Mulai 1 Agustus 2026, Blibli resmi menerapkan mekanisme pemungutan PPh Pasal 22 sesuai PMK 37/2025. Dalam kebijakan ini, marketplace yang ditunjuk oleh pemerintah bertugas memungut, menyetor, dan melaporkan PPh Pasal 22 atas transaksi seller yang memenuhi ketentuan.
Bagi seller yang berjualan di Blibli, salah satu hal penting yang perlu dilakukan adalah mengajukan Surat Pernyataan Omzet. Dokumen ini menjadi dasar bagi marketplace untuk menentukan apakah seller dikenai pemungutan PPh Pasal 22 atau termasuk kategori yang memperoleh pengecualian.
Lantas, bagaimana cara mengajukan Surat Pernyataan Omzet di Blibli? Simak penjelasannya berikut ini.
Mengapa Seller Perlu Mengajukan Surat Pernyataan Omzet?
Surat Pernyataan Omzet merupakan bagian dari implementasi PMK 37/2025. Dokumen ini digunakan untuk membantu marketplace mengidentifikasi status perpajakan seller berdasarkan omzet usaha dalam satu tahun pajak.
Manfaat mengajukan Surat Pernyataan Omzet, antara lain:
- Menentukan apakah seller termasuk dalam cakupan pemungutan PPh Pasal 22.
- Mendukung administrasi perpajakan yang lebih akurat.
- Menghindari kesalahan pemungutan pajak akibat data perpajakan yang belum diperbarui.
- Memastikan data yang digunakan marketplace sesuai dengan ketentuan Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Perlu dipahami bahwa PMK 37/2025 tidak memperkenalkan jenis pajak baru, melainkan hanya mengubah mekanisme pemungutan PPh Pasal 22 melalui marketplace yang ditunjuk pemerintah.
Siapa yang Perlu Mengajukan Surat Pernyataan Omzet?
Secara umum, seller Blibli perlu menyampaikan Surat Pernyataan Omzet sesuai kondisi usahanya.
Kategori seller yang perlu mengajukannya meliputi:
- Seller dengan omzet sampai Rp500 juta dalam satu tahun pajak, sebagai dasar untuk memperoleh pengecualian dari pemungutan PPh Pasal 22 sesuai ketentuan yang berlaku.
- Seller dengan omzet di atas Rp500 juta dalam satu tahun pajak, untuk memperbarui informasi perpajakan sehingga pemungutan PPh Pasal 22 dapat dilakukan sesuai aturan.
Sementara itu, seller yang telah memiliki Surat Keterangan Bebas (SKB) tidak perlu mengunggah Surat Pernyataan Omzet dan dapat langsung menggunakan SKB sebagai dasar pengecualian pemungutan pajak.
Persiapkan Data sebelum Mengajukan Surat Pernyataan
Sebelum memulai proses pengajuan, pastikan data perpajakan pada akun Blibli telah lengkap dan sesuai.
Beberapa data yang perlu diperiksa, antara lain:
- NPWP atau NIK yang digunakan untuk perpajakan.
- Nama wajib pajak sesuai dokumen resmi.
- Alamat korespondensi.
- Jenis usaha, baik orang pribadi maupun badan.
- Informasi omzet usaha dalam satu tahun pajak.
Data yang lengkap dan akurat akan membantu proses verifikasi serta meminimalkan kendala administrasi perpajakan.
Baca Juga: Cara Bebas Pajak Marketplace di Tokopedia dan TikTok Shop
Pilih Jenis Dokumen yang Sesuai
Saat mengakses menu Info Legal di Seller Center Blibli, seller akan diminta memilih salah satu dari dua jenis dokumen yang tersedia. Pilihan ini harus disesuaikan dengan kondisi perpajakan masing-masing seller.
Pilihan dokumen tersebut meliputi:
- Surat Pernyataan Omzet, yaitu dokumen yang digunakan oleh seller yang belum memiliki Surat Keterangan Bebas (SKB). Melalui dokumen ini, seller menyampaikan informasi mengenai omzet usaha selama satu tahun pajak sebagai dasar penerapan PMK 37/2025.
- Surat Keterangan Bebas (SKB), yaitu dokumen yang digunakan oleh seller yang telah memperoleh SKB dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Seller cukup mengunggah SKB yang masih berlaku dengan memastikan identitas pada dokumen sesuai dengan data toko atau pemilik usaha.
Pastikan memilih dokumen yang tepat agar proses verifikasi berjalan lancar dan pemungutan PPh Pasal 22 diterapkan sesuai ketentuan.
Cara Mengajukan Surat Pernyataan Omzet di Blibli
Setelah menentukan jenis dokumen yang sesuai, seller dapat melanjutkan proses pengajuan melalui halaman legal di Seller Center Blibli.
Berikut langkah-langkahnya:
- Login ke Seller Center Blibli menggunakan akun yang memiliki akses Store Administrator atau sebagai pemilik toko.
- Klik banner PMK 37 di halaman utama atau masuk ke menu Informasi Toko, kemudian pilih Info Legal.
- Pilih Surat Pernyataan Omzet, lalu klik Lanjutkan.
- Isi informasi omzet sesuai kondisi usaha dalam satu tahun terakhir.
- Lengkapi informasi identitas toko.
- Unduh template Surat Pernyataan yang telah disediakan.
- Isi dan tandatangani dokumen tersebut.
- Unggah kembali Surat Pernyataan yang telah dilengkapi.
- Masukkan nomor meterai atau e-meterai beserta kota penandatanganan.
- Apabila dokumen ditandatangani oleh pihak selain pemilik NPWP, centang opsi yang tersedia dan lengkapi identitas penandatangan.
- Periksa kembali seluruh data dan dokumen, kemudian klik Submit.
Setelah pengajuan berhasil dikirim, seller masih dapat memperbarui dokumen melalui fitur Kirim Ulang pada menu Info Legal apabila diperlukan.
Cara Mengajukan SKB di Blibli
Bagi seller yang telah memiliki Surat Keterangan Bebas (SKB), proses pengajuannya lebih sederhana karena tidak perlu mengisi Surat Pernyataan Omzet.
Langkah-langkahnya meliputi:
- Login ke Seller Center Blibli.
- Masuk ke menu Informasi Toko lalu pilih Info Legal.
- Pilih opsi SKB (Surat Keterangan Bebas Pajak).
- Isi informasi sesuai dengan data yang tercantum pada dokumen SKB.
- Unggah SKB yang masih berlaku sesuai format yang ditentukan.
- Pastikan identitas pada SKB sesuai dengan data toko atau pemilik usaha.
- Klik Kirim untuk menyelesaikan proses pengajuan.
Pastikan SKB yang diunggah masih berlaku agar dapat digunakan sebagai dasar pengecualian pemungutan PPh Pasal 22.
Dokumen yang Sebaiknya Disimpan Seller
Setelah proses pengajuan selesai, seller disarankan menyimpan seluruh dokumen pendukung sebagai arsip perpajakan.
Dokumen yang sebaiknya disimpan, antara lain:
- Laporan penjualan.
- Invoice transaksi.
- Bukti pemungutan PPh Pasal 22.
- Surat Pernyataan Omzet atau SKB.
- Dokumen perpajakan lainnya.
Dokumen tersebut dapat dibutuhkan untuk administrasi maupun pelaporan pajak di kemudian hari.
Kapan Pembaruan Data Mulai Berlaku?
Apabila seller melakukan pembaruan Surat Pernyataan maupun data perpajakan, perubahan tersebut akan berlaku pada H+1 setelah pengajuan berhasil diproses.
Perlu diperhatikan bahwa:
- Transaksi yang diproses sebelum pembaruan efektif tetap menggunakan data yang tercatat sebelumnya.
- Apabila terdapat selisih pemungutan akibat penggunaan data lama, selisih tersebut tidak dapat dikembalikan melalui Blibli.
Oleh karena itu, seller sebaiknya segera memperbarui data perpajakan apabila terjadi perubahan agar pemungutan PPh Pasal 22 dilakukan sesuai kondisi terbaru.
Baca Juga: Ketentuan Cara Kirim Surat Pernyataan Omzet Seller Shopee
FAQ Seputar Surat Pernyataan Omzet Seller Blibli
1. Apakah semua seller Blibli wajib mengajukan Surat Pernyataan Omzet?
Tidak. Seller yang telah memiliki Surat Keterangan Bebas (SKB) cukup mengunggah SKB yang masih berlaku. Sementara seller yang belum memiliki SKB perlu mengajukan Surat Pernyataan Omzet sesuai ketentuan.
2. Kapan Surat Pernyataan Omzet dapat diunggah?
Blibli mulai membuka pengunggahan Surat Pernyataan Omzet sejak 27 Juli 2026.
3. Apakah SKB dapat digunakan sebagai pengganti Surat Pernyataan Omzet?
Ya. Seller yang telah memperoleh SKB dari DJP dapat mengunggah SKB sebagai dasar pengecualian pemungutan PPh Pasal 22.
4. Apakah pengajuan dokumen dapat diperbarui?
Ya. Seller dapat mengirim ulang Surat Pernyataan Omzet maupun SKB melalui fitur Kirim Ulang pada menu Info Legal jika terdapat perubahan data.
5. Apakah mengajukan Surat Pernyataan Omzet menghapus kewajiban pelaporan pajak?
Tidak. Surat Pernyataan Omzet hanya menjadi dasar penerapan mekanisme pemungutan PPh Pasal 22 oleh marketplace. Seller tetap wajib memenuhi kewajiban perpajakan sesuai peraturan yang berlaku.













