Kepemilikan emas batangan kerap menimbulkan pertanyaan saat pelaporan SPT Tahunan. Banyak wajib pajak masih bingung, apakah emas harus dilaporkan sebagai penghasilan atau cukup sebagai harta.
Pada dasarnya, pelaporan emas batangan bergantung pada aktivitasnya, apakah hanya disimpan atau telah dijual.
Emas Batangan Disimpan, Laporkan sebagai Harta
Jika emas hanya disimpan sebagai investasi atau tabungan, maka tidak ada tambahan kemampuan ekonomis yang diterima wajib pajak. Artinya, emas tersebut cukup dilaporkan sebagai harta dalam SPT Tahunan.
Berikut ketentuan pelaporannya:
- Dilaporkan pada Lampiran I SPT Tahunan PPh Orang Pribadi
- Masuk ke Bagian A – Daftar Harta
- Dicatat sebagai Harta lainnya (kode 0701)
Pelaporan ini hanya bersifat pencatatan aset, sehingga tidak menimbulkan kewajiban pajak tambahan.
Cara Mengisi Harga Perolehan Emas
Dalam pengisian SPT, wajib pajak perlu mencantumkan nilai perolehan emas secara tepat sesuai ketentuan.
Ketentuan harga perolehan:
- Menggunakan harga yang benar-benar dibayarkan saat membeli emas
- Mengacu pada Pasal 10 UU PPh
- Ditulis dalam mata uang rupiah
Jika menggunakan mata uang asing:
- Harus dikonversi ke rupiah
- Menggunakan kurs yang berlaku saat transaksi
Catatan tambahan:
- Untuk harta dari program pengungkapan sukarela, mengacu pada PMK 196/PMK.03/2021
Baca Juga: Dapat Masukan, Begini Perbedaan Pajak Perhiasan Saat Ini vs Usulan dari APPI
Cara Mengisi Nilai Emas Saat Ini
Selain harga perolehan, wajib pajak juga perlu mencantumkan nilai harta saat ini pada akhir tahun pajak. Nilai ini mencerminkan estimasi harga emas saat pelaporan SPT.
Acuan yang digunakan:
- Harga emas batangan dari PT Aneka Tambang Tbk (Antam)
- Berdasarkan kondisi pada akhir tahun pajak
Ketentuan pengisian:
- Wajib dalam rupiah
- Jika dalam mata uang asing, dikonversi dengan kurs akhir tahun pajak
Jika Emas Dijual, Wajib Dilaporkan sebagai Penghasilan
Perlakuan berbeda berlaku apabila emas batangan dijual dan menghasilkan keuntungan. Dalam hal ini, keuntungan tersebut dianggap sebagai tambahan kemampuan ekonomis.
Ketentuannya:
- Selisih harga jual dan beli menjadi penghasilan
- Dikenakan PPh sesuai Pasal 17 UU PPh
- Dilaporkan pada tahun terjadinya transaksi
Dengan demikian, hanya emas yang dijual yang berpotensi menambah kewajiban pajak.
Batas Waktu Pelaporan SPT Tahunan
Wajib pajak orang pribadi perlu memperhatikan tenggat waktu pelaporan agar terhindar dari sanksi.
Batas waktu pelaporan:
- Paling lambat 31 Maret 2026
Sanksi keterlambatan:
- Denda administratif sebesar Rp100.000
Baca Juga: Lengkapi Aturan Pajak Emas, DJP Kaji PPh Final atas Penjualan lewat Platform Digital
FAQ Seputar Pelaporan Emas Batangan di SPT Tahunan
1. Apakah emas batangan wajib dilaporkan dalam SPT Tahunan?
Ya, emas batangan wajib dilaporkan sebagai harta dalam SPT Tahunan, meskipun tidak dijual.
2. Emas batangan masuk harta apa di SPT?
Emas batangan dilaporkan pada Lampiran I Bagian A sebagai Harta lainnya (kode 0701).
3. Apakah keuntungan jual emas kena pajak?
Ya, keuntungan dari penjualan emas merupakan penghasilan dan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh).
4. Bagaimana cara mengisi harga perolehan emas?
Harga perolehan diisi sesuai harga beli sebenarnya dan harus dicantumkan dalam rupiah.
5. Kapan batas waktu lapor SPT Tahunan orang pribadi?
Batas waktu pelaporan SPT Tahunan adalah paling lambat 31 Maret setiap tahunnya.








