Cara Pembetulan Bukti Potong di Aplikasi e-Bupot Online

Dalam dinamika bisnis seringkali terjadi perubahan, tak terkecuali dengan transaksi yang telah dilakukan. Ada kalanya terjadi kesalahan dalam memasukkan angka atau data ke dalam bukti potong (bupot). Sementara bupot telah telanjur dilampirkan dalam laporan SPT.

Para wajib pajak sebenarnya diberikan kesempatan untuk membetulkan SPT. Kesempatan pembetulan diberikan waktu hingga dua tahun sebelum daluwarsa pajak. Namun, daripada berlama-lama menunggu hingga dua tahun sebaiknya pembetulan bukti potong segera dilakukan.

Apalagi, fitur pembetulan bupot tersedia di aplikasi e-bupot 23/26 pajakku. Tetapi patut diingat bahwa pembetulan bupot hanya dapat dilakukan jika SPT sudah dilaporkan.

Membetulkan e-bupot PPh 23

Kita anggap Anda semua telah memiliki akun untuk login. Langsung saja, setelah masuk ke aplikasi e-bupot 23/26 pajakku, kita mulai langkah mengubah e-bupot PPh 23. Perubahan e-bupot 23/26 dilakukan dengan cara memilih menu menu BUPOT 23.

Silakan pilih bupot yang akan dibetulkan. Lalu, klik tombol pembetulan. Lihat gambar seperti di bawah ini.

Setelah memilih, e-bupot 23/26 pajakku akan menampilkan data bupot yang akan dibetulkan. Anda cukup memilih tombol actions > kemudian ubah data yang akan dibetulkan.

Data yang akan dibetulkan tersebut meliputi: identitas lawan transaksi, dasar pemotongan, PPh yang akan dipotong, serta identitas pemotong.

Setelah itu klik tombol submit, data pembetulan tersebut langsung dilaporkan ke server DJP. 

Pembetulan bukti potong telah selesai setelah Anda memilih tombol ok.

Yang menjadi pertanyaan berikutnya adalah bagaimana cara mengubah bukti potong PPh 26? Sebetulnya langkah-langkahnya tidak jauh berbeda dengan cara mengubah bupot PPh 23. Jenis data yang bisa diubah juga sama, yaitu identitas lawan transaksi, dasar pemotongan, PPh yang akan dipotong, serta identitas pemotong.