Ketentuan Pengurangan Sanksi Administratif Pajak hingga 100%

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan fasilitas pengurangan atau penghapusan sanksi administratif pajak melalui Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-239/PJ/2026 yang ditetapkan pada 8 Oktober 2026. Kebijakan ini memberikan kesempatan kepada wajib pajak yang memenuhi persyaratan untuk memperoleh keringanan atas sanksi administratif perpajakan. 

Penerbitan keputusan tersebut merupakan bagian dari upaya meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus mendukung perekonomian nasional. Meski demikian, fasilitas ini tidak otomatis berlaku bagi seluruh wajib pajak. Setiap permohonan tetap harus memenuhi ketentuan berdasarkan jenis sanksi, periode pajak, serta persyaratan administratif yang berlaku. 

Apa Itu Kebijakan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administratif Pajak? 

KEP-239/PJ/2026 mengatur pemberian fasilitas pengurangan atau penghapusan sanksi administratif untuk sejumlah kondisi perpajakan. Kebijakan ini berkaitan dengan ketentuan dalam PMK Nomor 118 Tahun 2024 sebagaimana telah diubah dengan PMK Nomor 71 Tahun 2026. 

Wajib pajak perlu memahami bahwa fasilitas tersebut berfokus pada sanksi administratif, bukan penghapusan pokok pajak yang masih harus dibayar. Karena itu, wajib pajak perlu memeriksa kewajiban perpajakannya terlebih dahulu sebelum mengajukan permohonan kepada DJP. 

Secara umum, terdapat beberapa hal utama yang menjadi dasar kebijakan ini: 

  • Tujuan kebijakan: Meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan mendorong perekonomian nasional. 
  • Dasar hukum: KEP-239/PJ/2026, dengan mengacu pada ketentuan UU KUP, Undang-Undang PBB, serta PMK Nomor 118 Tahun 2024 sebagaimana diubah dengan PMK Nomor 71 Tahun 2026. 
  • Bentuk fasilitas: Pengurangan atau penghapusan sanksi administratif sesuai dengan jenis sanksi dan persyaratan yang berlaku. 
  • Mekanisme pemberian: Wajib pajak harus mengajukan permohonan kepada DJP dan memenuhi ketentuan yang ditetapkan. 

Jenis Sanksi Administratif Pajak yang Mendapatkan Fasilitas 

Fasilitas dalam KEP-239/PJ/2026 mencakup sejumlah sanksi administratif yang berkaitan dengan pelaporan SPT, pembayaran pajak, serta penerbitan surat ketetapan dan tagihan pajak. Setiap kategori memiliki persyaratan tersendiri, sehingga wajib pajak perlu memperhatikan periode pajak dan tenggat waktu yang ditentukan. 

1. Sanksi Keterlambatan Penyampaian SPT 

Wajib pajak yang terlambat menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) dapat memperoleh fasilitas apabila memenuhi ketentuan yang berlaku. Cakupannya meliputi SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dan SPT Masa untuk periode tertentu.  

Ketentuan yang perlu diperhatikan adalah: 

  • SPT Tahunan PPh untuk tahun pajak sampai dengan 2025. 
  • SPT Masa untuk masa pajak sampai dengan September 2026. 
  • SPT yang dimaksud berstatus kurang bayar. 
  • Penyampaian SPT dilakukan pada 8 Oktober 2026–30 Juni 2027. 

2. Sanksi atas Pembetulan SPT secara Sukarela 

Pembetulan SPT yang dilakukan atas kemauan sendiri juga termasuk dalam kategori yang perlu diperhatikan. Dalam kondisi ini, wajib pajak perlu memastikan bahwa SPT yang dibetulkan dan pembayaran pajak terkait memenuhi persyaratan periode yang ditentukan.  

Ketentuannya meliputi: 

  • Pembetulan dilakukan atas kemauan sendiri oleh wajib pajak. 
  • SPT yang dibetulkan merupakan SPT Tahunan PPh sampai dengan Tahun Pajak 2025 dan/atau SPT Masa sampai dengan Masa Pajak September 2026. 
  • SPT berstatus kurang bayar. 
  • Pembetulan disampaikan dan pajak terkait dibayar atau disetorkan dalam periode yang ditentukan. 

3. Sanksi akibat Keterlambatan Pembayaran atau Penyetoran Pajak 

Selain keterlambatan pelaporan, kebijakan ini juga mencakup sanksi akibat keterlambatan pembayaran atau penyetoran pajak dalam kondisi tertentu. Wajib pajak perlu memperhatikan keterkaitan antara SPT, pajak terutang, dan waktu pelunasan.  

Persyaratannya adalah: 

  • Pajak terutang berasal dari SPT Tahunan PPh sampai dengan Tahun Pajak 2025 dan/atau SPT Masa sampai dengan Masa Pajak September 2026. 
  • Sanksi timbul akibat keterlambatan pembayaran atau penyetoran pajak. 
  • SPT disampaikan dalam periode yang ditentukan. 
  • Pembayaran atau penyetoran pajak dilakukan paling lambat 30 Juni 2027. 

Baca Juga: Poin Perubahan Keberatan dan Sanksi Pajak dalam PMK 71/2026

4. Sanksi dalam Surat Ketetapan Pajak yang Terbit pada Periode Fasilitas 

Sanksi administratif yang tercantum dalam surat ketetapan atau tagihan pajak yang diterbitkan selama periode fasilitas juga dapat termasuk dalam cakupan kebijakan. Namun, tanggal penerbitan surat dan pembayaran pokok pajak tetap perlu diperhatikan.  

Ketentuannya mencakup: 

  • Sanksi administratif dalam SKP. 
  • Sanksi administratif dalam SKP PBB, termasuk denda administratif PBB. 
  • Sanksi administratif dalam STP berdasarkan hasil pemeriksaan. 
  • Surat diterbitkan pada 8 Oktober 2026–30 Juni 2027. 
  • Pokok pajak terutang terkait dibayar atau disetorkan paling lambat 30 Juni 2027. 

5. Sanksi dalam Surat Ketetapan atau Tagihan Pajak yang Terbit sebelum 8 Oktober 2026 

Kebijakan ini juga mencakup kategori sanksi tertentu yang telah tercantum dalam surat sebelum tanggal penetapan keputusan. Wajib pajak perlu memeriksa jenis surat dan ketentuan pembayaran yang berlaku agar tidak keliru menentukan kelayakan permohonan.  

Kategori ini meliputi: 

  • Sanksi dalam SKP yang diterbitkan sebelum 8 Oktober 2026. 
  • Sanksi dalam SKP PBB yang diterbitkan sebelum tanggal tersebut. 
  • Sanksi dalam STP dan STP PBB yang telah diterbitkan sebelumnya. 
  • Sanksi yang memenuhi ketentuan pembayaran dalam periode sampai dengan 30 Juni 2027. 

6. Sanksi dalam STP yang Terbit pada Periode Fasilitas 

Surat Tagihan Pajak (STP) dan STP PBB yang diterbitkan selama periode fasilitas juga perlu diperiksa berdasarkan ketentuan yang berlaku. Wajib pajak perlu memastikan bahwa pembayaran terkait dilakukan sesuai dengan batas waktu yang ditentukan.  

Ketentuannya meliputi: 

  • STP atau STP PBB diterbitkan dalam periode 8 Oktober 2026–30 Juni 2027. 
  • Pembayaran dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku untuk kategori tersebut. 
  • Pembayaran pokok pajak, utang pajak, dan/atau sebagian sanksi administratif terkait dilakukan paling lambat 30 Juni 2027. 

7. Sanksi atas Harta yang Belum atau Kurang Diungkapkan dalam PPS 

Kategori lainnya berkaitan dengan sanksi administratif dalam surat ketetapan pajak hasil pemeriksaan atas harta yang belum atau kurang diungkapkan dalam Program Pengungkapan Sukarela (PPS).  

Untuk kategori ini, periode penerbitan surat dan batas pembayaran memiliki ketentuan tersendiri, yaitu: 

  • Sanksi tercantum dalam SKP berdasarkan hasil pemeriksaan atas harta yang belum atau kurang diungkapkan dalam PPS. 
  • SKP diterbitkan pada 8 Oktober 2026–31 Desember 2027. 
  • Pokok pajak terutang terkait harus dibayar atau disetorkan paling lambat 31 Desember 2027. 

Berapa Besaran Pengurangan atau Penghapusan Sanksi? 

Besaran fasilitas tidak selalu sama untuk setiap jenis sanksi. Untuk kategori keterlambatan penyampaian SPT yang memenuhi ketentuan, persentase pengurangan atau penghapusan ditentukan berdasarkan periode penyampaian.  

Rinciannya adalah: 

  • 8 Oktober–31 Desember 2026: Penghapusan sanksi administratif sebesar 100%. 
  • 1 Januari–31 Maret 2027: Pengurangan sanksi administratif sebesar 50%. 
  • 1 April–30 Juni 2027: Pengurangan sanksi administratif sebesar 25%. 

Wajib pajak perlu mencermati lampiran KEP-239/PJ/2026 untuk memastikan besaran fasilitas yang berlaku bagi kategori sanksi masing-masing. Jangan langsung menganggap seluruh sanksi administratif memperoleh penghapusan 100%. 

Bagaimana Cara Mengajukan Permohonan? 

Wajib pajak perlu memenuhi persyaratan administratif sebelum mengajukan permohonan kepada DJP. Dokumen pendukung dan surat pernyataan harus disiapkan sesuai ketentuan yang berlaku.  

Beberapa persyaratan yang perlu diperhatikan meliputi: 

  • Memenuhi ketentuan Pasal 23 dan Pasal 24 PMK Nomor 118 Tahun 2024. Ketentuan tersebut sebagaimana telah diubah dengan PMK Nomor 71 Tahun 2026 menjadi dasar prosedur pengajuan permohonan. 
  • Tidak sedang mengajukan gugatan atau upaya hukum lainnya. Wajib pajak harus melampirkan surat pernyataan tidak mengajukan gugatan atau upaya hukum lainnya. Surat ditandatangani di atas meterai oleh wajib pajak orang pribadi atau wakil wajib pajak badan. 
  • Mencabut gugatan atau upaya hukum yang telah diajukan. Apabila wajib pajak sebelumnya telah mengajukan gugatan atau upaya hukum lainnya, permohonan harus dilengkapi surat permohonan pencabutan gugatan atau upaya hukum tersebut. 
  • Menyampaikan surat pernyataan mengenai penyebab sanksi. Wajib pajak harus menyatakan bahwa sanksi administratif timbul karena kekhilafan atau bukan karena kesalahan wajib pajak. Surat ditandatangani di atas meterai oleh wajib pajak orang pribadi atau wakil wajib pajak badan. 
  • Memastikan sanksi yang dimohonkan belum dibayar atau dilunasi. Berdasarkan keputusan ini, pengurangan atau penghapusan diberikan terhadap sanksi administratif yang belum dibayar atau belum dilunasi. 

Batas pengajuan permohonan adalah 1 Oktober 2028. Meski demikian, tenggat ini tidak menghilangkan kewajiban untuk memenuhi batas pembayaran yang lebih awal bagi kategori tertentu. Oleh karena itu, wajib pajak sebaiknya memeriksa kembali persyaratan dalam keputusan beserta lampirannya sebelum mengajukan permohonan. 

Hal yang Perlu Diperhatikan Wajib Pajak 

Sebelum memanfaatkan fasilitas ini, wajib pajak sebaiknya meninjau kembali catatan perpajakan dan dokumen yang dimiliki. Pemeriksaan tersebut membantu memastikan bahwa jenis sanksi, periode pajak, dan pembayaran terkait sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 

Berikut beberapa hal yang perlu diperhatikan sebelum mengajukan permohonan: 

  • Mengidentifikasi jenis sanksi administratif dan dasar penerbitannya. 
  • Memastikan tahun pajak atau masa pajak masuk dalam cakupan keputusan. 
  • Memeriksa tanggal penerbitan SKP, SKP PBB, STP, atau STP PBB jika fasilitas berkaitan dengan surat tersebut. 
  • Memenuhi ketentuan pembayaran pokok pajak atau utang pajak sesuai kategori sanksi. 
  • Memeriksa persentase pengurangan atau penghapusan dalam lampiran KEP-239/PJ/2026. 
  • Menyiapkan dokumen dan surat pernyataan yang dipersyaratkan. 
  • Mengajukan permohonan kepada DJP paling lambat 1 Oktober 2028, tanpa mengabaikan tenggat pemenuhan kewajiban yang lebih awal. 

Dengan memahami setiap ketentuan, wajib pajak dapat menilai apakah sanksi yang dimiliki berpotensi memperoleh fasilitas dan menyiapkan dokumen yang dibutuhkan sejak awal. 

Baca Juga: Pengurangan SKP Bisa Diajukan 2 Kali, Ini Aturannya

FAQ Seputar Pengurangan Sanksi Administratif Pajak 

1. Apa itu pengurangan sanksi administratif pajak? 

Pengurangan sanksi administratif pajak adalah fasilitas untuk mengurangi atau menghapus sanksi sesuai ketentuan DJP. 

2. Apakah sanksi administratif pajak bisa dihapus 100%? 

Bisa untuk kategori tertentu yang memenuhi persyaratan dalam KEP-239/PJ/2026. 

3. Siapa yang bisa mengajukan pengurangan sanksi pajak? 

Wajib pajak yang memenuhi persyaratan sesuai jenis sanksi dan ketentuan yang berlaku. 

4. Kapan batas pengajuan pengurangan sanksi administratif pajak? 

Batas pengajuan permohonan adalah 1 Oktober 2028, dengan tetap memperhatikan tenggat khusus setiap kategori. 

5. Apakah pokok pajak ikut dihapus jika sanksi administratif dihapus? 

Tidak. Fasilitas ini berkaitan dengan sanksi administratif, sedangkan pokok pajak tetap harus dipenuhi sesuai ketentuan. 

Baca Juga Berita dan Artikel Pajakku Lainnya di Google News