Salah Kaprah Surat Pernyataan Omzet untuk Seller E-Commerce

Sejak diberlakukannya ketentuan terkait Surat Pernyataan Omzet di Bawah Rp500 Juta, banyak seller e-commerce yang mengira bahwa dokumen tersebut wajib diunggah ke marketplace. Padahal, anggapan tersebut tidak sepenuhnya benar. 

Pada praktiknya, pengunggahan surat pernyataan harus disesuaikan dengan kondisi usaha dan status perpajakan masing-masing Wajib Pajak. Jika dilakukan tanpa memahami ketentuannya, seller justru berpotensi menghadapi kewajiban administrasi pajak yang lebih kompleks. 

Lantas, apa saja kesalahpahaman yang masih sering terjadi? Simak penjelasannya berikut ini yang disampaikan oleh Rahmatullah Barkat selaku Penyuluh Pajak Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui kanal Telegram FAQ Coretax

Salah Kaprah #1: Batas Omzet Rp500 Juta Berlaku untuk Semua Wajib Pajak 

Tidak sedikit pelaku usaha yang mengira batas omzet Rp500 juta berlaku untuk seluruh jenis Wajib Pajak. 

Padahal: 

  • Ketentuan tersebut hanya berlaku bagi Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP)
  • Wajib Pajak Badan, seperti PT, CV, koperasi, maupun bentuk badan usaha lainnya, tidak dapat menggunakan fasilitas ini. 
  • Oleh karena itu, WP Badan tidak perlu mengunggah Surat Pernyataan Omzet di Bawah Rp500 Juta. 

Salah Kaprah #2: Semua Seller E-Commerce Wajib Unggah Surat Pernyataan 

Banyak seller beranggapan bahwa setiap penjual di marketplace wajib mengunggah Surat Pernyataan Omzet di Bawah Rp500 Juta. Padahal, anggapan tersebut tidak benar. 

Pengunggahan surat pernyataan bukan merupakan kewajiban bagi seluruh seller. Dokumen ini hanya digunakan oleh Wajib Pajak yang memang memenuhi persyaratan sesuai ketentuan perpajakan. 

Surat pernyataan tidak perlu diunggah apabila: 

  • total omzet usaha sejak awal tahun pajak telah melebihi Rp500 juta; 
  • Wajib Pajak telah menggunakan tarif PPh umum; 
  • atau sudah tidak lagi memenuhi syarat sebagai subjek PPh Final UMKM. 

Jika seller tetap mengunggah surat pernyataan padahal tidak memenuhi ketentuan tersebut, marketplace kemungkinan tidak akan memungut PPh atas transaksi yang dilakukan. Dalam kondisi ini, seller wajib menghitung, menyetor, dan melaporkan sendiri pajak terutang. 

Apabila kewajiban tersebut tidak dilakukan dengan benar, terdapat risiko keterlambatan pembayaran maupun sanksi administrasi sesuai ketentuan perpajakan. 

Baca Juga: Cara Buat Surat Pernyataan Omzet Merchant sesuai PMK 37/2025

Salah Kaprah #3: Batas Rp500 Juta Dihitung per Marketplace atau per Toko 

Kesalahan lainnya adalah menganggap batas omzet Rp500 juta dihitung berdasarkan masing-masing toko online atau platform e-commerce. Padahal, yang menjadi dasar perhitungan adalah total omzet bruto dari seluruh kegiatan usaha. 

Artinya: 

  • omzet dari seluruh marketplace harus digabungkan; 
  • omzet dari toko offline juga harus dihitung; 
  • penjualan melalui website maupun media sosial tetap termasuk dalam perhitungan; 
  • seluruh omzet tersebut diakumulasikan sejak 1 Januari dalam satu tahun pajak. 

Dengan kata lain, batas Rp500 juta bukan dihitung: 

  • per marketplace; 
  • per toko; 
  • maupun per bulan. 

Apabila total omzet gabungan telah melebihi Rp500 juta sejak awal tahun, seller tidak perlu mengunggah Surat Pernyataan Omzet di Bawah Rp500 Juta ke marketplace. 

Salah Kaprah #4: Pajak Hanya Berlaku untuk Penjualan Online 

Sebagian pelaku usaha masih menganggap ketentuan pajak berbeda antara penjualan online dan offline. Padahal, aturan perpajakan berlaku sama untuk seluruh kegiatan usaha. 

Sebagai Wajib Pajak, Anda tetap memiliki kewajiban untuk: 

  • melaporkan seluruh penghasilan usaha dalam SPT Tahunan; 
  • merekap pajak yang telah dipungut marketplace maupun yang disetor sendiri; 
  • serta mengajukan pengembalian (restitusi) apabila terjadi kelebihan pembayaran pajak sesuai ketentuan yang berlaku. 

Apa yang Sebaiknya Dilakukan Seller? 

Untuk menghindari kesalahan administrasi perpajakan, seller sebaiknya melakukan beberapa langkah berikut: 

Pastikan total omzet usaha dihitung dari seluruh sumber penghasilan usaha. 

  • Pahami apakah Anda masih memenuhi syarat menggunakan skema PPh Final UMKM. 
  • Jangan mengunggah Surat Pernyataan Omzet hanya karena mengikuti seller lain. 
  • Jika masih memiliki kewajiban pajak yang belum diselesaikan, segera lakukan pembetulan dan penyelesaian administrasi. 
  • Manfaatkan layanan konsultasi dan edukasi yang disediakan oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) apabila masih memiliki pertanyaan terkait hak dan kewajiban perpajakan. 

Baca Juga: Ketentuan Cara Kirim Surat Pernyataan Omzet Seller Shopee

FAQ Seputar Salah Kaprah Surat Pernyataan Omzet 

1. Apakah semua seller e-commerce wajib mengunggah Surat Pernyataan Omzet? 

Tidak. Surat Pernyataan Omzet hanya diunggah oleh Wajib Pajak yang memenuhi ketentuan yang berlaku. Pengunggahannya harus disesuaikan dengan status Wajib Pajak dan kondisi omzet usaha, bukan karena diwajibkan untuk semua seller. 

2. Apakah batas omzet Rp500 juta dihitung per marketplace? 

Bukan. Batas omzet Rp500 juta dihitung berdasarkan total omzet bruto dari seluruh kegiatan usaha sejak 1 Januari dalam satu tahun pajak, baik yang berasal dari marketplace, toko offline, website, maupun media sosial. 

3. Apakah Wajib Pajak Badan bisa menggunakan Surat Pernyataan Omzet di Bawah Rp500 Juta? 

Tidak bisa. Ketentuan batas omzet Rp500 juta hanya berlaku bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang memenuhi persyaratan sesuai ketentuan perpajakan. 

4. Apa yang terjadi jika omzet sudah lebih dari Rp500 juta tetapi tetap mengunggah surat pernyataan? 

Jika sudah tidak memenuhi syarat namun tetap mengunggah surat pernyataan, seller tetap berkewajiban menghitung, menyetor, dan melaporkan sendiri pajak yang terutang. Apabila kewajiban tersebut tidak dipenuhi, dapat timbul risiko sanksi administrasi. 

5. Apakah penghasilan dari marketplace tetap harus dilaporkan dalam SPT Tahunan? 

Ya. Seluruh penghasilan usaha, baik yang diperoleh dari marketplace maupun saluran penjualan lainnya, tetap wajib dilaporkan dalam SPT Tahunan sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku. 

Baca Juga Berita dan Artikel Pajakku Lainnya di Google News