Tidak munculnya pilihan jenis SPT saat membuat Konsep SPT di Coretax kerap menjadi kendala bagi wajib pajak. Kondisi ini umumnya terjadi karena status wajib pajak belum aktif atau adanya kendala teknis saat mengakses sistem.
Agar proses pelaporan pajak tetap berjalan lancar, berikut beberapa langkah yang dapat dilakukan.
Cek Status Wajib Pajak di Coretax
Pastikan terlebih dahulu status wajib pajak Anda melalui menu Portal Saya dan pilih Profil Saya. Status ini sangat menentukan apakah layanan pelaporan SPT dapat diakses.
- Jika status tertulis belum aktif (SPDN), berarti NIK belum diaktivasi sebagai NPWP
- Dalam kondisi ini, sistem Coretax tidak akan menampilkan pilihan jenis SPT
- Aktivasi diperlukan agar fitur pelaporan dapat digunakan secara penuh
Baca Juga: Perbedaan SPT Bagian Tahun Pajak dan SPT Tahunan pada Konsep SPT Coretax
Ajukan Aktivasi NIK sebagai NPWP
Jika status masih belum aktif, langkah selanjutnya adalah melakukan aktivasi NIK sebagai NPWP sesuai ketentuan yang berlaku.
- Ketentuan status NIK diatur dalam Pasal 9 PER-7/PJ/2025
- Jika tidak memenuhi kriteria “belum aktif”, wajib pajak perlu segera mengajukan aktivasi
- Pengajuan dapat dilakukan melalui:
- Kantor pajak (KPP) terdekat
- Kring Pajak di 1500200
- Live chat di laman resmi DJP
Lakukan Pengecekan Teknis pada Perangkat
Selain status wajib pajak, kendala juga bisa berasal dari sisi teknis. Oleh karena itu, lakukan beberapa langkah berikut sebelum mencoba kembali.
- Hapus cache dan cookies pada browser
- Gunakan mode incognito/private browser
- Coba akses menggunakan perangkat atau browser lain
- Pastikan koneksi internet stabil
- Ulangi akses secara berkala jika sistem belum merespons
Perhatikan jika Status “Potensi”
Sebagian wajib pajak mungkin menemukan status “Potensi” saat pengecekan.
- Status ini menunjukkan wajib pajak masuk dalam Daftar Sasaran Ekstensifikasi (DSE)
- Bisa juga merupakan kepala keluarga yang belum memiliki NPWP
- Wajib pajak tetap dapat melakukan aktivasi NIK sebagai NPWP
- Disarankan berkonsultasi langsung dengan KPP untuk mendapatkan arahan lebih lanjut
Baca Juga: SPT Tahunan 2025 Sudah Bisa Dilaporkan di Coretax, Begini Cara Buat Konsepnya
FAQ Seputar Kendala Jenis SPT Tidak Muncul di Coretax
1. Kenapa pilihan jenis SPT tidak muncul di Coretax?
Umumnya karena status wajib pajak masih belum aktif (SPDN) atau NIK belum diaktivasi sebagai NPWP. Selain itu, bisa juga disebabkan kendala teknis pada browser atau jaringan.
2. Bagaimana cara mengecek status wajib pajak di Coretax?
Masuk ke menu Portal Saya, lalu pilih Profil Saya. Di sana akan terlihat status wajib pajak, apakah sudah aktif atau masih belum aktif.
3. Apa yang harus dilakukan jika status masih belum aktif?
Wajib pajak perlu mengaktivasi NIK sebagai NPWP terlebih dahulu melalui KPP terdekat, Kring Pajak 1500200, atau live chat di laman resmi DJP.
4. Apa arti status “Potensi” pada wajib pajak?
Status “Potensi” berarti wajib pajak termasuk dalam Daftar Sasaran Ekstensifikasi (DSE) atau kepala keluarga yang belum memiliki NPWP, sehingga perlu melakukan aktivasi.
5. Apa solusi jika masalah tetap terjadi setelah aktivasi?
Coba lakukan langkah teknis seperti menghapus cache, menggunakan mode incognito, atau mengganti perangkat/jaringan. Jika masih belum berhasil, segera hubungi Kring Pajak atau KPP terdekat.








