Pemerintah resmi memperpanjang pengenaan bea masuk tindakan pengamanan (BMTP) atas impor produk benang selain benang jahit dari serat stapel sintetik dan artifisial. Kebijakan tersebut diatur dalam PMK No. 37 Tahun 2026 yang mulai berlaku pada 22 Mei 2026.
Perpanjangan ini dilakukan setelah kebijakan serupa dalam PMK 46/2023 berakhir masa berlakunya. Pemerintah menilai industri dalam negeri masih membutuhkan waktu tambahan untuk melakukan penyesuaian struktural agar mampu bersaing dengan produk impor.
Industri Dalam Negeri Masih Butuh Perlindungan
Dalam PMK 37/2026, pemerintah menjelaskan bahwa BMTP diterapkan untuk memulihkan atau mencegah kerugian serius yang dialami industri dalam negeri akibat lonjakan impor barang sejenis.
Artinya, kebijakan ini bukan sekadar tambahan pungutan impor, tetapi bentuk perlindungan sementara agar industri tekstil domestik memiliki waktu untuk melakukan penyesuaian usaha.
Beberapa hal yang menjadi dasar perpanjangan BMTP, antara lain:
- Masa berlaku BMTP sebelumnya telah berakhir
- Industri dalam negeri masih menghadapi tekanan dari produk impor
- Pelaku industri dinilai masih memerlukan waktu untuk menyelesaikan penyesuaian struktural
- Pemerintah ingin menjaga daya saing industri benang nasional di tengah persaingan perdagangan global
Produk Benang yang Kembali Dikenai BMTP
BMTP dikenakan terhadap impor produk benang selain benang jahit dari serat stapel sintetik dan artifisial. Ketentuan ini berlaku untuk sejumlah pos tarif tertentu.
Pos tarif yang termasuk dalam kebijakan ini meliputi:
- 5509.22.00
- 5509.32.00
- 5509.51.00
- 5509.53.00
- 5510.12.00
- 5510.90.00
Produk-produk tersebut merupakan bahan yang umum digunakan dalam industri tekstil dan garmen, sehingga kebijakan ini berpotensi berdampak langsung terhadap pelaku impor maupun industri manufaktur terkait.
Tarif BMTP Berlaku Selama Dua Tahun
Pemerintah menetapkan pengenaan BMTP selama dua tahun dengan besaran tarif yang berbeda pada masing-masing periode.
Rinciannya sebagai berikut:
- Rp324 per kilogram untuk periode 22 Mei 2026 sampai 21 Mei 2027
- Rp308 per kilogram untuk periode 22 Mei 2027 sampai 21 Mei 2028
Tarif pada tahun kedua dibuat lebih rendah dibanding tahun pertama. Skema ini menunjukkan bahwa BMTP bersifat sementara dan diterapkan secara bertahap agar industri dalam negeri dapat beradaptasi secara perlahan.
Baca Juga: Ketentuan BMTP yang Jadi Andalan Purbaya untuk Berantas Barang Impor Ilegal
BMTP Jadi Tambahan di Luar Bea Masuk Reguler
Selain membayar bea masuk umum, importir juga tetap dikenai BMTP apabila produknya termasuk dalam daftar barang yang diatur dalam PMK 37/2026.
Dengan demikian, pungutan impor yang harus diperhatikan importir dapat meliputi:
- Bea masuk umum atau Most Favoured Nation (MFN)
- Bea masuk preferensi sesuai perjanjian internasional
- Tambahan BMTP sebagai tindakan pengamanan perdagangan
Kondisi ini dapat memengaruhi total biaya impor, khususnya bagi perusahaan yang menggunakan benang sintetik dan artifisial sebagai bahan baku produksi.
Tidak Semua Negara Dikenai BMTP
Meskipun BMTP berlaku untuk impor dari berbagai negara, pemerintah memberikan pengecualian kepada negara berkembang anggota WTO yang tercantum dalam Lampiran B PMK 37/2026.
Beberapa negara yang dikecualikan, antara lain:
- Malaysia
- Thailand
- Filipina
- India
- Pakistan
- Singapura
- Brasil
- Afrika Selatan
- Uni Emirat Arab
Pengecualian tersebut diberikan sesuai mekanisme safeguard WTO yang memperbolehkan negara berkembang tertentu tidak dikenai tindakan pengamanan perdagangan.
Importir Tetap Wajib Menyiapkan Dokumen Asal Barang
Meski berasal dari negara yang dikecualikan, importir tetap harus memenuhi ketentuan administrasi agar terbebas dari BMTP. Salah satu dokumen penting yang wajib disiapkan adalah surat keterangan asal atau certificate of origin (COO).
Dalam hal menggunakan COO preferensi, barang impor juga harus memenuhi ketentuan asal barang berupa:
- Kriteria asal barang (origin criteria)
- Kriteria pengiriman (consignment criteria)
- Ketentuan prosedural (procedural provisions)
Importir juga perlu memperhatikan bahwa BMTP tetap dapat dipungut apabila:
- Dokumen COO tidak memenuhi persyaratan
- Proses verifikasi asal barang masih berlangsung
- Ketentuan asal barang tidak terpenuhi
Karena itu, kelengkapan dan validitas dokumen impor menjadi faktor penting untuk menghindari tambahan pungutan.
Berlaku untuk PIB yang Terdaftar Mulai 22 Mei 2026
PMK 37/2026 resmi berlaku mulai 22 Mei 2026.
BMTP dikenakan terhadap barang impor yang:
- Dokumen pemberitahuan impornya telah memperoleh nomor pendaftaran dari kantor pabean
- Tarif dan nilai pabeannya telah ditetapkan oleh kantor pabean dalam mekanisme tertentu
Bagi pelaku usaha di sektor tekstil dan impor bahan baku, aturan ini penting diperhatikan karena dapat memengaruhi strategi impor, perhitungan biaya, hingga pemanfaatan fasilitas perdagangan internasional.
Baca Juga: Ketentuan Pengenaan Bea Masuk BMTP Karpet dan Tekstil Penutup Lantai Lainnya Menurut PMK 49/2024
FAQ Seputar Perpanjangan BMTP Impor Benang Sintetik dan Artifisial
1. Apa itu BMTP pada impor benang sintetik dan artifisial?
BMTP atau Bea Masuk Tindakan Pengamanan adalah pungutan tambahan atas impor barang tertentu untuk melindungi industri dalam negeri dari lonjakan impor yang dinilai merugikan.
2. Produk apa saja yang dikenai BMTP dalam PMK 37/2026?
BMTP dikenakan pada produk benang selain benang jahit dari serat stapel sintetik dan artifisial dengan pos tarif 5509 dan 5510 tertentu sesuai ketentuan PMK 37/2026.
3. Berapa tarif BMTP yang berlaku?
Tarif BMTP ditetapkan sebesar:
- Rp324 per kilogram untuk periode 22 Mei 2026–21 Mei 2027
- Rp308 per kilogram untuk periode 22 Mei 2027–21 Mei 2028
4. Apakah semua negara terkena BMTP impor benang?
Tidak. Pemerintah mengecualikan sejumlah negara berkembang anggota WTO yang tercantum dalam Lampiran B PMK 37/2026, seperti Malaysia, Thailand, India, dan Singapura.
5. Apa syarat agar impor bisa dikecualikan dari BMTP?
Importir wajib menyerahkan surat keterangan asal atau certificate of origin (COO) dan memastikan barang memenuhi ketentuan asal barang sesuai aturan perdagangan internasional.













