Proses pengalihan hak atas tanah dan bangunan sering kali terhambat lantaran surat keterangan (suket) validasi Surat Setoran Pajak (SSP) PPh PHTB tidak muncul ketika dicek di Badan Pertanahan Nasional (BPN). Kondisi ini tidak hanya membuat Wajib Pajak bingung, tetapi juga berpotensi menunda proses balik nama dan penyelesaian transaksi properti.
Menanggapi hal tersebut, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui laman Coretaxpedia memberikan penjelasan sekaligus arahan terkait penyebab umum surat keterangan (suket) PPh PHTB yang dinyatakan “hilang” di sistem BPN serta langkah-langkah yang perlu dilakukan Wajib Pajak agar proses validasi dapat berjalan lancar.
Pastikan Suket Terdaftar di Coretax
Langkah pertama yang perlu dilakukan Wajib Pajak adalah memastikan bahwa suket PPh PHTB telah tercantum dalam Daftar Fasilitas di Coretax. Daftar tersebut dapat diakses melalui:
- Menu Layanan Wajib Pajak
- Pilih Layanan Administrasi
- Klik Daftar Fasilitas Saya
DJP menegaskan bahwa:
- Hanya suket yang tercantum dalam Daftar Fasilitas Coretax yang bisa divalidasi oleh BPN
- Suket yang belum muncul dalam daftar tersebut tidak dapat diproses di aplikasi ATR/BPN
Cek Ulang Alur Pengajuan Permohonan
Apabila suket belum terdaftar, Wajib Pajak perlu memeriksa kembali alur permohonan yang telah diajukan. Pastikan bahwa:
- Seluruh tahapan permohonan telah diselesaikan
- Tombol “Kirim” pada bagian akhir pengajuan sudah diklik
- Permohonan benar-benar terekam di sistem Coretax
Tanpa proses pengiriman akhir, sistem tidak akan memproses permohonan secara penuh sehingga suket tidak akan muncul.
Perhatikan Penulisan NPWP dan Nomor Suket
Selain status pengajuan, DJP juga mengingatkan pentingnya ketelitian dalam pengisian data. Kesalahan input masih menjadi penyebab utama gagalnya validasi di sistem BPN.
Beberapa kesalahan yang sering terjadi meliputi:
- NPWP tidak ditulis lengkap 16 digit
- Perbedaan penulisan nomor surat keterangan
- Adanya spasi atau karakter tambahan saat menyalin data ke aplikasi ATR/BPN
Wajib Pajak diimbau untuk memastikan konsistensi data antara Coretax dan aplikasi BPN.
Baca Juga: Cara Koreksi Data Surat Keterangan (Suket) PPhTB di Coretax
Kewajiban Validasi SSP PPh PHTB
Sebagai informasi, orang pribadi atau badan yang telah menyetorkan PPh Pasal 4 ayat (2) atas penghasilan dari PHTB wajib mengajukan Permohonan Penelitian Bukti Pemenuhan Kewajiban Penyetoran PPh ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP).
Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 115 PER-8/PJ/2025. Adapun penelitian yang dilakukan mencakup:
- Penelitian formal atau
- Validasi SSP PPh PHTB
Pengajuan Permohonan secara Elektronik
Untuk keperluan penelitian formal, Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan:
- Secara elektronik melalui Coretax
Apabila permohonan dinyatakan sesuai dengan ketentuan, DJP akan menerbitkan:
- Surat Keterangan Penelitian Formal Bukti Pemenuhan Kewajiban Penyetoran PPh PHTB
Penggantian Suket jika Ditemukan Kesalahan Data
Dalam praktiknya, kesalahan data sering baru diketahui setelah surat keterangan diterbitkan. Kesalahan tersebut dapat berupa:
- Nomor Objek Pajak (NOP)
- Alamat objek pajak
- Luas tanah dan/atau bangunan
- Nama pembeli atau detail pembeli
Dalam kondisi tersebut, Wajib Pajak atau notaris bisa mengajukan penggantian Suket PPh PHTB, sebagaimana diatur dalam:
- Pasal 126 ayat (1) PER-8/PJ/2025
Dengan memahami ketentuan dan tahapan tersebut, Wajib Pajak diharapkan dapat menghindari kendala administratif dalam proses pengalihan hak atas tanah dan bangunan.
Baca Juga: Kini Validasi Pajak PHTB Lebih Mudah! Gunakan ePHTB di Coretax DJP
FAQ Seputar Validasi Suket PPh PHTB di BPN
1. Mengapa suket PPh PHTB tidak muncul saat dicek di BPN?
Suket PPh PHTB tidak muncul karena belum tercantum dalam Daftar Fasilitas di Coretax, proses pengajuan belum dikirim hingga tahap akhir, atau adanya kesalahan input data seperti NPWP dan nomor suket.
2. Di mana Wajib Pajak dapat mengecek status suket PPh PHTB?
Status suket PPh PHTB dapat dicek melalui Coretax pada menu Layanan Wajib Pajak – Layanan Administrasi – Daftar Fasilitas Saya.
3. Apakah semua suket PPh PHTB bisa divalidasi oleh BPN?
Tidak. Hanya suket yang sudah terdaftar di Coretax yang dapat divalidasi oleh BPN melalui aplikasi ATR/BPN.
4. Bagaimana jika terdapat kesalahan data setelah suket PPh PHTB diterbitkan?
Wajib pajak atau notaris dapat mengajukan permohonan penggantian suket PPh PHTB sesuai ketentuan Pasal 126 ayat (1) PER-8/PJ/2025.
5. Apakah pengajuan validasi SSP PPh PHTB dapat dilakukan secara online?
Ya. Permohonan penelitian formal atau validasi SSP PPh PHTB dapat diajukan secara elektronik melalui Coretax.













