Surat Permohonan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administratif (PSA) diisi dengan identitas pemohon, data ketetapan atau tagihan pajak, alasan permohonan, serta jumlah sanksi menurut wajib pajak. Contoh formatnya terdapat dalam Lampiran huruf C.1 PMK Nomor 71 Tahun 2026.
Ada dua angka yang perlu diperhatikan ketika mengisi surat: besarnya pengurangan yang dimohonkan dan nilai sanksi setelah pengurangan. Selain itu, nomor surat permohonan pada kepala surat berbeda dari nomor SKP atau STP yang menjadi objek pengajuan.
Apa Hubungan PMK 71/2026 dengan Permohonan Ini?
PMK 71/2026 mengubah PMK 118/2024 tentang Tata Cara Pembetulan, Keberatan, Pengurangan, Penghapusan, dan Pembatalan di Bidang Perpajakan. Perubahan tersebut mencakup ketentuan pengurangan atau penghapusan sanksi dan contoh format dokumennya. Artikel ini berfokus pada bagaimana pengisian surat permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administratif.
Persyaratan Sebelum Mengisi Surat Permohonan
Pasal 23 PMK 118/2024 sebagaimana diubah dengan PMK 71/2026 antara lain mensyaratkan:
- Pokok pajak yang menjadi dasar pengenaan sanksi telah dilunasi.
- Permohonan tertulis dalam bahasa Indonesia, memuat jumlah sanksi menurut wajib pajak beserta alasan.
- Satu permohonan untuk satu ketetapan atau tagihan.
- Penandatangan adalah wajib pajak, wakil, atau kuasa.
- Pengajuan dilakukan sebelum tahap penagihan tertentu berupa pengajuan lelang atau permintaan pemindahbukuan barang sitaan.
- Status keberatan atau permohonan lain atas dokumen terkait juga perlu diperiksa sesuai ketentuan.
Untuk memudahkan pengisian, siapkan ketetapan atau tagihan pajak, bukti pembayaran, identitas penandatangan, perhitungan sanksi, dan dokumen pendukung alasan permohonan.
Panduan Mengisi Surat Permohonan Penghapusan Sanksi Administratif (PSA)
1. Isi Kepala Surat
Nomor | Bagian | Cara mengisi |
(1) | Nomor | Nomor surat permohonan sesuai administrasi wajib pajak. |
(2) | Tempat dan tanggal | Tempat serta tanggal surat ditandatangani. |
(3) | Lampiran | Jumlah lampiran yang disertakan. |
(4) | Hal | Jenis permohonan yang diajukan. |
(5) | KPP | Nama dan alamat KPP tempat wajib pajak terdaftar. |
Contoh pengisian kepala surat:
- Nomor: 015/MS/X/2026.
- Tempat dan tanggal: Jakarta, 28 Oktober 2026.
- Lampiran: Sesuai jumlah dokumen yang benar-benar dilampirkan.
- Hal: Permohonan Pengurangan Sanksi Administratif.
- Tujuan: Yth. Direktur Jenderal Pajak melalui KPP tempat wajib pajak terdaftar.
Catatan:
- Contoh nomor surat tersebut hanya ilustrasi, bukan format penomoran yang diwajibkan.
- Nomor (1) diisi nomor surat permohonan, bukan nomor STP atau SKP. Nomor dokumen pajak ditempatkan pada nomor (18).
2. Isi Identitas Penandatangan
Nomor | Bagian | Cara mengisi |
(6) | Nama | Nama orang yang menandatangani surat. |
(7) | NPWP | NPWP penandatangan. |
(8) | Jabatan | Jabatan wakil atau kuasa; tidak perlu diisi jika wajib pajak orang pribadi menandatangani sendiri. |
(9) | Alamat | Alamat penandatangan. |
(10) | Nomor telepon | Nomor telepon penandatangan yang dapat dihubungi. |
Contoh:
Misalnya, permohonan PT Maju Sejahtera ditandatangani Teddy Santoso selaku direktur yang berwenang mewakili perusahaan. Nomor (6) diisi nama Teddy Santoso, nomor (7) diisi NPWP pribadi Teddy Santoso, dan nomor (8) diisi “Direktur”.
- Identitas perusahaan ditempatkan pada bagian wajib pajak yang diwakili.
- Pada pilihan “Bertindak selaku”, beri tanda X sesuai kedudukan:
- Wajib Pajak, jika orang pribadi mengajukan untuk dirinya sendiri.
- Wakil, jika penandatangan bertindak sebagai wakil wajib pajak.
- Kuasa, jika penandatangan bertindak berdasarkan pemberian kuasa.
Jika surat ditandatangani kuasa, formulir mensyaratkan lampiran Surat Kuasa Khusus.
Baca Juga: Panduan Isi Surat Pernyataan Sanksi Pajak Karena Kekhilafan
3. Isi Wajib Pajak yang Diwakili
Bagian “dari Wajib Pajak” digunakan jika penandatangan merupakan wakil atau kuasa.
Nomor | Bagian | Cara mengisi |
(11) | Nama | Nama wajib pajak yang diwakili. |
(12) | NPWP | NPWP wajib pajak yang diwakili. |
(13) | Alamat | Alamat wajib pajak yang diwakili. |
Contoh:
- Melanjutkan contoh sebelumnya, bagian ini diisi dengan nama, NPWP, dan alamat PT Maju Sejahtera.
- Jika wajib pajak orang pribadi menandatangani untuk dirinya sendiri, nomor (11) sampai (13) tidak perlu diisi.
4. Isi Data Objek PBB Jika Relevan
Nomor (14) dan (15) digunakan untuk objek pajak PBB:
Nomor | Bagian | Cara mengisi |
(14) | NOP | Nomor Objek Pajak yang berkaitan dengan permohonan. |
(15) | Alamat | Alamat letak objek pajak. |
Catatan:
Alamat objek pajak dapat berbeda dari alamat wajib pajak maupun penandatangan. Jika permohonan tidak berkaitan dengan PBB, bagian ini tidak perlu diisi.
5. Tuliskan Jenis Permohonan dan Dokumen
Nomor | Bagian | Cara mengisi |
(16) | Jenis permohonan | Pengurangan atau penghapusan sanksi administratif, sesuai pengajuan. |
(17) | Jenis dokumen | Dokumen yang memuat sanksi, misalnya Surat Tagihan Pajak atau Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar. |
(18) | Nomor dokumen | Nomor lengkap ketetapan atau tagihan terkait. |
(19) | Tanggal dokumen | Tanggal terbit ketetapan atau tagihan tersebut. |
(20) | Masa/Tahun Pajak | Masa atau tahun pajak sesuai dokumen. |
Contoh jika sanksi tercantum dalam STP:
- Bersama ini mengajukan permohonan pengurangan sanksi administratif yang tercantum dalam Surat Tagihan Pajak.
- Selanjutnya, salin nomor, tanggal, dan periode pajak langsung dari STP.
Catatan: Jangan menggunakan tanggal pembayaran sebagai tanggal terbit STP. Tahun penerbitan dokumen juga belum tentu sama dengan tahun pajak yang tercantum di dalamnya.
6. Isi Nomor 21 sampai 23 Khusus Pengurangan Denda PBB
Nomor | Bagian | Cara mengisi |
(21) | Denda administrasi PBB | Jumlah denda yang tercantum dalam SKP PBB atau STP PBB. |
(22) | Pengurangan sebesar | Persentase pengurangan denda PBB yang diminta. |
(23) | PBB terutang | Jumlah PBB terutang. |
Catatan:
- Nomor (22) diisi persentase, bukan nominal rupiah.
- Untuk permohonan pengurangan sanksi bunga atau denda selain PBB, kolom khusus ini tidak perlu diisi. Jangan menjadikannya tempat menulis nominal sanksi non-PBB.
7. Jelaskan Alasan
Bagian alasan pada nomor (24) membantu menjelaskan mengapa pengurangan atau penghapusan dimohonkan.
Agar mudah dipahami, susun uraian dengan urutan:
- Identifikasi sanksi: jenis, nominal, dan dokumen yang memuatnya.
- Kronologi: kejadian yang berkaitan dengan timbulnya sanksi.
- Dasar permohonan: alasan faktual dan ketentuan yang relevan.
- Pemenuhan kewajiban: informasi pembayaran serta bukti terkait.
- Perhitungan: nilai awal, pengurangan yang diminta, dan nilai akhirnya.
Contoh kerangka alasan:
Berdasarkan STP Nomor [nomor] tanggal [tanggal], dikenakan sanksi administratif berupa [jenis sanksi] sebesar Rp[nominal]. Sanksi tersebut berkaitan dengan [kewajiban dan periode pajak]. Permohonan diajukan dengan pertimbangan [kronologi dan alasan sebenarnya]. Penjelasan tersebut didukung oleh [dokumen pendukung]. Pokok pajak yang menjadi dasar pengenaan sanksi telah dilunasi pada [tanggal] berdasarkan [identitas bukti pembayaran], apabila terdapat pokok pajak terkait. Berdasarkan alasan tersebut, dimohon pengurangan sanksi sebesar Rp[nilai pengurangan], sehingga sanksi menjadi Rp[nilai akhir].
Catatan:
- Kerangka alasan ini hanyalah contoh yang perlu disesuaikan dengan keadaan pemohon.
8. Tentukan Nilai Akhir
Nomor (25) diisi jenis permohonan, sedangkan nomor (26) diisi jumlah menurut wajib pajak. Dalam permohonan pengurangan sanksi, angka setelah frasa “menjadi sebesar” menunjukkan nilai sanksi yang diminta setelah pengurangan.
Contoh:
Berikut contoh yang mengasumsikan sanksi belum dibayar dan hanya untuk ilustrasi pengisian permohonan pengurangan sanksi pajak:
Uraian | Nilai |
| Sanksi semula | Rp10.000.000 |
| Pengurangan yang dimohonkan | Rp7.000.000 |
| Sanksi setelah pengurangan | Rp3.000.000 |
| Isian nomor (26) | Rp3.000.000 |
Dengan angka tersebut, bagian penutup dapat dibaca:
Berdasarkan hal tersebut di atas, dengan ini dimohon pengurangan sanksi administratif menjadi sebesar Rp3.000.000.
Catatan:
- Jika yang dimohonkan adalah penghapusan seluruh sanksi, nilai akhirnya Rp0.
- Jangan memasukkan pokok pajak ke dalam nilai akhir sanksi. Jika sudah ada pembayaran, cocokkan perhitungannya terlebih dahulu: pembayaran diperhitungkan terhadap pokok pajak, kemudian kelebihannya terhadap sanksi sesuai Pasal 23 ayat (6) dan (7) PMK 71/2026.
9. Daftarkan Lampiran
Isi tabel dengan jenis dokumen serta jumlah set atau lembar yang benar-benar disampaikan.
Dokumen yang dapat dipersiapkan sesuai kebutuhan antara lain:
Jenis dokumen | Tujuan |
| Salinan SKP atau STP terkait | Mengidentifikasi objek permohonan. |
| Bukti pembayaran | Mendukung penjelasan pelunasan dan pembayaran. |
| Perincian perhitungan sanksi | Memperjelas nilai yang dimohonkan. |
| Dokumen pendukung kronologi | Membuktikan alasan faktual. |
| Surat Kuasa Khusus, jika menggunakan kuasa | Melengkapi kewenangan penandatangan. |
Catatan:
- Daftar tersebut merupakan contoh persiapan praktis, bukan daftar wajib untuk semua kasus. Sesuaikan dengan ketentuan dan keadaan pengajuan.
10. Lengkapi Tanda Tangan
Nomor (28) diisi tanda tangan dan nama pemohon.
Pastikan:
- Nama sesuai dengan identitas penandatangan pada nomor (6).
- Pilihan Wajib Pajak/Wakil/Kuasa konsisten dengan bagian awal.
- Surat Kuasa Khusus dilampirkan jika ditandatangani kuasa.
- Seluruh data dan angka telah diperiksa sebelum penandatanganan.
Baca Juga: Panduan Isi Surat Pernyataan Tidak Mengajukan Gugatan Pajak
Kesalahan Pengisian Surat Permohonan yang Perlu Dihindari
Sebelum menyampaikan permohonan, periksa kekeliruan berikut:
- Nomor surat permohonan tertukar dengan nomor SKP atau STP.
- Nama penandatangan dipasangkan dengan NPWP perusahaan.
- Tanggal pembayaran digunakan sebagai tanggal ketetapan.
- Kolom khusus PBB diisi untuk sanksi non-PBB.
- Persentase pada nomor (22) ditulis sebagai rupiah.
- Nomor (26) diisi besarnya potongan, bukan nilai akhir sanksi.
- Nominal sanksi bercampur dengan pokok pajak.
- Jumlah lampiran tidak sesuai dokumen yang disampaikan.
- Alasan tidak konsisten dengan bukti pendukung.
FAQ Seputar Surat Permohonan Penghapusan Sanksi Administratif (PSA)
1. Apakah semua nomor harus diisi?
Tidak. Bagian wajib pajak yang diwakili diisi jika menggunakan wakil atau kuasa. Bagian objek dan pengurangan denda PBB diisi jika relevan dengan permohonan.
2. Apakah beberapa STP dapat digabung dalam satu permohonan?
Ketentuan mensyaratkan satu permohonan untuk satu ketetapan atau tagihan. Siapkan surat terpisah untuk masing-masing dokumen terkait.
3. Apa perbedaan pengurangan dan penghapusan dalam pengisian angka?
Dalam pengurangan, pemohon meminta sanksi menjadi lebih kecil. Dalam penghapusan seluruh sanksi, nilai yang dimohonkan menjadi Rp0. Tulis alasan dan perhitungannya secara konsisten.
4. Apakah surat permohonan ini sama dengan surat pernyataan kekhilafan?
Tidak. Surat permohonan memuat objek, alasan, dan jumlah yang dimohonkan. Surat pernyataan merupakan dokumen tersendiri apabila dipersyaratkan dalam pengajuan yang digunakan.
5. Apakah formulir yang lengkap menjamin permohonan dikabulkan?
Tidak. Kelengkapan formulir membantu pemeriksaan administrasi, sedangkan pengabulan tetap bergantung pada pemenuhan ketentuan dan penilaian atas permohonan. Pastikan alasan, bukti, serta perhitungan saling mendukung.













