Perpanjangan izin Akuntan Berpraktik di Satu-ProfKeu dilakukan melalui menu Perizinan Individu dan memilih sub menu Perpanjangan Izin. Pemohon kemudian memilih permohonan, memeriksa data pribadi, melengkapi informasi pendukung, mengunggah dokumen, dan menekan tombol Ajukan Perpanjangan.
Data yang sudah tersimpan tetap perlu diperiksa sebelum digunakan. Pastikan identitas, alamat, pengalaman kerja, pendidikan, sertifikasi, serta keanggotaan asosiasi sesuai dengan kondisi dan dokumen pemohon.
Panduan ini membahas alur perpanjangan izin Akuntan Berpraktik. Persyaratan dokumen di dalamnya tidak boleh langsung dianggap berlaku untuk konsultan pajak atau profesi keuangan lainnya.
Apa yang Harus Disiapkan Sebelum Mengajukan Perpanjangan?
Masuk ke portal resmi Satu-ProfKeu Kementerian Keuangan menggunakan akun yang dimiliki, kemudian siapkan data dan dokumen berikut.
Data atau dokumen | Kegunaan |
| Identitas, NIK, dan NPWP | Memeriksa data diri pemohon. |
| Nomor telepon, nomor HP, dan email | Memastikan informasi kontak sesuai. |
| KTP | Memeriksa alamat identitas dan mengunggah dokumen KTP. |
| Alamat domisili | Mencatat tempat tinggal sebenarnya. |
| Riwayat kerja dan surat keterangan bekerja | Melengkapi pengalaman kerja. |
| Data pendidikan dan ijazah | Melengkapi riwayat pendidikan. |
| Data dan dokumen sertifikasi | Melengkapi informasi sertifikasi. |
| Data asosiasi dan kartu anggota | Melengkapi informasi keanggotaan. |
| Surat pernyataan bermeterai | Memenuhi dokumen persyaratan pada tahap akhir. |
| Pasfoto terbaru | Memenuhi ketentuan foto pada tahap akhir. |
Panduan Perpanjang Izin di Satu-ProfKeu
1. Buka Menu Perpanjangan Izin
Setelah masuk Satu-ProfKeu, pemohon berada pada halaman Profil Individu. Lanjutkan dengan langkah berikut:
- Pada panel navigasi sebelah kiri, pilih Perizinan Individu.
- Pilih submenu Perpanjangan Izin.
- Tunggu hingga aplikasi menampilkan daftar permohonan.
Halaman ini menampilkan informasi status izin dan status permohonan. Periksa keduanya agar tidak keliru memilih pengajuan.
2. Pilih Permohonan yang Akan Dilanjutkan
Pada daftar permohonan:
- Cari permohonan perpanjangan yang sesuai.
- Gunakan filter status jika diperlukan.
- Untuk permohonan berstatus Draft, klik ikon pensil pada kolom Action.
- Periksa kembali permohonan yang terbuka sebelum melanjutkan pengisian.
Catatan:
- Status Draft menunjukkan bahwa pengajuan masih perlu dilanjutkan.
- Apabila permohonan yang dicari tidak muncul, periksa filter yang digunakan.
Baca Juga: Cara Mengajukan Izin Baru Konsultan Pajak di Satu-ProfKeu
3. Periksa Data Diri
Pada tahap Data Diri, periksa:
- Nama lengkap tanpa gelar.
- NIK.
- Tempat dan tanggal lahir.
- Jenis kelamin.
- NPWP.
- Nomor telepon dan nomor HP.
- Email.
- Kewarganegaraan.
Jika data sudah sesuai, klik Selanjutnya
Catatan: Lengkapi atau koreksi informasi yang belum sesuai sebelum menekan Selanjutnya.
4. Periksa Alamat KTP dan Unggah Dokumennya
Tahap Alamat KTP digunakan untuk memeriksa alamat identitas beserta dokumen pendukung.
Langkah pengisiannya:
- Periksa alamat lengkap.
- Periksa provinsi dan kabupaten/kota.
- Periksa kecamatan dan kelurahan.
- Lengkapi RT dan RW jika diperlukan.
- Pastikan kode pos sesuai.
- Unggah KTP pada bagian Upload KTP.
- Pastikan unggahan berhasil, lalu klik Selanjutnya.
Sebelum melanjutkan, pastikan dokumen yang diunggah terbaca dan sesuai dengan data alamat yang dicantumkan.
5. Lengkapi Alamat Domisili
Alamat domisili digunakan untuk mencatat tempat tinggal pemohon. Jika alamat domisili sama dengan KTP, centang Sama dengan alamat KTP. Jika berbeda, isi alamat domisili secara lengkap, termasuk wilayah administrasi, RT, RW, dan kode pos.
Unggah dokumen domisili apabila diminta aplikasi. Setelah seluruh data diperiksa, klik Selanjutnya.
6. Lengkapi Pengalaman Kerja
Untuk menambahkan riwayat kerja:
- Klik tombol + pada bagian Pengalaman Kerja.
- Isi nama tempat bekerja dan jabatan.
- Pilih jenis tempat bekerja.
- Lengkapi alamat tempat bekerja beserta wilayah administrasinya.
- Isi tanggal mulai dan tanggal berhenti.
- Jika masih bekerja, gunakan opsi Sampai saat ini.
- Unggah Surat Keterangan Bekerja.
- Klik Simpan.
- Setelah tersimpan, pastikan pengalaman kerja tersebut muncul pada daftar. Kemudian klik Selanjutnya.
7. Lengkapi Pendidikan
Pada tahap Pendidikan:
- Klik tombol +.
- Pilih jenjang pada kolom Pendidikan.
- Isi Nama Sekolah sesuai institusi pendidikan.
- Masukkan tanggal lulus dan nomor ijazah.
- Unggah ijazah sesuai format yang diperbolehkan.
- Klik Simpan.
- Periksa apakah data pendidikan sudah muncul pada daftar, lalu klik Selanjutnya.
8. Lengkapi Sertifikasi
Pada tahap Sertifikasi:
- Klik tombol +.
- Pilih Nama Sertifikat.
- Isi penerbit sertifikat.
- Masukkan nomor sertifikat.
- Isi gelar profesi apabila tersedia atau dipersyaratkan.
- Masukkan tanggal sertifikat.
- Unggah dokumen sertifikat.
- Klik Simpan.
- Pastikan informasi yang dimasukkan sesuai dokumen, lalu periksa kemunculannya pada daftar sebelum memilih Selanjutnya.
9. Lengkapi Keanggotaan Asosiasi
Pada tahap Asosiasi:
- Klik tombol +.
- Pilih nama asosiasi.
- Isi nomor anggota.
- Unggah kartu anggota.
- Klik Simpan.
- Periksa data yang tersimpan, kemudian klik Selanjutnya.
10. Unggah Surat Pernyataan Bermeterai
Pada tahap akhir Dokumen, ada dua dokumen utama yang perlu disiapkan, yaitu surat pernyataan bermeterai dan pasfoto terbaru.
Template Surat Pernyataan yang dijelaskan dalam panduan dapat diunduh di sini. Ketentuan berkas surat pernyataan:
Ketentuan | Persyaratan |
| Dokumen | Surat Pernyataan Bermeterai |
| Format | |
| Ukuran maksimum | 10 MB |
11. Unggah Pasfoto Terbaru
Pasfoto dalam panduan memiliki persyaratan berikut:
Unsur | Ketentuan |
| Rasio | 4 × 6 |
| Posisi wajah | Menghadap lurus ke depan |
| Latar belakang | Putih |
| Aksesori | Tidak menutupi area wajah |
| Pakaian laki-laki | Jas dan dasi |
| Pakaian perempuan | Blazer |
| Ekspresi | Natural tanpa terlihat gigi |
| Format berkas | JPG, JPEG, atau PNG |
| Ukuran maksimum | 10 MB |
12. Klik Ajukan Perpanjangan
Setelah dokumen wajib berhasil dilengkapi:
- Periksa kembali seluruh data.
- Pastikan surat pernyataan dan pasfoto sudah terunggah.
- Pastikan berkas dapat dibuka.
- Klik Ajukan Perpanjangan.
Catatan:
- Tombol Simpan dan Ajukan Perpanjangan memiliki fungsi berbeda. Simpan digunakan untuk menyimpan isian pada tahapan tertentu, sedangkan Ajukan Perpanjangan digunakan untuk mengirim permohonan.
- Sesudah mengirim, periksa daftar permohonan dan status yang ditampilkan. Simpan nomor atau bukti pengajuan apabila tersedia. Pengiriman permohonan sendiri belum berarti perpanjangan telah disetujui.
Baca Juga: Syarat dan Alur Izin Konsultan Pajak melalui Satu-ProfKeu
Kendala yang Perlu Diperhatikan saat Perpanjangan Izin
Kendala | Pemeriksaan awal |
| Data tambahan tidak muncul pada daftar | Pastikan tombol Simpan sudah ditekan dan seluruh kolom wajib pada jendela pengisian telah dipenuhi. |
| Tidak dapat melanjutkan tahap | Periksa kolom bertanda (*) dan pesan yang ditampilkan aplikasi. |
| Unggahan gagal | Periksa format, ukuran, serta kesesuaian berkas dengan kolom unggah. |
| Tombol Ajukan Perpanjangan belum dapat diklik | Pastikan seluruh dokumen wajib berhasil dilengkapi. |
| Alamat domisili terisi keliru | Periksa penggunaan opsi Sama dengan alamat KTP. |
| Riwayat kerja menunjukkan pekerjaan sudah berakhir | Periksa tanggal berhenti atau gunakan Sampai saat ini jika masih bekerja. |
| Permohonan masih Draft | Periksa apakah proses pengiriman melalui Ajukan Perpanjangan telah diselesaikan. |
FAQ Seputar Cara Perpanjang Izin di Satu-ProfKeu
1. Apakah data yang sudah tersimpan perlu diperiksa lagi?
Ya. Panduan meminta pemohon memeriksa kesesuaian data sebelum melanjutkan setiap tahap. Perbarui informasi yang belum sesuai.
2. Bagaimana cara kembali ke tahap sebelumnya?
Gunakan tombol Sebelumnya. Tombol Selanjutnya digunakan untuk berpindah ke tahap berikutnya.
3. Apakah menyimpan data sudah berarti mengirim permohonan?
Belum. Pengiriman dilakukan melalui tombol Ajukan Perpanjangan pada tahap akhir.













