Pengajuan izin baru konsultan pajak kini wajib dilakukan di Satu-ProfKeu. Ketentuan ini mulai berlaku sejak Selasa, 27 Oktober 2026. Pengajuan ini dilakukan melalui menu Perizinan Individu. Pemohon kemudian memilih profesi dan klasifikasi izin, melewati validasi awal, melengkapi data, mengunggah dokumen, lalu mengirim permohonan melalui tombol Buat Izin.
Data awal pengajuan bersumber dari Profil Individu. Karena itu, pemohon tidak selalu harus mengetik ulang seluruh informasi. Namun, data yang ditampilkan tetap perlu diperiksa dan dipilih sesuai persyaratan izin yang diajukan.
Hal lain yang perlu diperhatikan adalah perbedaan antara menyimpan dan mengirim. Tombol Simpan digunakan pada tahapan tertentu untuk menyimpan data atau dokumen, sedangkan tombol Buat Izin digunakan untuk mengirim permohonan.
Persiapan Sebelum Mengajukan Izin
Akses portal resmi Satu-ProfKeu Kementerian Keuangan menggunakan akun SSO Kementerian Keuangan.
Sebelum membuka pengajuan, siapkan informasi berikut:
Data yang disiapkan | Kegunaannya |
| Identitas, NIK, dan NPWP | Memeriksa data diri serta memenuhi validasi yang berlaku. |
| Alamat KTP dan domisili | Mengisi dua alamat secara tepat. |
| Riwayat pengalaman kerja | Digunakan apabila dipersyaratkan untuk izin yang dipilih. |
| Riwayat pendidikan | Memilih pendidikan yang memenuhi persyaratan. |
| Data sertifikasi | Menyesuaikan bukti kompetensi dengan klasifikasi izin. |
| Data keanggotaan asosiasi, jika sudah ada | Mengisi tahapan asosiasi sesuai kondisi sebenarnya. |
| Dokumen pendukung dalam bentuk digital | Melengkapi bagian Dokumen Persyaratan. |
Panduan Mengajukan Izin Baru Konsultan Pajak di Satu-ProfKeu
1. Buka Menu Izin Baru
Setelah masuk ke Satu-ProfKeu:
- Pilih menu Perizinan Individu.
- Pilih Izin Baru.
- Klik Buat Izin Baru.
- Pada Kelompok Profesi, pilih Konsultan Pajak.
- Pada Profesi, pilih Konsultan Pajak.
- Pilih Klasifikasi Izin sesuai permohonan dan persyaratan yang dipenuhi.
Periksa pilihan profesi sebelum melanjutkan. Platform digunakan oleh berbagai profesi keuangan sehingga pilihan yang keliru dapat menampilkan persyaratan yang tidak sesuai.
2. Lewati Validasi Persyaratan Awal
Sistem akan memvalidasi persyaratan awal berdasarkan jenis izin yang dipilih. Jika validasi berhasil, klik Simpan untuk melanjutkan pengisian.
Untuk izin yang mensyaratkan validitas Konfirmasi Status Wajib Pajak atau KSWP, data NPWP pada Profil Individu harus sudah diisi dan berstatus valid.
Apabila tidak dapat melanjutkan:
- Baca pesan validasi yang ditampilkan.
- Periksa kelengkapan data pada Profil Individu.
- Perbaiki informasi yang ditandai belum sesuai.
- Ulangi proses setelah data diperbarui.
Ketentuan KSWP dalam panduan berlaku sesuai persyaratan jenis izin. Jangan menyimpulkan penyebab kegagalan hanya dari tombol yang belum dapat digunakan; periksa pesan sistemnya.
3. Periksa Data Diri
Pada tahap Data Diri, periksa informasi yang ditampilkan dari Profil Individu. Langkah pengisiannya:
- Lengkapi data yang masih kosong.
- Periksa kesesuaiannya dengan identitas dan dokumen pendukung.
- Pastikan nomor kontak dan email dapat digunakan.
- Klik Selanjutnya.
Data yang sudah muncul otomatis tetap perlu ditinjau. Jangan langsung melanjutkan apabila terdapat informasi yang tidak sesuai.
Baca Juga: Syarat dan Alur Izin Konsultan Pajak melalui Satu-ProfKeu
4. Lengkapi Alamat KTP
Pada tahap Alamat KTP, isi atau periksa alamat sesuai dokumen identitas.
Pastikan rincian alamat telah tepat sebelum menekan Selanjutnya. Bedakan alamat KTP dengan tempat tinggal saat ini karena platform menyediakan tahap terpisah untuk alamat domisili.
5. Isi Alamat Domisili
Pada tahap Alamat Domisili, pilih cara pengisian berdasarkan kondisi sebenarnya:
- Jika domisili sama dengan alamat KTP, pilih atau centang Sama dengan KTP agar alamat terisi otomatis.
- Jika berbeda, isi alamat domisili yang sebenarnya.
- Periksa hasil pengisian, lalu klik Selanjutnya.
6. Pilih atau Tambahkan Pengalaman Kerja
Tahap Pengalaman Kerja digunakan apabila pengalaman kerja dipersyaratkan untuk izin yang dipilih.
Jika data sudah tersedia pada Profil Individu:
- Pilih atau centang pengalaman kerja yang akan digunakan.
- Periksa relevansinya dengan persyaratan pengajuan.
- Klik Selanjutnya.
Jika belum tersedia:
- Klik Tambah.
- Lengkapi informasi pengalaman kerja.
- Pastikan datanya sesuai dokumen pendukung.
- Pilih pengalaman tersebut untuk pengajuan, lalu lanjutkan.
Data yang tercatat dalam profil perlu dipilih untuk digunakan dalam permohonan. Jangan berasumsi seluruh riwayat yang tersimpan otomatis menjadi bagian dari pengajuan.
7. Pilih Pendidikan yang Memenuhi Persyaratan
Pada tahap Pendidikan, pilih data pendidikan yang sudah tersimpan dalam Profil Individu.
- Apabila belum tersedia, klik Tambah dan lengkapi informasinya. Pastikan jenjang pendidikan sesuai dengan persyaratan izin yang diajukan.
- Sistem akan memvalidasi jenjang pendidikan. Pemohon dapat melanjutkan setelah data memenuhi persyaratan.
- Periksa kembali nama institusi, jenjang, dan informasi kelulusan sesuai dokumen, kemudian klik Selanjutnya.
8. Pilih Sertifikasi yang Sesuai
Pada tahap Sertifikasi:
- Pilih atau centang sertifikasi yang tersedia pada profil.
- Jika belum tersedia, klik Tambah.
- Lengkapi data sertifikasi sesuai dokumen.
- Pastikan sertifikasi sesuai dengan izin yang dimohonkan.
- Klik Selanjutnya setelah memenuhi validasi sistem.
Hindari memilih sertifikasi hanya karena tersedia pada daftar. Cocokkan jenis dan klasifikasinya dengan permohonan yang sedang dibuat. Jika sistem menolak pilihan sertifikasi, periksa pesan validasinya sebelum mengubah data.
9. Periksa Data Asosiasi
Pada tahap Asosiasi, pemohon dapat memilih data keanggotaan yang sudah tercatat atau menambahkannya melalui tombol Tambah. Gunakan informasi yang benar dan ikuti persyaratan yang ditampilkan untuk profesi konsultan pajak.
PMK 55/2026 mengatur kewajiban menjadi anggota Asosiasi Konsultan Pajak paling lama 30 hari kerja setelah izin diperoleh. Apabila belum menjadi anggota tetapi sistem tidak memungkinkan pengajuan dilanjutkan, konfirmasikan penerapannya melalui help desk; jangan mengisi keanggotaan yang tidak dimiliki.
10. Unggah Dokumen Persyaratan
Pada tahap Dokumen Persyaratan:
- Baca daftar dokumen yang diminta.
- Pilih berkas dari perangkat atau seret berkas ke area unggah.
- Cocokkan setiap berkas dengan kolom dokumennya.
- Klik Simpan.
- Pastikan seluruh unggahan berhasil.
Ikuti format dan batas ukuran yang tertulis pada masing-masing kolom.
Sebagai pemeriksaan praktis, pastikan:
- Teks dan identitas pada dokumen terbaca.
- Seluruh halaman yang diperlukan disertakan.
- Dokumen tidak terpotong atau terbalik.
- Isi dokumen konsisten dengan data pengajuan.
- Berkas ditempatkan pada kolom yang tepat.
Jika terdapat dokumen yang sudah tersinkronisasi dari profil, periksa kembali kesesuaiannya sebelum mengirim.
11. Kirim melalui Tombol Buat Izin
- Setelah seluruh tahapan dan dokumen selesai, klik Buat Izin untuk mengirimkan permohonan.
- Kemudian, periksa daftar permohonan dan pastikan pengajuan sudah tercatat dengan status yang sesuai. Simpan nomor atau bukti pengajuan apabila tersedia.
Catatan: Klik Buat Izin merupakan pengiriman permohonan untuk diproses, bukan bukti bahwa izin sudah diterbitkan.
Baca Juga: Era Baru Tata Kelola Konsultan Pajak (PMK 55/2026)
Apakah Ada Pembayaran PNBP?
Tahap pembayaran hanya muncul untuk permohonan tertentu yang dikenai PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak), seperti:
No | Jenis Layanan | Satuan | Tarif |
1. | Izin Akuntan Publik | per permohonan | Rp1.000.000,00 |
2. | Izin Usaha KAP | ||
| a. Perseorangan | per permohonan | Rp1.500.000,00 | |
| b. Jumlah Rekan 2 – 4 Orang | per permohonan | Rp3.000.000,00 | |
| c. Jumlah Rekan 5 Orang atau lebih | per permohonan | Rp6.000.000,00 | |
3. | Izin Pendirian Cabang KAP | per permohonan | Rp2.000.000,00 |
4. | Persetujuan Pencantuman Nama Kantor Akuntan Publik Asing atau Organisasi Audit Asing bersama-sama dengan nama Kantor Akuntan Publik | per permohonan | Rp5.000.000,00 |
5. | Persetujuan Pendaftaran Kantor Akuntan Publik Asing atau Organisasi Audit Asing | per permohonan | Rp10.000.000,00 |
Jika ada tahap pembayaran, cocokkan jenis layanan, nominal, batas waktu, serta kode billing sebelum membayar. Setelah melakukan pembayaran, klik tombol Konfirmasi Pembayaran untuk mengirimkan permohonan izin.
Cara Memantau Status Permohonan pada Satu-ProfKeu
Setelah dikirim, pantau perkembangan melalui daftar permohonan pada layanan terkait.
Status | Makna dan tindak lanjut |
Draft | Permohonan belum dikirim. Pengisian masih perlu diselesaikan. |
Dikirim | Permohonan telah dikirim dan menunggu proses lebih lanjut. |
Analisis | Permohonan sedang diperiksa dan dianalisis. |
Proses Penetapan | Permohonan sedang dalam proses penetapan keputusan. |
Tidak Lengkap | Periksa catatan kekurangan, perbaiki, dan kirim ulang sesuai petunjuk serta tenggat yang berlaku. |
Ditolak | Baca alasan penolakan dan konfirmasikan tindak lanjut yang sesuai. |
Selesai | Proses telah selesai. Periksa dan unduh hasil layanan yang tersedia. |
Berapa Lama Proses Izin Baru?
Pasal 23 PMK 55/2026 mengatur penetapan izin paling lama lima hari kerja sejak permohonan diterima apabila telah lengkap dan benar. Jika ada permintaan kelengkapan, Pasal 22 PMK 55/2026 memberikan waktu pemenuhan paling lama 30 hari kerja sejak permintaan kelengkapan.
Kendala yang Perlu Diperiksa
Kendala | Pemeriksaan awal |
Tidak lolos validasi awal | Periksa data profil dan pesan validasi, termasuk NPWP/KSWP jika dipersyaratkan. |
Tidak dapat melanjutkan tahap pendidikan | Pastikan data pendidikan sudah dipilih dan jenjangnya sesuai. |
Sertifikasi tidak diterima | Cocokkan sertifikasi dengan klasifikasi izin serta pesan sistem. |
Data pengalaman kerja belum muncul | Tambahkan data melalui tombol Tambah, lalu pilih untuk pengajuan. |
Dokumen gagal diunggah | Periksa format, ukuran, dan keberhasilan penyimpanan. |
Pengajuan masih berstatus Draft | Periksa kelengkapan dan pastikan proses pengiriman telah diselesaikan. |
Asosiasi belum tersedia atau tidak sesuai | Periksa pilihan profesi dan data keanggotaan; konfirmasikan jika tetap terhambat. |
FAQ Seputar Pengajuan Izin Baru Konsultan Pajak
1. Apakah seluruh data harus diisi ulang?
Tidak selalu. Platform menggunakan Profil Individu sebagai sumber data awal. Pemohon tetap perlu memeriksa, memperbarui, dan memilih data yang digunakan dalam permohonan.
2. Apakah klik Simpan berarti permohonan sudah dikirim?
Belum tentu. Dalam alur pengajuan ini, pengiriman dilakukan melalui tombol Buat Izin setelah seluruh tahapan dan dokumen terpenuhi.
3. Apakah alamat domisili boleh berbeda dari KTP?
Boleh. Isi alamat domisili sesuai keadaan sebenarnya. Opsi Sama dengan KTP digunakan apabila kedua alamat memang sama.
4. Apakah data yang sudah ada di profil otomatis memenuhi persyaratan?
Tidak. Data tersebut tetap perlu dipilih dan akan divalidasi sesuai izin yang diajukan. Keberadaan data dalam profil tidak menggantikan pemeriksaan kesesuaiannya.
5. Apakah izin langsung terbit setelah menekan Buat Izin?
Tidak. Permohonan masuk ke proses pemeriksaan dan penetapan. Pantau statusnya serta periksa hasil layanan setelah proses selesai.













