Cara Bebas Pajak Marketplace di Tokopedia dan TikTok Shop

Mulai 1 Agustus 2026, Tokopedia dan TikTok Shop resmi menerapkan pemungutan PPh Pasal 22 sesuai ketentuan PMK 37/2025.  Artinya, marketplace akan memungut PPh Pasal 22 dari transaksi penjual, kemudian menyetorkannya ke negara atas nama penjual.  

Lantas, bagaimana mekanisme pemungutannya? Simak penjelasannya berikut ini. 

Apa Itu Mekanisme Pemungutan PPh Pasal 22? 

Mekanisme pemungutan PPh Pasal 22 merupakan proses ketika marketplace yang telah ditunjuk pemerintah memotong pajak atas transaksi penjualan yang dilakukan seller di platformnya. 

Secara umum, mekanismenya meliputi: 

  • Marketplace menghitung PPh Pasal 22 atas transaksi yang memenuhi ketentuan. 
  • Pajak dipungut langsung dari hasil penjualan seller. 
  • Dana pajak disetorkan oleh marketplace ke kas negara. 
  • Seller menerima bukti pemungutan yang dapat digunakan sebagai kredit pajak sesuai ketentuan perpajakan. 

Dengan sistem ini, seller tidak perlu melakukan penyetoran sendiri untuk PPh Pasal 22 yang telah dipungut marketplace. 

Siapa Seller Tokopedia dan TikTok Shop yang Dikenai PPh Pasal 22? 

Tidak semua penjual akan dikenai pemungutan PPh Pasal 22. Beberapa seller yang dikecualikan, antara lain: 

  • Penjual orang pribadi atau pelaku usaha perseorangan dengan omzet dalam satu tahun pajak belum melebihi Rp500 juta
  • Penjual yang memiliki Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh Pasal 22 atau dokumen lain yang memberikan fasilitas pembebasan sesuai ketentuan perpajakan. 
  • Penjual yang menjual barang atau jasa yang termasuk dalam kategori yang dikecualikan berdasarkan PMK 37/2025. 

Oleh karena itu, seller perlu memastikan status perpajakan dan dokumen pendukung telah diperbarui agar pemungutan pajak dilakukan sesuai ketentuan. 

Berapa Tarif PPh Pasal 22 yang Dipungut Marketplace? 

PMK 37/2025 menetapkan tarif pemungutan sebesar: 

  • 0,5% dari dasar pengenaan pajak atas penjualan barang dan/atau jasa yang memenuhi ketentuan. 

Besaran pajak yang dipotong akan disesuaikan dengan status seller sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) atau non-PKP

Bagaimana Cara Menghitung PPh Pasal 22? 

Perhitungan PPh Pasal 22 berbeda antara seller PKP dan non-PKP. Berikut masing-masing penjelasannya: 

Seller Berstatus PKP 

Dasar pengenaan pajak dihitung dari harga jual setelah dikurangi diskon yang diberikan seller, kemudian dikeluarkan unsur PPN. 

Rumusnya: PPh Pasal 22 = (Harga Jual – Diskon Seller) ÷ (1 + tarif PPN) × 0,5% 

Seller Non-PKP 

Untuk seller non-PKP, penghitungan dilakukan langsung dari harga jual setelah dikurangi diskon seller. 

Rumusnya: PPh Pasal 22 = (Harga Jual – Diskon Seller) × 0,5% 

Perlu diperhatikan bahwa diskon yang diberikan oleh marketplace maupun biaya pengiriman tidak menjadi pengurang dalam dasar penghitungan pajak. 

Baca Juga: Ketentuan Cara Kirim Surat Pernyataan Omzet Seller Shopee

Contoh Perhitungan PPh Pasal 22 

Misalnya, terdapat transaksi sebagai berikut: 

  • Harga barang: Rp100.000 
  • Diskon marketplace: Rp8.000 
  • Diskon seller: Rp3.000 

Maka: 

  • Dasar pengenaan pajak menjadi Rp97.000. 
  • Jika seller merupakan PKP, PPh Pasal 22 dihitung setelah mengeluarkan unsur PPN. 
  • Jika seller bukan PKP, PPh Pasal 22 sebesar 0,5% dikalikan Rp97.000. 

Nominal pajak yang dipungut akan tercantum pada laporan transaksi yang disediakan marketplace. 

Bagaimana Cara Mengajukan Pembebasan PPh Pasal 22? 

Seller yang memenuhi persyaratan dapat mengajukan pembebasan pemungutan PPh Pasal 22 melalui fitur perpajakan yang tersedia pada marketplace. 

Seller Orang Pribadi 

Seller orang pribadi dapat mengajukan pembebasan apabila: 

  • Omzet dalam satu tahun pajak belum melebihi Rp500 juta. 
  • Memiliki Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh Pasal 22 apabila memperoleh fasilitas tersebut. 

Dokumen yang diunggah umumnya berupa: 

Untuk mengajukan pembebasan menggunakan surat pernyataan omzet, lakukan langkah-langkah berikut: 

  • Masuk ke Seller Center
  • Pilih menu Finance / Keuangan
  • Klik Tax Exemption / Dokumen Pembebasan Pajak
  • Buka bagian Statement Letter
  • Unggah surat pernyataan omzet sesuai format yang ditentukan oleh marketplace. 
  • Tunggu proses verifikasi hingga pengajuan disetujui. 

Bagi pedagang usaha perseorangan yang sebelumnya terdaftar sebagai corporate/enterprise, terdapat langkah tambahan sebelum mengunggah surat pernyataan, yaitu: 

  • Masuk ke halaman Tax Exemption
  • Klik tombol Declare pada banner informasi yang tersedia. 
  • Konfirmasikan perubahan status menjadi penjual perorangan. 
  • Tunggu proses peninjauan status oleh marketplace. 
  • Setelah status disetujui, unggah surat pernyataan omzet melalui menu Statement Letter

Sebagai alternatif, seller orang pribadi maupun pedagang usaha perseorangan yang telah memiliki SKB PPh Pasal 22 juga dapat mengajukan pembebasan dengan cara: 

  • Masuk ke Seller Center > Finance > Tax Exemption
  • Buka bagian Tax Exemption Documents
  • Unggah dokumen SKB PPh Pasal 22 yang masih berlaku. 
  • Tunggu proses verifikasi dari marketplace. 

Seller Badan Usaha 

Seller berbentuk badan usaha yang telah memiliki SKB PPh Pasal 22 juga dapat memperoleh pembebasan dari pemungutan pajak. 

Langkah pengajuannya meliputi: 

  • Masuk ke Seller Center
  • Pilih menu Finance
  • Klik Tax Exemption
  • Buka bagian Tax Exemption Documents
  • Unggah dokumen SKB PPh Pasal 22 yang masih berlaku. 
  • Tunggu proses verifikasi hingga dokumen disetujui. 

Apabila dokumen telah diverifikasi dan memenuhi persyaratan, marketplace akan menerapkan pembebasan pemungutan PPh Pasal 22 sesuai ketentuan yang berlaku. 

Apa yang Harus Dilakukan Seller sebelum 1 Agustus 2026? 

Agar proses pemungutan berjalan lancar, seller disarankan untuk: 

  • Memastikan NPWP atau NIK telah sesuai. 
  • Memperbarui status PKP atau non-PKP pada akun marketplace. 
  • Memastikan alamat penagihan dan informasi perpajakan sudah benar. 
  • Mengunggah dokumen pembebasan pajak apabila memenuhi persyaratan. 
  • Menyimpan bukti pemungutan PPh Pasal 22 untuk kebutuhan administrasi perpajakan. 

Apakah Seller Akan Mendapat Bukti Potong? 

Ya. Marketplace akan menerbitkan dokumen yang setara dengan Bukti Pemungutan PPh Pasal 22 setiap periode sesuai ketentuan. Dokumen tersebut umumnya memuat: 

  • Identitas seller. 
  • NPWP atau NIK. 
  • Nilai transaksi yang menjadi dasar pemungutan. 
  • Jumlah PPh Pasal 22 yang telah dipungut. 

Bukti ini dapat digunakan sebagai kredit pajak dalam pelaporan Pajak Penghasilan. 

Baca Juga: Salah Kaprah Surat Pernyataan Omzet untuk Seller E-Commerce

FAQ Seputar PPh Pasal 22 untuk Seller Tokopedia dan TikTok Shop 

1. Apakah semua seller Tokopedia dan TikTok Shop dikenai PPh Pasal 22? 

Tidak. Seller orang pribadi atau pelaku usaha perseorangan dengan omzet tahunan hingga Rp500 juta, serta seller yang memiliki Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh Pasal 22 atau fasilitas perpajakan lainnya sesuai ketentuan, dapat dikecualikan dari pemungutan PPh Pasal 22. 

2. Berapa tarif PPh Pasal 22 yang dipungut marketplace? 

Sesuai PMK Nomor 37 Tahun 2025, tarif PPh Pasal 22 yang dipungut marketplace adalah 0,5% dari dasar pengenaan pajak atas transaksi yang memenuhi ketentuan. 

3. Apakah PPh Pasal 22 yang dipungut Tokopedia dan TikTok Shop bisa menjadi kredit pajak? 

Ya. PPh Pasal 22 yang telah dipungut dan disetorkan oleh marketplace dapat dikreditkan dalam pelaporan Pajak Penghasilan sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku. 

4. Bagaimana jika pesanan dibatalkan atau dana dikembalikan (refund)? 

Apabila transaksi dibatalkan atau dilakukan pengembalian dana sesuai kebijakan marketplace, PPh Pasal 22 yang telah dipungut atas transaksi tersebut pada umumnya akan disesuaikan atau dikembalikan sesuai mekanisme yang berlaku di platform. 

5. Apa yang perlu dipersiapkan seller sebelum aturan ini berlaku? 

Seller disarankan memastikan NPWP atau NIK, status PKP atau non-PKP, serta informasi perpajakan pada akun marketplace sudah benar. Jika memenuhi syarat pembebasan, seller juga perlu mengunggah dokumen pendukung, seperti Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh Pasal 22 atau surat pernyataan omzet sesuai ketentuan. 

Baca Juga Berita dan Artikel Pajakku Lainnya di Google News