Surat Pernyataan Tidak Mengajukan Gugatan dan/atau Upaya Hukum Lainnya merupakan salah satu dokumen kelengkapan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administratif berdasarkan KEP-239/PJ/2026. Pengisiannya mencakup identitas penandatangan, kedudukannya terhadap wajib pajak, serta data ketetapan atau tagihan pajak yang berkaitan dengan permohonan.
Sebelum mengisi, pastikan pernyataan tersebut sesuai dengan status upaya hukum atas dokumen yang dimohonkan. Apabila gugatan atau upaya hukum lainnya sudah diajukan, wajib pajak perlu memperhatikan ketentuan pencabutan, bukan langsung menandatangani pernyataan tidak mengajukan.
Apa Fungsi Surat Pernyataan Tidak Mengajukan Gugatan Pajak?
Surat ini digunakan untuk menyatakan bahwa wajib pajak tidak mengajukan gugatan dan/atau upaya hukum lainnya sehubungan dengan ketetapan atau tagihan yang sanksinya dimohonkan pengurangan atau penghapusan.
Diktum KEEMPAT huruf a KEP-239/PJ/2026 mensyaratkan surat pernyataan tersebut ditandatangani di atas meterai oleh wajib pajak orang pribadi atau wakil wajib pajak badan. Contoh formulir dan petunjuk pengisiannya terdapat dalam Lampiran huruf F.
Karena berkaitan dengan status upaya hukum, surat ini perlu diperiksa berdasarkan dokumen dan keadaan sebenarnya. Jangan memperlakukannya sebagai kelengkapan administratif yang dapat ditandatangani tanpa pemeriksaan.
Apa yang Perlu Disiapkan Sebelum Mengisi?
Siapkan data berikut agar pengisian lebih mudah:
- Identitas dan NPWP orang yang akan menandatangani surat.
- Jabatan atau kedudukan penandatangan.
- Identitas wajib pajak yang diwakili, jika ada.
- SKP, STP, SKP PBB, atau STP PBB yang berkaitan dengan permohonan.
- NOP dan alamat objek pajak jika permohonan berkaitan dengan pengurangan denda administratif PBB.
- Informasi status gugatan atau upaya hukum lainnya atas dokumen terkait.
Gunakan ketetapan atau tagihan pajak sebagai acuan utama ketika menyalin nomor, tanggal, jenis pajak, serta masa atau tahun pajak.
Baca Juga: Ketentuan Pengurangan Sanksi Administratif Pajak hingga 100%
Cara Mengisi Surat Pernyataan Tidak Mengajukan Gugatan Pajak
1. Isi Identitas Penandatangan
Bagian awal formulir memuat identitas orang yang menandatangani surat pernyataan.
Nomor | Kolom | Panduan pengisian |
(1) | Nama | Isi nama lengkap penandatangan. |
(2) | NPWP | Isi NPWP penandatangan yang namanya tercantum pada nomor (1). |
(3) | Jabatan | Isi jabatan wakil atau kuasa. Jika wajib pajak orang pribadi menandatangani sendiri, kolom ini tidak perlu diisi. |
(4) | Alamat | Isi alamat penandatangan. |
(5) | Nomor telepon | Isi nomor telepon penandatangan yang dapat dihubungi. |
Contoh:
Surat PT Maju Sejahtera ditandatangani Budi Santoso selaku direktur yang berwenang mewakili perusahaan. Nomor (1) diisi “Budi Santoso”, nomor (2) diisi NPWP pribadi Budi Santoso, dan nomor (3) diisi “Direktur”.
NPWP perusahaan ditempatkan pada bagian identitas wajib pajak yang diwakili, bukan menggantikan NPWP penandatangan.
2. Beri Tanda X pada Kedudukan Penandatangan
Pada bagian “bertindak selaku”, formulir menyediakan pilihan Wajib Pajak, Wakil, dan Kuasa.
Pilihan | Penggunaan dalam formulir |
Wajib Pajak | Wajib pajak orang pribadi menandatangani untuk dirinya sendiri. |
Wakil | Penandatangan bertindak sebagai wakil wajib pajak, misalnya pengurus yang berwenang mewakili badan. |
Kuasa | Penandatangan bertindak berdasarkan pemberian kuasa. Keterangan formulir menyebut perlunya Surat Kuasa Khusus apabila surat ditandatangani kuasa. |
3. Isi Identitas Wajib Pajak yang Diwakili
Bagian “dari Wajib Pajak” digunakan apabila penandatangan bertindak sebagai wakil atau kuasa.
Nomor | Kolom | Panduan pengisian |
(6) | Nama | Isi nama wajib pajak yang diwakili. |
(7) | NPWP | Isi NPWP wajib pajak yang diwakili. |
(8) | Alamat | Isi alamat wajib pajak yang diwakili. |
Contoh:
Melanjutkan contoh sebelumnya, nomor (6) diisi “PT Maju Sejahtera”, nomor (7) diisi NPWP perusahaan, dan nomor (8) diisi alamat perusahaan. Apabila wajib pajak orang pribadi menandatangani untuk dirinya sendiri, nomor (6) sampai (8) tidak perlu diisi.
4. Lengkapi Data Objek PBB Jika Relevan
Bagian “atas objek pajak” diisi dalam hal permohonan pengurangan denda administratif PBB.
Nomor | Kolom | Panduan pengisian |
(9) | NOP | Isi Nomor Objek Pajak yang berkaitan dengan permohonan. |
(10) | Alamat | Isi alamat letak objek pajak tersebut. |
Catatan:
Alamat pada nomor (10) merupakan alamat objek pajak, sehingga dapat berbeda dari alamat penandatangan atau alamat wajib pajak. Jika permohonan tidak berkaitan dengan PBB, bagian ini tidak perlu diisi.
5. Pilih Jenis Dokumen yang Berkaitan dengan Permohonan
Pada kalimat sebelum tabel terdapat pilihan SKP/STP/SKP PBB/STP PBB. Sisakan atau tandai satu pilihan yang sesuai dengan dokumen terkait agar jenis dokumennya jelas.
Sebagai contoh, apabila permohonan berkaitan dengan sanksi dalam Surat Tagihan Pajak, gunakan pilihan STP.
6. Isi Tabel Data Dokumen
Tabel ini menghubungkan pernyataan dengan dokumen perpajakan tertentu. Isi seluruh kolom berdasarkan dokumen yang sama.
Nomor | Kolom | Panduan pengisian |
(11) | Nomor SKP dan/atau STP | Salin nomor ketetapan atau tagihan yang sanksinya dimohonkan pengurangan atau penghapusan. |
(12) | Tanggal SKP dan/atau STP | Isi tanggal terbit dokumen tersebut. |
(13) | Jenis Pajak | Isi jenis pajak sebagaimana tercantum dalam dokumen, misalnya PPh Badan, PPh Pasal 21, atau PPN. |
(14) | Masa atau Tahun Pajak | Isi masa atau tahun pajak yang tercantum dalam dokumen. |
Catatan:
- Nomor (11) bukan nomor surat permohonan, dan nomor (12) bukan tanggal pembayaran atau tanggal penyusunan surat pernyataan.
- Perhatikan juga bahwa nomor (13) meminta jenis pajak, bukan jenis sanksi. Karena itu, isian seperti “denda”, “bunga”, atau nominal sanksi tidak menggantikan nama jenis pajak.
- Untuk nomor (14), bedakan periode pajak dengan tanggal penerbitan dokumen. STP yang diterbitkan pada Oktober 2026, misalnya, dapat berkaitan dengan masa atau tahun pajak sebelumnya. Ikuti periode yang benar-benar tercantum dalam STP.
7. Lengkapi Tanda Tangan dan Nama
Nomor (15) diisi dengan tanda tangan dan nama penandatangan. Namanya harus sesuai dengan nomor (1).
Pada bagian “Wajib Pajak/Wakil/Kuasa” di bawah kalimat penutup, pilih kedudukan yang konsisten dengan bagian “bertindak selaku”. Lengkapi meterai sesuai ketentuan pengajuan.
Sebelum menandatangani, baca kembali kalimat pernyataan dan pastikan status upaya hukum atas dokumen terkait telah diperiksa.
Bagaimana Jika Sudah Mengajukan Gugatan atau Upaya Hukum Lainnya?
Diktum KEEMPAT huruf b mengatur keadaan ketika gugatan dan/atau upaya hukum lainnya telah diajukan, tetapi sudah dicabut, dengan melampirkan surat permohonan pencabutannya. Karena itu, surat pernyataan tidak mengajukan tidak boleh digunakan untuk menggantikan proses pencabutan yang dipersyaratkan.
Jika upaya hukum masih berjalan, periksa terlebih dahulu status dan konsekuensi pilihan penyelesaiannya. Pengisian formulir ini sendiri tidak mencabut gugatan atau upaya hukum yang sudah diajukan.
Baca Juga: Cara Mengajukan Penghapusan Sanksi Administrasi di Coretax
Kesalahan Pengisian yang Perlu Dihindari
Beberapa kekeliruan dapat dicegah dengan pemeriksaan sederhana:
- Nama penandatangan dipasangkan dengan NPWP perusahaan. Pisahkan identitas penandatangan dan wajib pajak yang diwakili.
- Nomor surat permohonan dimasukkan sebagai nomor STP atau SKP. Salin nomor langsung dari ketetapan atau tagihan terkait.
- Tanggal pembayaran digunakan sebagai tanggal dokumen. Gunakan tanggal terbit SKP atau STP.
- Kolom jenis pajak diisi “bunga” atau “denda”. Isi nama jenis pajaknya sesuai dokumen.
- Tahun penerbitan dianggap sebagai tahun pajak. Periksa periode pajak yang tercantum dalam ketetapan atau tagihan.
- Pilihan jenis dokumen dan kedudukan penandatangan dibiarkan tidak jelas. Sesuaikan seluruh pilihan dengan keadaan sebenarnya.
- Surat ditandatangani tanpa memeriksa status upaya hukum. Cocokkan pernyataan dengan catatan penanganan perkara terkait.
Download Template Surat Pernyataan Tidak Mengajukan Gugatan dan/atau Upaya Hukum Lainnya
FAQ Seputar Surat Pernyataan Tidak Mengajukan Gugatan Pajak
1. Apakah surat ini sama dengan surat pernyataan sanksi karena kekhilafan?
Tidak. Surat ini membahas status tidak mengajukan gugatan dan/atau upaya hukum lainnya. Surat pernyataan kekhilafan membahas sebab timbulnya sanksi. Keduanya memiliki isi dan fungsi berbeda.
2. Apakah nominal sanksi perlu ditambahkan dalam tabel?
Tabel contoh formulir tidak menyediakan kolom nominal sanksi. Kolom yang tersedia adalah nomor dokumen, tanggal terbit, jenis pajak, serta masa atau tahun pajak. Rincian nilai sanksi ditempatkan dalam dokumen permohonan sesuai kebutuhan pengajuan.
3. Apa pemeriksaan terakhir sebelum surat disampaikan?
Cocokkan nama dan NPWP penandatangan, identitas wajib pajak yang diwakili, jenis dokumen, nomor, tanggal terbit, serta periode pajak. Pastikan pula kedudukan penandatangan, meterai, dan isi pernyataan sesuai dengan keadaan sebenarnya.













