan lapor dengan legalisasi Ditjen Pajak.
Segera efisienkan waktu Anda dengan bergabung bersama ribuan perusahaan dan jutaan individu pengguna Pajakku.
DISCLAIMER:
Informasi ini semata-mata hanya dipergunakan untuk keperluan diskusi di laman Pajakku.com dan BUKAN merupakan saran atau konsultasi perpajakan. Segala aturan yang terkutip dalam artikel ini sangat mungkin ada pembaharuan dari otoritas terkait. Pajakku tidak bertanggungjawab atas kerugian yang timbul akibat adanya keterlambatan atau kesalahan dalam memperbarui informasi dalam artikel ini.
Foto: gansteel








