Seperti yang kita tahu, banyak Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang tersebar di Indonesia. Bahkan sebagian besar usaha di Indonesia merupakan UMKM. Oleh krena itu, UMKM memiliki potensi pajak yang sangatlah besar. Tetapi kenyataannya, Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengatakan, kontribusi pajak yang berasal dari pengusaha UMKM masih sangat kecil.
Data mengatakan, jumlah UMKM mencapai 64,2 juta unit atau 99,9 persen dari populasi pelaku usaha dengan kontribusi terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) 61,7 persen. Kata Teten Masduki dalam keterangan resmi, walaupun jumlah wajib pajaknya sudah meningkat, kontribusi pajak UMKM tercatat masih sangat rendah.
Berdasarkan data yang dimiliki oleh Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, kontribusi Pajak Penghasilan (PPh) final UMKM berjumlah Rp 7,5 triliun atau hanya sekitar 1,1 persen dari total penerimaan PPh secara keseluruhan di tahun yang sama sebesar Rp 711,2 triliun.
Teten mencoba untuk mendorong dan meningkatkan kepatuhan wajib pajak UMKM dengan adanya skema penyederhanaan perhitungan, pelaporan, dan pengenaan satu jenis pajak untuk UMKM.
Pertumbuhan Wajib Pajak UMKM sendiri telah mengalami peningkatan sejak Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu diberlakukan. Wajib pajak UMKM yang tadinya sebanyak 1,45 juta pada tahun 2016 tumbuh menjadi 2,31 juta pada tahun 2019 yang lalu.
PP terus memberikan skema kemudahan dan insentif bagi pengusaha UMKM dengan memberikan keringan berupa pengurangan tarif Pajak Penghasilan (PPh) final menjadi 0,5 persen. Skema pajak ini memberikan beberapa manfaat penting bagi UMKM. Perhitungan pajak menjadi lebih mudah dan sederhana, beban pajak yang lebih ringan, tarif pajak yang rendah juga memotivasi kemudahan berwirausaha.
Kepatuhan UMKM yang meningkat juga mempermudah UMKM dalam memenuhi persyaratan bank sehingga mendapatkan kredit usaha. Akses yang dimiliki oleh UMKM pun berkembang menjadi lebih terbuka.
PP Nomor 23 tahun 2018 juga memberikan alokasi waktu yang dapat digunakan UMKM belajar pembukuan dan pelaporan keuangan, yaitu tujuh tahun untuk WP perorangan, empat tahun untuk WP badan usaha berbentuk koperasi, perseroan komanditer (CV), atau firma, dan tiga tahun untuk WP badan berupa Perseroan Terbatas (PT).
Menteri Koperasi menjelaskan, bahwa pemerintah juga mendukung pengembangan aspek akuntansi UMKM dengan menyediakan sistem aplikasi pembukuan/pencatatan keuangan sederhana bagi UMKM secara gratis oleh pemerintah melalui PP Nomor 7 tahun 2021.
“Kemenkop UKM saat ini telah mengembangkan Lamikro (Laporan Akuntansi Usaha Mikro), sebuah aplikasi laporan keuangan sederhana untuk usaha mikro,” katanya.
Menggunakan Lamikro, pelaku usaha dapat melakukan perhitungan arus kas, belanja, pendapatan, dan laba secara mudah karena dapat diakses melalui ponsel berbasis android. Bisa juga melalui website www.lamikro.com secara gratis.












