Cara Kompensasi Kelebihan Bayar PPh Final UMKM

Banyak wajib pajak UMKM mempertanyakan apakah kelebihan pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) final tarif 0,5% bisa dikompensasikan ke tahun pajak berikutnya. Pertanyaan ini umumnya muncul ketika terjadi kelebihan setor dalam satu periode pajak. 

Menjawab hal tersebut, Ditjen Pajak (DJP) melalui Kring Pajak menegaskan bahwa kelebihan bayar PPh final UMKM tidak dapat dikompensasikan. Lalu, apa solusi yang bisa dilakukan wajib pajak? 

Tidak Bisa Dikompensasikan ke Tahun Berikutnya 

DJP menjelaskan bahwa PPh final atas peredaran bruto tertentu memiliki sifat final, sehingga kewajiban pajaknya selesai pada tahun berjalan. 

Berikut poin pentingnya: 

  • PPh final UMKM termasuk dalam PPh Pasal 4 ayat (2) yang bersifat final 
  • Kelebihan pembayaran tidak dapat dialihkan ke tahun pajak berikutnya 
  • Tidak bisa digunakan untuk mengurangi kewajiban pajak di periode selanjutnya 

Artinya, mekanisme kompensasi yang biasa berlaku pada pajak non-final tidak dapat diterapkan pada PPh final UMKM. 

Solusi jika Terjadi Kelebihan Bayar 

Jika terjadi kelebihan pembayaran, wajib pajak tetap memiliki opsi untuk mendapatkan kembali dana tersebut melalui restitusi. 

Berikut penjelasannya: 

  • Kelebihan bayar dikategorikan sebagai pajak yang seharusnya tidak terutang 
  • Pengembalian dilakukan melalui mekanisme PPYSTT (Pengembalian Pajak yang Seharusnya Tidak Terutang) 
  • Permohonan harus diajukan oleh wajib pajak sesuai prosedur yang berlaku 

Dengan demikian, restitusi menjadi satu-satunya jalur yang dapat ditempuh. 

Baca Juga: SPT Lebih Bayar karena Penghasilan Affiliate E-Commerce, Haruskah Dibayar?

Ketentuan Mengacu PMK 81/2024 

Pengajuan pengembalian ini diatur dalam PMK No. 81 Tahun 2024 dengan kriteria tertentu. Beberapa ketentuannya, antara lain: 

  • Wajib pajak harus memenuhi kriteria dalam Pasal 122 
  • Tidak semua kelebihan pembayaran otomatis dapat dikembalikan 
  • DJP akan melakukan penelitian atas permohonan yang diajukan 

Hal ini penting dipahami agar proses pengajuan berjalan lancar. 

Cara Ajukan Restitusi di Coretax 

Pengajuan restitusi sendiri kini bisa dilakukan secara online melalui Coretax. Langkah-langkahnya sebagai berikut: 

  • Login ke akun Coretax 
  • Jika mewakili perusahaan, lakukan impersonate terlebih dahulu 
  • Pilih menu Pembayaran lalu submenu Formulir Restitusi Pajak 
  • Isi formulir yang terdiri dari: 
    • Surat permohonan 
    • Data wajib pajak 
    • Data permohonan 
    • Data rekening bank 
    • Dokumen pendukung 
  • Pilih alasan permohonan: 
    • “Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak yang Seharusnya Tidak Terutang Terkait SPT” 
  • Pilih data SPT lebih bayar dan isi nominal yang diajukan 
  • Tentukan rekening bank tujuan 
  • Unggah dokumen pendukung 
  • Klik submit untuk mengirim permohonan 

Pastikan seluruh data diisi dengan benar agar tidak menghambat proses. 

Jangka Waktu Pengembalian 

Setelah permohonan diajukan, DJP akan melakukan penelitian sebelum menerbitkan keputusan. 

Berikut ketentuannya: 

  • DJP akan menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) jika disetujui 
  • SKPLB diterbitkan paling lama 3 bulan sejak permohonan diterima 

Dengan adanya batas waktu ini, wajib pajak memiliki kepastian dalam proses pengembalian. 

Baca Juga: Sederet Aturan PPh Final UMKM yang Bakal Berubah lewat Revisi PP 55/2022

FAQ Seputar Kelebihan Bayar PPh Final UMKM 

1. Apakah kelebihan bayar PPh final UMKM bisa dikompensasikan? 

Tidak bisa. Kelebihan pembayaran PPh final UMKM tidak dapat dikompensasikan ke tahun pajak berikutnya karena sifatnya final. 

2. Apa yang harus dilakukan jika terjadi kelebihan bayar? 

Wajib pajak dapat mengajukan pengembalian melalui mekanisme restitusi atau PPYSTT (Pengembalian Pajak yang Seharusnya Tidak Terutang). 

3. Apakah semua kelebihan bayar bisa langsung direstitusi? 

Tidak. Wajib pajak harus memenuhi kriteria tertentu sesuai ketentuan dalam PMK 81/2024 dan akan melalui proses penelitian oleh DJP. 

4. Di mana pengajuan restitusi dilakukan? 

Pengajuan dilakukan secara online melalui sistem Coretax DJP pada menu Formulir Restitusi Pajak. 

5. Berapa lama proses pengembalian pajak? 

DJP akan menerbitkan SKPLB paling lama 3 bulan sejak permohonan restitusi diterima. 

Baca Juga Berita dan Artikel Pajakku Lainnya di Google News