Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi melalui Coretax DJP. Proses ini dilakukan secara elektronik dengan mengisi formulir permohonan, memilih ketetapan pajak yang diajukan, menyampaikan alasan permohonan, dan melengkapi dokumen pendukung.
Pengajuan dilakukan melalui menu Layanan WP pada akun Coretax DJP. Agar proses berjalan lancar, simak penjelasan selengkapnya yang dilansir dari kanal Telegram FAQ Coretax.
Apa yang Perlu Disiapkan sebelum Mengajukan Permohonan?
Sebelum memulai proses pengajuan, Wajib Pajak perlu memastikan bahwa informasi mengenai ketetapan pajak yang akan diajukan sudah tersedia. Persiapan ini penting agar permohonan merujuk pada ketetapan yang tepat dan informasi yang dimasukkan ke dalam sistem sesuai dengan dokumen terkait.
Selain memeriksa data perpajakan, Wajib Pajak perlu menyiapkan alasan pengajuan dan dokumen pendukung. Apabila permohonan diajukan melalui wakil atau kuasa, informasi terkait pihak yang mewakili juga perlu dilengkapi pada kolom yang tersedia.
Beberapa hal yang perlu disiapkan meliputi:
- Akun Coretax DJP: NIK atau NPWP dan kata sandi untuk masuk ke sistem.
- Data ketetapan pajak: Nomor ketetapan dan tanggal jatuh tempo yang berkaitan dengan permohonan.
- Alasan pengajuan: Penjelasan mengenai alasan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi.
- Dokumen pendukung: File yang diperlukan untuk mendukung permohonan.
- Informasi wakil atau kuasa: Data yang perlu dilengkapi jika permohonan diajukan oleh pihak yang mewakili Wajib Pajak.
Baca Juga: Ketentuan Pengurangan Sanksi Administratif Pajak hingga 100%
Tata Cara Mengajukan Pengurangan dan Penghapusan Sanksi Administrasi di Coretax
Pengajuan permohonan dilakukan melalui beberapa tahapan pada sistem Coretax DJP. Proses dimulai dengan login, dilanjutkan dengan pemilihan layanan administrasi, pengisian formulir, pengunggahan dokumen, hingga pengiriman permohonan. Berikut panduan selengkapnya:
1. Login ke Coretax DJP
Langkah pertama adalah membuka laman Coretax DJP. Pada halaman awal, Wajib Pajak perlu menekan tombol Lanjutkan ke Login untuk masuk ke halaman autentikasi.
Setelah halaman login terbuka, masukkan identitas dan kata sandi yang digunakan untuk mengakses Coretax DJP. Jika permohonan diajukan atas nama perusahaan atau Wajib Pajak yang diwakili, pastikan akun yang dipilih sesuai dengan pihak yang mengajukan permohonan.
Langkah-langkah login adalah:
- Buka laman Coretax DJP.
- Tekan tombol Lanjutkan ke Login.
- Masukkan NIK atau NPWP PIC dan kata sandi Coretax.
- Centang kotak verifikasi.
- Tekan tombol Masuk.
Jika permohonan diajukan atas nama perusahaan, pilih akun perusahaan atau Wajib Pajak yang diwakili.
2. Periksa Ketetapan dan Utang Pajak
Setelah berhasil masuk, Wajib Pajak dapat memeriksa informasi tagihan melalui menu Pembayaran. Pada menu tersebut, pilih Pembuatan Kode Billing atas Tagihan Pajak untuk melihat daftar utang pajak yang tersedia.
Pemeriksaan ini membantu Wajib Pajak memastikan ketetapan yang akan diajukan sudah benar. Perhatikan nomor ketetapan, tanggal jatuh tempo, jenis pajak, serta informasi lain yang tercantum pada sistem.
Tahapan pemeriksaannya meliputi:
- Buka menu Pembayaran.
- Pilih Pembuatan Kode Billing atas Tagihan Pajak.
- Periksa daftar tagihan atau ketetapan pajak yang muncul.
- Pastikan nomor ketetapan dan tanggal jatuh tempo sesuai dengan dokumen yang akan diajukan.
3. Buka Menu Permohonan Layanan Administrasi
Setelah memastikan ketetapan pajak yang akan diajukan, Wajib Pajak dapat memulai permohonan melalui menu Layanan WP. Pada menu ini, pilih Buat Permohonan Layanan Administrasi untuk membuka layanan pengajuan.
Selanjutnya, Wajib Pajak perlu memilih nomor penunjukan yang sesuai dan menentukan jenis layanan administrasi yang dibutuhkan. Pemilihan kategori dan layanan harus diperhatikan agar permohonan masuk ke alur yang tepat.
Ikuti langkah berikut:
- Pilih menu Layanan WP.
- Tekan Buat Permohonan Layanan Administrasi.
- Pilih nomor penunjukan yang sesuai.
- Pilih kategori AS.26 Keberatan dan Non Keberatan.
- Pilih layanan AS.26-03/LA.26-03 Permohonan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi (Pasal 36 ayat (1) huruf a UU KUP).
- Tekan tombol Lanjut.
- Pada bagian Alur Kasus, isi tanggal dan nomor surat permohonan.
Apabila permohonan diajukan oleh wakil atau kuasa, lengkapi juga kolom informasi wakil atau kuasa yang tersedia pada formulir.
4. Isi Formulir Permohonan
Setelah masuk ke formulir permohonan, Wajib Pajak perlu melengkapi informasi yang berkaitan dengan ketetapan pajak. Formulir tersebut memuat sejumlah kolom yang harus diisi, termasuk pilihan keadaan kahar atau force majeure serta informasi mengenai ketetapan yang menjadi dasar pengajuan.
Ketetapan pajak dipilih melalui fitur pencarian pada sistem. Jika data tidak muncul, Wajib Pajak dapat menggunakan tombol Refresh dan menyesuaikan tanggal transaksi dengan tanggal terbit ketetapan, sebagaimana dijelaskan dalam panduan.
Tahapan pengisian formulir meliputi:
- Pilih kondisi Keadaan Kahar (Force Majeure) sesuai dengan kondisi yang diminta sistem.
- Tekan tombol pencarian untuk mencari ketetapan pajak.
- Gunakan tombol Refresh untuk memunculkan daftar ketetapan.
- Jika ketetapan belum muncul, sesuaikan tanggal transaksi dengan tanggal terbit ketetapan.
- Pilih ketetapan pajak yang akan diajukan.
- Pilih jenis permohonan, yaitu Pengurangan atau Penghapusan.
- Isi jumlah sanksi administrasi menurut Wajib Pajak.
- Tekan Tambah Data untuk memasukkan alasan permohonan.
- Isi alasan pengajuan, kemudian tekan Simpan.
Setelah ketetapan dipilih, beberapa kolom pada formulir akan terisi secara otomatis sesuai dengan data ketetapan tersebut. Periksa kembali informasi yang ditampilkan sebelum melanjutkan ke tahap berikutnya.
5. Tambahkan Dokumen Pendukung
Dokumen pendukung menjadi bagian dari kelengkapan permohonan yang diajukan melalui Coretax DJP. Wajib Pajak perlu mencatat jenis dan jumlah dokumen lampiran, kemudian mengunggah file yang diperlukan melalui menu Dokumen.
Pada tahap ini, perhatikan kolom yang ditandai bintang karena kolom tersebut wajib diisi. Pastikan pula file yang diunggah sesuai dengan informasi dokumen yang dicatat pada formulir.
Langkah-langkah mengunggah dokumen adalah:
- Pada bagian lampiran, tekan Tambah Data.
- Isi jenis dokumen dan jumlahnya.
- Tekan Simpan.
- Buka menu Dokumen pada panel sebelah kiri.
- Tekan tombol Unggah.
- Lengkapi seluruh kolom wajib yang ditandai bintang.
- Tekan Pilih File, lalu pilih dokumen yang akan diunggah.
- Tekan Simpan untuk menyimpan dokumen.
- Ulangi langkah tersebut jika terdapat dokumen lain yang perlu dilampirkan.
- Setelah seluruh file diunggah, kembali ke menu Alur Kasus.
- Jika semua data dan dokumen telah dilengkapi, tekan tombol Lanjut untuk meneruskan proses permohonan.
6. Buat dan Tandatangani Surat Permohonan
Setelah melengkapi formulir dan dokumen, Wajib Pajak perlu membuat surat permohonan dalam format PDF melalui sistem. Dokumen ini kemudian diproses untuk penandatanganan digital sebelum permohonan dikirimkan.
Pada tahap pembuatan dokumen, Wajib Pajak diminta memilih klasifikasi surat dan melengkapi informasi yang diperlukan. Periksa kembali dokumen yang dihasilkan sebelum melanjutkan ke proses tanda tangan.
Tahapan yang perlu dilakukan meliputi:
- Tekan tombol Create PDF untuk membuat surat permohonan.
- Pilih klasifikasi surat yang sesuai.
- Lengkapi informasi yang diminta, kemudian tekan Simpan.
- Setujui pembuatan dokumen jika sistem meminta konfirmasi.
- Tekan Download untuk mengunduh konsep surat permohonan.
- Tekan Sign untuk memulai penandatanganan digital.
- Masukkan passphrase atau kata sandi penandatanganan.
- Tekan Konfirmasi Tanda Tangan.
- Pastikan kolom status penandatanganan menunjukkan angka 1 jika proses berhasil.
- Setelah penandatanganan berhasil, Wajib Pajak dapat menekan tombol Lanjut untuk mengirimkan permohonan melalui sistem.
7. Kirim Permohonan dan Pantau Statusnya
Setelah seluruh tahapan pengisian, pengunggahan dokumen, dan penandatanganan selesai, Wajib Pajak perlu memastikan permohonan telah berhasil dikirimkan. Pemeriksaan status penting untuk mengetahui apakah alur pengajuan sudah selesai diproses oleh sistem.
Berdasarkan panduan yang dilampirkan, alur kasus pengajuan dinyatakan selesai apabila sistem menampilkan keterangan Kasus Ditutup dan Skrip Berhasil Dieksekusi. Wajib Pajak juga dapat memantau perkembangan permohonan melalui menu yang tersedia pada akun Coretax.
Untuk memeriksa status permohonan:
- Buka menu Portal Saya.
- Pilih Kasus Saya.
- Tekan tombol Refresh.
- Cari nomor kasus yang berkaitan dengan permohonan.
- Periksa informasi status yang ditampilkan oleh sistem.
Perlu diperhatikan bahwa status penyelesaian alur pada sistem merupakan informasi mengenai proses pengajuan. Status tersebut tidak dengan sendirinya berarti permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi telah disetujui.
Hal yang Perlu Diperhatikan saat Mengajukan Permohonan
Ketelitian dalam mengisi formulir dan melengkapi dokumen membantu Wajib Pajak mengurangi risiko kesalahan administratif selama proses pengajuan. Karena permohonan dilakukan secara elektronik, setiap data yang dimasukkan perlu diperiksa sebelum pengajuan dikirimkan.
Selain memastikan kelengkapan data, Wajib Pajak perlu memahami bahwa panduan teknis menjelaskan cara menggunakan layanan Coretax, bukan seluruh persyaratan substantif untuk memperoleh pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi.
Beberapa hal yang perlu diperhatikan adalah:
- Pastikan akun atau identitas Wajib Pajak yang digunakan sudah benar.
- Periksa nomor ketetapan dan tanggal yang berkaitan dengan permohonan.
- Pilih jenis permohonan yang sesuai dengan tujuan pengajuan.
- Isi alasan permohonan dengan jelas.
- Catat dan unggah dokumen pendukung sesuai kebutuhan.
- Lengkapi seluruh kolom wajib pada formulir.
- Pastikan validasi tidak menampilkan pesan kesalahan.
- Periksa keberhasilan penandatanganan digital sebelum mengirimkan permohonan.
- Pantau perkembangan permohonan melalui menu Kasus Saya.
Wajib Pajak juga perlu memeriksa ketentuan perpajakan yang berlaku untuk memastikan permohonan sesuai dengan persyaratan, batas waktu, dan kriteria yang ditetapkan. Rincian persyaratan substantif tersebut tidak dijabarkan secara lengkap dalam panduan teknis yang menjadi dasar artikel ini.
Baca Juga: Poin Perubahan Keberatan dan Sanksi Pajak dalam PMK 71/2026
FAQ Seputar Pengajuan Sanksi Administrasi di Coretax
1. Di mana mengajukan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi?
Permohonan diajukan melalui Coretax DJP dengan memilih menu Layanan WP → Buat Permohonan Layanan Administrasi.
2. Bagaimana jika ketetapan pajak tidak muncul?
Tekan tombol Refresh. Jika belum muncul, sesuaikan tanggal transaksi dengan tanggal terbit ketetapan pajak.
3. Apakah dokumen pendukung harus diunggah?
Ya. Unggah dokumen melalui menu Dokumen dan pastikan seluruh kolom wajib telah dilengkapi.
4. Bagaimana memantau status permohonan?
Buka Portal Saya → Kasus Saya, tekan Refresh, lalu cari nomor kasus terkait. Status Kasus Ditutup menunjukkan alur kasus telah selesai, bukan berarti permohonan otomatis disetujui.
5. Apakah pengajuan melalui Coretax otomatis disetujui?
Tidak. Status penyelesaian alur kasus di Coretax tidak otomatis berarti permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi telah disetujui.













